lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Ciamis.
Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si., menjelaskan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
“WFH ini mulai diberlakukan setiap hari Jumat dan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.
Tak Semua ASN WFH
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Beberapa unit yang tetap WFO di antaranya layanan darurat dan kebencanaan di BPBD, Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan dan persampahan, Disdukcapil, DPMPTSP, sektor kesehatan seperti RSUD dan puskesmas, hingga layanan pendidikan di sekolah.
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi, administrator, serta sejumlah jabatan strategis lainnya juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
Minimal 50 Persen ASN WFH
Untuk perangkat daerah di luar layanan publik langsung, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan komposisi minimal 50 persen ASN, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Kendati bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin, responsif terhadap komunikasi kedinasan, serta melaporkan kinerja harian kepada atasan.
“Pelaksanaan tugas tetap mengacu pada target kinerja. Tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Tekan Biaya Operasional dan BBM
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta biaya operasional lainnya di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA: Ngopi Jadi Gaya Hidup, Kopi Ciamis Siap Naik Kelas
Selain itu, ASN diimbau mengurangi perjalanan dinas serta mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Pemkab Ciamis juga mewajibkan setiap perangkat daerah melakukan penghitungan efisiensi anggaran sebagai dampak dari kebijakan ini.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Penerapan WFH akan dipantau dan dievaluasi secara berjenjang oleh masing-masing perangkat daerah. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada Bupati Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Adanya kebijakan ini diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, namun tetap produktif tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (NID)

