lintaspriangan.com. BERITA BANJAR. Publik dibuat bertanya-tanya. Seorang anggota DPRD Kota Banjar dilaporkan mangkir dari rapat paripurna hingga 10 kali berturut-turut tanpa keterangan, memicu sorotan terhadap disiplin dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Kasus anggota DPRD Kota Banjar bolos 10x paripurna ini kini telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar. Hasilnya, BK menyatakan pemeriksaan telah tuntas dan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Banjar tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada klarifikasi yang disampaikan.
“Hasil pemeriksaan sudah kami selesaikan dan akan kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Emay.
Ia menegaskan, kewenangan BK terbatas pada penegakan kode etik dan disiplin kehadiran. Adapun sanksi lanjutan menjadi kewenangan pimpinan DPRD dan partai politik yang menaungi yang bersangkutan.
Kasus anggota dewan di Kota Banjar yang absen 10x paripurna ini juga diwarnai peristiwa tak biasa. Pihak keluarga yang bersangkutan sempat datang ke sekretariat DPRD. Istri anggota dewan tersebut bahkan mengajukan permohonan pengalihan hak gaji atau tunjangan.
Namun, permintaan itu tidak dapat diproses. Sistem pembayaran disebut berjalan otomatis dan belum ada keputusan resmi terkait status keanggotaan.
“Selama belum ada keputusan formal, hak keuangan tetap berjalan sesuai sistem,” kata Emay.
Fakta bahwa anggota legislatif dari DPRD Kota Banjar tersebut tidak menghadiri rapat, namun hak keuangan tetap berjalan, turut memicu perhatian publik. Di tengah tuntutan transparansi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas lembaga legislatif.
BK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Termasuk berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami hanya menangani aspek kehadiran. Soal status hukum atau keberadaan bukan ranah BK,” ujarnya.
Proses selanjutnya akan bergulir melalui mekanisme partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) jika memenuhi ketentuan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya disiplin kehadiran anggota legislatif. Di tengah ekspektasi publik yang semakin tinggi, transparansi dan tanggung jawab menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Banjar yang dimaksud diketahui berinisial ARM. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam 10 kali rapat paripurna tersebut.
Di sisi lain, muncul pula isu yang menyebut legislator DPRD Kota Banjar tersebut diduga terkait dengan status daftar pencarian orang (DPO). Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai hal tersebut. (AS)

