lintaspriangan.com, BERITA JABAR. lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan tiga kejaksaan negeri pada Senin, 26 Oktober 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara pidana dengan mempertimbangkan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi pada kanal resmi Kejati Jawa Barat, permohonan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Subang, Kejaksaan Negeri Depok, dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Namun, rincian jenis perkara, kronologi, serta kondisi masing-masing korban dan tersangka perlu dipastikan melalui keterangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Lima Permohonan Berasal dari Tiga Kejaksaan Negeri
Persetujuan terhadap lima permohonan itu menunjukkan adanya penanganan perkara melalui jalur keadilan restoratif di sejumlah wilayah Jawa Barat. Meski demikian, jumlah permohonan yang disetujui tidak dengan sendirinya menjelaskan jenis tindak pidana maupun bentuk penyelesaian yang diterapkan pada setiap perkara.
Informasi mengenai identitas perkara, pasal yang disangkakan, serta bentuk kesepakatan antara pihak terkait menjadi unsur penting untuk menjelaskan substansi keputusan tersebut kepada publik. Karena itu, setiap perkara perlu dilihat berdasarkan fakta dan persyaratan yang berlaku, bukan hanya dari jumlah permohonan yang memperoleh persetujuan.
Keadilan Restoratif Tetap Harus Memenuhi Ketentuan
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, tanggung jawab, dan penyelesaian dampak tindak pidana dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya bukan berarti seluruh perkara dapat diselesaikan melalui perdamaian, sebab terdapat persyaratan dan pengecualian yang harus dipenuhi.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai keputusan Kejati Jawa Barat tersebut, penjelasan resmi mengenai kelima perkara masih diperlukan. Rincian itu penting agar masyarakat dapat memahami alasan persetujuan, proses penyelesaian, serta perlindungan terhadap hak korban dalam masing-masing perkara.
(AA)







