Bea Cukai & Satpol PP Ciamis Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Salah satunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Rancah, Selasa (04/11/2025), dan diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha setempat.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Ciamis serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satgas DBHCHT tahun 2025.

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Ciamis yang hadir, yakni Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Erwin Marpidar, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaan di lapangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts.223-Huk/2025 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Erwin menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan, sebab keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi persaingan usaha dan lingkungan ekonomi lokal.

“Kami ingin masyarakat memahami aturan cukai dan tidak ragu melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Informasi dan laporan masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum,” ujar Erwin.

Penekanan Pentingnya Cukai dan Kepatuhan Bersama

Erwin menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Ia menilai, selama beberapa tahun terakhir pemerintah telah berupaya menekan produksi serta peredaran rokok tanpa izin atau tanpa pita cukai, namun upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, pengetahuan yang tepat akan mempermudah masyarakat mengenali bentuk pelanggaran di lapangan. Dengan semakin banyak warga yang berani melapor, efektivitas pengawasan dan penindakan dapat meningkat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, peredaran dan produksi rokok ilegal bisa terus menurun. Masyarakat lebih waspada dan sadar hukum, sehingga muncul kepatuhan bersama dalam menaati aturan cukai,” tambahnya.

Dari pihak Bea Cukai Tasikmalaya, narasumber menyampaikan materi mengenai dasar hukum cukai serta ciri-ciri rokok ilegal sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Beberapa ciri rokok ilegal yang disampaikan dan perlu diperhatikan masyarakat antara lain:

  1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos)
  2. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu
  3. Rokok dengan pita cukai yang sudah pernah digunakan (pita bekas)
  4. Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi
  5. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, dapat langsung melapor kepada Satpol PP Ciamis atau Bea Cukai Tasikmalaya melalui layanan pengaduan di nomor 0821-1828-0256.

Apresiasi Kecamatan dan Respons Peserta

Camat Rancah, Nia Kurniawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satgas DBHCHT. Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha yang sehari-hari berhubungan dengan barang konsumsi publik.

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa pita cukai. Mari bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Yd (37), pelaku usaha asal Desa Rancah, mengaku mendapatkan manfaat langsung dari penjelasan narasumber. Sebelumnya ia tidak memahami perbedaan pita cukai, namun setelah mengikuti kegiatan ini ia merasa bisa lebih selektif dan juga memberikan penjelasan kepada pembeli.

“Sekarang kami jadi tahu mana yang legal dan mana yang tidak. Ini sangat membantu,” ucapnya singkat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Ciamis dan Bea Cukai berharap kesadaran hukum pelaku usaha dan masyarakat dapat meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis dapat terus ditekan secara bertahap dan berkelanjutan. (NID)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Oknum Aparat dan Ormas Diduga Bekingi Miras di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

560 Liter Pertalite dan 6 Barcode Nelayan: Ada Apa di Balik Kasus SL?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA — Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi...

BPBD Catat Kebakaran Lahan Cibenda Sekitar 1 Hektare di Dua Dusun

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran mencatat...

Agenda Budaya Ciamis: Merlawu Gandoang 28 Agustus, Nyangku Panjalu 7 September

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Agenda budaya Ciamis memasuki rangkaian berikutnya setelah...

GUNTARA dan GEMAS Digelar di Garut Hari Ini, Peserta dari 27 Daerah

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Puncak GUNTARA dan GEMAS tingkat Jawa Barat...

JAWA BARAT

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA.  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Pameran Alutsista Bekasi Berlanjut 23 Agustus, Panser Anoa Bisa Dilihat Warga

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pameran alutsista Bekasi masih dijadwalkan berlangsung di...

Bandung Art Month 9 Mulai 23 Agustus, Berlangsung Sebulan di Berbagai Ruang Seni

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Art Month 9 memasuki periode penyelenggaraan mulai...

Gempa M5,8 Guncang Sumur Banten, Disusul M3,8: Warga agar Waspada

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8...

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Olahraga

Popular Categories