lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Hotel Singacala dijadwalkan resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Kamis, 30 Juli 2026. Hotel ini menjadi identitas baru yang menggantikan nama Mess Pemda Ciamis.
Peluncuran tersebut menandai perubahan cara Pemkab Ciamis memperkenalkan fasilitas penginapan milik daerah. Bukan lagi sekadar mess pemerintahan, bangunan itu kini diposisikan sebagai bagian dari wajah baru sektor akomodasi Kabupaten Ciamis.
Dari Mess Pemda Menjadi Hotel Singacala
Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis menyatakan, Hotel Singacala akan menjadi identitas baru pengganti Mess Pemda. Sebelum peluncuran, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk finalisasi penamaan dan perumusan identitas visual hotel.
Proses tersebut diarahkan untuk menghadirkan citra baru bagi fasilitas penginapan milik pemerintah daerah. Dinas Pariwisata mengharapkan Hotel Singacala dapat berkembang menjadi salah satu ikon akomodasi yang membanggakan Kabupaten Ciamis.
“Hotel Singacala akan menjadi identitas baru pengganti Mess Pemda dan dijadwalkan resmi diluncurkan pada Kamis, 30 Juli 2026,” demikian keterangan Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis dalam publikasi resminya.
Perubahan nama menjadi Hotel Singacala membuat fasilitas tersebut lebih mudah diperkenalkan kepada masyarakat umum dan wisatawan. Sebutan “hotel” juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai fungsi bangunan sebagai tempat menginap, bukan hanya fasilitas internal pemerintahan.
Namun, publikasi menjelang peluncuran belum memerinci kapasitas kamar, fasilitas, tarif baru, sistem reservasi, maupun pola pengelolaan Hotel Singacala.
Aset Daerah Masuk Wajah Baru Akomodasi Ciamis
Sebelum menggunakan nama Hotel Singacala, Mess Pemda telah tercatat sebagai salah satu fasilitas penginapan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mess Pemda masuk kelompok penyediaan tempat penginapan, pesanggrahan, atau vila milik pemerintah daerah.
Peraturan tersebut mencantumkan tarif Mess Pemda sebesar Rp200 ribu per kamar per malam. Sementara itu, tarif tempat tidur tambahan atau extra bed ditetapkan sebesar Rp75 ribu. Belum diketahui apakah tarif tersebut tetap berlaku setelah fasilitas itu menggunakan nama Hotel Singacala.
Perda yang sama menjelaskan bahwa penyediaan tempat penginapan milik pemerintah daerah termasuk pelayanan jasa usaha. Penetapan tarifnya diarahkan untuk memperoleh keuntungan yang layak melalui pelayanan yang efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Karena itu, perubahan Mess Pemda menjadi Hotel Singacala tidak hanya menarik dari sisi penamaan. Peluncuran ini juga menjadi momentum untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih dikenal, lebih kompetitif, dan memberi manfaat ekonomi bagi Kabupaten Ciamis.
Hotel Singacala kini membawa harapan baru sebagai fasilitas akomodasi milik daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan identitas baru tersebut diikuti peningkatan pelayanan, kemudahan reservasi, pemasaran yang konsisten, serta pengelolaan yang profesional. (NS/AS)
