lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis terus diarahkan untuk memperluas manfaat dana umat, tidak hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga pemberdayaan ekonomi produktif.
Upaya tersebut diperkuat dengan peluncuran Kampung Zakat ke-16 di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Selasa (27/10/2026).
Program bertema “Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya” ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ciamis, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong kesejahteraan sekaligus membangun kemandirian masyarakat.
Peluncuran yang berlangsung di Aula Desa Pamalayan itu dihadiri Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhyat, M.M., yang mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, M.BA., Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Dr. H. Yayan Herdiana, M.Ag., serta Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, pengelolaan zakat ditekankan sebagai instrumen pemberdayaan yang perlu dijalankan secara amanah, terarah, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Asda III Kabupaten Ciamis, Wawan Ruhyat, mengapresiasi sinergi Kemenag, Baznas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang mendukung terbentuknya Kampung Zakat di Desa Pamalayan.
Menurutnya, program ini mencerminkan kuatnya semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, keberadaan Kampung Zakat diharapkan mampu memberikan dampak nyata, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Melalui pendataan yang baik, koordinasi yang kuat, serta pengelolaan zakat yang amanah, kita dapat memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agama dan akidah, menjaga keturunan, serta menjaga alam sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Penguatan keimanan, pendidikan, akhlak generasi muda, dan kepedulian lingkungan dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Zakat Produktif Jadi Prioritas
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, mengatakan pengembangan program zakat di tingkat desa disesuaikan dengan kemampuan penghimpunan dana serta kebutuhan masyarakat setempat.
Desa dengan penghimpunan infak yang masih terbatas diarahkan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar warga.
Sementara itu, desa dengan penghimpunan dana lebih besar didorong mengembangkan program pemberdayaan ekonomi produktif.
Lili menegaskan, dana zakat dan infak harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan pangan hingga keterbatasan biaya pengobatan dan kondisi rumah yang tidak layak huni.
“Jangan sampai ada warga yang kelaparan, warga miskin yang kesulitan berobat karena tidak memiliki ongkos, atau warga yang rumahnya tidak layak huni. Kita ingin dana zakat dan infak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain bantuan sosial, Baznas Ciamis juga mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akses pembiayaan syariah.
Salah satu skema yang dikembangkan adalah qardhul hasan, yakni pembiayaan tanpa imbalan yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil memperoleh modal tanpa terbebani bunga.
Langkah tersebut sekaligus menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak bergantung pada pinjaman dari rentenir.
Lili menyebut peluncuran Kampung Zakat sebagai titik awal untuk memperluas kolaborasi dan meningkatkan manfaat pengelolaan dana umat.
“Kampung Zakat bukanlah akhir dari sebuah program, melainkan langkah awal untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Kami berharap dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” demikian pesan yang ditekankan dalam program tersebut.
Targetkan Perubahan Status Penerima Zakat
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Yayan Herdiana, menjelaskan Kampung Zakat merupakan program strategis nasional yang dikembangkan melalui sinergi Kementerian Agama, pemerintah daerah, Baznas, lembaga amil zakat, dan masyarakat.
Program ini diarahkan untuk membantu mengentaskan kemiskinan sekaligus meningkatkan kemandirian warga.
Salah satu tujuan jangka panjangnya adalah mendorong perubahan kondisi masyarakat dari mustahik atau penerima zakat menjadi muzaki, yakni orang yang menunaikan zakat.
“Melalui Kampung Zakat, kita ingin mengubah paradigma pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang semula hanya bersifat konsumtif menjadi lebih produktif, sehingga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” jelas Yayan.
Ia menambahkan, pemanfaatan dana umat juga dapat diperluas untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sosial.
Namun, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan komitmen bersama dan konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan program.
TAWAP Perkuat Kepedulian Warga Pamalayan
Sementara itu, Kepala Desa Pamalayan, Agus Lutfi Mansur, mengatakan penguatan pengelolaan zakat di desanya telah dirintis sejak 2023 melalui penyatuan sejumlah unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat dusun menjadi UPZ Desa Pamalayan.
Langkah tersebut dilakukan melalui arahan dan pembinaan Baznas Kabupaten Ciamis.
Seiring waktu, pengelolaan zakat dan infak dikembangkan untuk membantu warga yang mengalami musibah, membutuhkan dukungan pendidikan, maupun memerlukan perhatian sosial, termasuk warga lanjut usia.
UPZ Desa Pamalayan dikenal dengan sebutan TAWAP, singkatan dari Tabungan Akhirat Warga Pamalayan.
Program ini menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama.
“Manfaatnya sangat terasa bagi warga. Ketika ada masyarakat yang mengalami musibah, membutuhkan bantuan pendidikan, atau warga lanjut usia yang memerlukan perhatian, kami berupaya membantu melalui pengelolaan zakat dan infak,” kata Agus.
Ia berharap peluncuran Kampung Zakat ke-16 dapat menjadi dorongan baru bagi pengurus UPZ dan masyarakat untuk meningkatkan penghimpunan serta pengelolaan dana umat secara berkelanjutan.
Dengan kolaborasi pemerintah daerah, Baznas, Kemenag, dan masyarakat desa, Kampung Zakat Pamalayan diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan bantuan sosial, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi yang lebih produktif.
Ke depan, keberhasilan program ini diharapkan dapat tercermin dari meningkatnya kesejahteraan warga, menguatnya kemandirian ekonomi, serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berbagi dan berkontribusi dalam pembangunan sosial di Kabupaten Ciamis. (FSL)
(AA)







