lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Pemerintah Kota Bandung membuka tahun 2025 dengan pesan yang terdengar tegas: anggaran harus dihemat! Belanja daerah akan dikaji ulang. Pos yang tidak mendesak diminta ditahan. Dan, pengadaan peralatan dan mesin ikut disebut sebagai salah satu sasaran efisiensi.
Pesan itu tentu baik. Pemerintah memang harus cermat membelanjakan uang publik. APBD bukan uang yang turun begitu saja dari langit birokrasi. Di dalamnya ada pajak warga, retribusi, dana transfer, dan harapan masyarakat agar pelayanan publik berjalan lebih baik.
Namun, pesan penghematan itu kini berhadapan dengan satu angka yang sulit dianggap biasa: Rp26.345.000.
Angka tersebut merupakan nilai satu unit mobile phone yang tercatat digunakan pegawai yang telah mutasi ke Kesbangpol Kota Bandung, tanpa penetapan pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah atau BMD.
Instruksi Hemat, tapi Belanja HP Sultan
Pada 30 Januari 2025, pernyataan Pj Wali Kota Bandung A. Koswara terkait rencana penerbitan Instruksi Wali Kota sebagai pedoman efisiensi anggaran dimuat di berbagai media. Pemkot Bandung disebut akan mengkaji ulang setiap kegiatan, termasuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Bagian terakhir itu penting. Sebab mobile phone dalam pencatatan aset pemerintah berada dalam rumpun peralatan dan mesin. Maka ketika muncul satu unit HP bernilai lebih dari Rp26 juta dalam catatan pengelolaan BMD, pertanyaannya menjadi wajar: seberapa sungguh efisiensi itu dijalankan?
Tentu saja HP bisa menjadi alat kerja. Pejabat perlu berkomunikasi, menerima laporan, membuka dokumen, mengikuti rapat daring, dan berkoordinasi cepat. Tidak ada yang ganjil dari kebutuhan alat komunikasi.
Yang terasa ganjil adalah nilainya.
Dalam suasana penghematan, satu unit HP senilai Rp26,34 juta membutuhkan penjelasan yang terang. Apa fungsi khususnya? Siapa pengguna awalnya? Untuk jabatan apa? Apakah spesifikasinya benar-benar dibutuhkan untuk pelayanan publik? Atau, jangan-jangan pejabat ini merangkap jadi atlet esport nasional yang memang butuh dukungan gadget kelas sultan.
Negara tentu boleh membeli alat kerja. Tetapi negara tidak boleh kehilangan kewarasan belanja. Apalagi ketika pemerintah sendiri sedang meminta semua perangkat daerah menahan diri.
Terkuak Setelah Pegawai Mutasi ke Kesbangpol Kota Bandung
Catatan mengenai HP tersebut terkuak dari laporan auditor negara atas pengelolaan BMD Kota Bandung. Dalam laporan itu disebutkan, satu unit mobile phone senilai Rp26.345.000 digunakan oleh pegawai yang telah mutasi ke Bakesbangpol. Persoalannya, penggunaan barang itu belum disertai penetapan pengalihan status penggunaan BMD.
Temuan ini menjadi semakin menarik karena informasi tersebut rupanya belum menjadi pengetahuan umum di internal Kesbangpol Kota Bandung. Pada Rabu, 29 Juli 2026, redaksi mengonfirmasi secara informal kepada salah seorang pegawai Kesbangpol Kota Bandung.
Ketika ditanya siapa PNS yang pindah ke Kesbangpol dan membawa mobile phone senilai Rp26,34 juta hingga menjadi catatan auditor negara, pegawai tersebut menjawab singkat: “Baru dengar, Pak.”
Jawaban itu tentu belum bisa dijadikan kesimpulan. Namun, ia memberi petunjuk penting: catatan aset semahal itu tampaknya belum terang bahkan di lingkungan perangkat daerah yang disebut dalam laporan.
Justru di sinilah letak masalahnya. Barang milik daerah tidak cukup hanya tercatat di dokumen auditor. Ia harus bisa ditelusuri secara jelas: siapa penggunanya, dari mana asal barangnya, kapan mulai dipakai, dan mengapa status penggunaannya belum dibereskan setelah pegawai mutasi.
Di sini ada dua masalah yang saling bertaut.
Pertama, nilai barangnya mencolok di tengah narasi efisiensi. Kedua, administrasi asetnya tidak tertib setelah pegawai berpindah perangkat daerah.
Laporan auditor juga memuat keterangan Pengurus Barang. Saat pegawai mutasi, pegawai tidak mengajukan pengalihan penggunaan barang kepada Pengurus Barang. Belum ada pula usulan pengalihan status penggunaan BMD kepada pengelola barang dari pihak terkait. Mungkin dia lupa, itu barang milik negara yang dibeli dengan uang publik, bukan duit warisan.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar HP mahal. Ini menyangkut adab pengelolaan aset publik. Barang milik daerah bukan fasilitas pribadi yang bisa menempel pada orang, jabatan, atau relasi birokrasi. Ia harus tertib, terukur, dan jelas pertanggungjawabannya.
Kontras dengan 99 Ribu Warga Miskin
Angka Rp26,34 juta menjadi lebih terasa ketika diletakkan di samping data kemiskinan Kota Bandung.
BPS Kota Bandung mencatat, pada Maret 2025 jumlah penduduk miskin di Kota Bandung mencapai 99,12 ribu orang. Penduduk miskin adalah penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Pada periode yang sama, Garis Kemiskinan Kota Bandung berada di angka Rp644.417 per kapita per bulan. Angka ini merupakan ambang minimum pengeluaran seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan agar tidak masuk kategori miskin.
Jika dibandingkan, satu unit HP PNS Kesbangpol Kota bandung senilai Rp26.345.000, itu setara dengan sekitar 40,9 bulan garis kemiskinan per kapita Kota Bandung.
Artinya, harga satu HP pejabat itu setara lebih dari tiga tahun empat bulan ambang minimum kebutuhan dasar satu warga miskin.
Jika dihitung untuk keluarga miskin berisi empat orang, garis kemiskinannya sekitar Rp2.577.668 per bulan. Dengan perhitungan itu, nilai satu HP Rp26,34 juta setara sekitar 10 bulan ambang kebutuhan dasar satu keluarga miskin.
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan persoalan kemiskinan. Satu unit HP tentu tidak otomatis menyelesaikan masalah 99 ribu warga miskin. Namun, angka ini memberi ukuran yang mudah dipahami publik: betapa mahalnya satu alat komunikasi pejabat ketika diletakkan di tengah kenyataan sosial Kota Bandung.
Di kota yang masih memiliki hampir 100 ribu warga miskin, fasilitas birokrasi semestinya tidak tampil pongah. Ia harus tunduk pada rasa pantas. Ia harus bisa menjawab pertanyaan paling dasar: manfaatnya untuk rakyat apa?
Pertanyaan yang Sulit Dihindari
Dalam tahun ketika Pemkot Bandung bicara efisiensi, pengadaan peralatan dan mesin seharusnya menjadi ruang yang paling hati-hati. Setiap barang mahal harus bisa menjawab dua pertanyaan sederhana: dibutuhkan untuk apa dan manfaat publiknya sebesar apa.
Karena itu, HP senilai Rp26,34 juta yang tercatat digunakan pegawai mutasi ke Kesbangpol Kota Bandung tidak cukup dijawab dengan kalimat administratif. Publik perlu tahu kapan barang itu dibeli, melalui paket apa, siapa pengguna awalnya, apa spesifikasinya, dan apa urgensinya.
Publik juga perlu tahu mengapa setelah pegawai berpindah perangkat daerah, status penggunaan BMD-nya belum dibereskan. Sebab urusan aset negara tidak boleh dibiarkan longgar. Yang kecil bisa menjadi kebiasaan. Yang biasa bisa menjadi kelaziman. Dan yang dibiarkan terlalu lama bisa berubah menjadi masalah serius.
Uang negara bukan uang pemberian nenek moyang. Di dalamnya ada warga yang membayar pajak, ada pelayanan publik yang harus dibiayai, dan ada hampir 100 ribu penduduk miskin Kota Bandung yang masih hidup di bawah garis pengeluaran minimum.
Maka pertanyaan paling sederhananya: jika pengadaan peralatan dan mesin ikut diminta hemat, mengapa satu HP pejabat bisa bernilai Rp26,34 juta?
Katanya efisiensi. Tetapi dalam kasus ini, publik seperti sedang diminta percaya bahwa penghematan bisa berjalan beriringan dengan HP puluhan juta. Mungkin saja bisa. Tetapi jelas harus dijelaskan.
Sebab tanpa penjelasan, yang terdengar bukan efisiensi. Yang terdengar justru ironi yang sedang berdering di genggaman birokrasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah Kota Bandung dan Kesbangpol Kota Bandung.
