Umrah Mandiri Resmi Berlaku, Indonesia Samakan Aturan dengan Arab Saudi

Pemerintah sahkan umrah mandiri demi perlindungan jamaah dan keselarasan aturan dengan Arab Saudi.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL โ€“ Pemerintah Indonesia kini secara resmi mengesahkan kebijakan umrah mandiri dalam sistem penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci. Ketentuan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025, yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan peribadatan di Arab Saudi, terutama terkait akses jamaah untuk melakukan perjalanan ibadah secara langsung tanpa melalui agen tertentu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, Sabtu (25/10/2025). Ia menyebutkan, praktik perjalanan ibadah mandiri sebenarnya sudah berjalan lama di masyarakat, namun baru memiliki payung hukum yang tegas setelah regulasi terbaru diberlakukan.

โ€œKetentuan mengenai umrah mandiri sudah dilegalkan melalui Undang-Undang terbaru kita,โ€ ujar Dahnil. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang mulai membuka akses lebih luas bagi jamaah dari seluruh dunia untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya.


Kebijakan Disesuaikan dengan Aturan Arab Saudi

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem administrasi ibadah berbasis digital, termasuk e-visa, aplikasi layanan perjalanan, dan akses reservasi hotel serta transportasi yang dapat dilakukan langsung oleh calon jamaah. Situasi ini membuat kebutuhan penyesuaian kebijakan di Indonesia menjadi tak terhindarkan.

Dahnil menjelaskan, pintu pelaksanaan umrah mandiri kini sangat terbuka di Arab Saudi, sehingga Indonesia perlu memastikan keselarasan aturan agar jamaah dalam negeri tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan. โ€œKita tentu harus kompatibel dengan regulasi kerajaan Saudi,โ€ katanya.

Dengan demikian, integrasi aturan baru ini tidak hanya berfungsi sebagai penyesuaian administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang ingin menjalankan ibadah secara mandiri. Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin jamaah berangkat tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, terlebih mengingat mobilitas jamaah Indonesia selalu menjadi salah satu yang terbesar di dunia.

Kebijakan tersebut juga mencerminkan paradigma baru: negara tetap hadir melindungi, tanpa membatasi pilihan jamaah.


Perubahan Ekosistem Ibadah dan Urgensi Perlindungan Jamaah

Legalisasi umrah mandiri bukan semata-mata keputusan administratif. Dahnil menuturkan bahwa perubahan besar pada ekosistem perjalanan ibadah telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi layanan, meningkatnya konektivitas global, serta kemudahan akses informasi membuat jamaah semakin mampu mengatur perjalanan mereka secara mandiri.

Faktanya, jauh sebelum kebijakan ini dilegalkan, jamaah Indonesia telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah tanpa pendampingan resmi. Hal tersebut terjadi karena regulasi Arab Saudi sendiri telah lebih dulu membuka ruang untuk pelaksanaan umrah mandiri.

โ€œNah, kita melihat kenyataan itu, sehingga negara perlu hadir dengan memberikan payung hukum,โ€ ujar Dahnil. Ia menambahkan, ketiadaan regulasi justru berpotensi membuat jamaah rentan mengalami masalah layanan, biaya, atau pengawasan keselamatan selama berada di Tanah Suci.

Dengan memasukkan umrah mandiri ke dalam Undang-Undang, pemerintah ingin memastikan keseluruhan proses ibadah tetap berada dalam standar perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya akses konsuler, layanan kesehatan, dan pendampingan apabila jamaah menghadapi kondisi darurat.

Dahnil menyebut, langkah ini merupakan upaya mengimbangi cepatnya perubahan ekonomi dan layanan haji serta umrah. Pasar layanan ibadah kini dipengaruhi oleh persaingan penyedia jasa perjalanan yang semakin luas dan berbasis sistem digital. Karena itu, ia menyebut perubahan yang terjadi sebagai โ€œperubahan ekosistem ekonomi haji yang sangat radikal.โ€

Dengan kata lain, pengesahan kebijakan ini menunjukkan respons negara terhadap realitas sosial dan ekonomi yang terus bergerak. Negara tidak sedang memaksa pilihan jamaah, melainkan menghadirkan kepastian dan jaminan perlindungan dalam pilihan tersebut.

Legalisasi umrah mandiri memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan aturan Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (MD)


JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Oknum Aparat dan Ormas Diduga Bekingi Miras di Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten...

560 Liter Pertalite dan 6 Barcode Nelayan: Ada Apa di Balik Kasus SL?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA โ€” Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi...

BPBD Catat Kebakaran Lahan Cibenda Sekitar 1 Hektare di Dua Dusun

lintaspriangan.com,ย BERITA PANGANDARAN.ย Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran mencatat...

Agenda Budaya Ciamis: Merlawu Gandoang 28 Agustus, Nyangku Panjalu 7 September

lintaspriangan.com,ย BERITA CIAMIS. Agenda budaya Ciamis memasuki rangkaian berikutnya setelah...

GUNTARA dan GEMAS Digelar di Garut Hari Ini, Peserta dari 27 Daerah

lintaspriangan.com,ย BERITA GARUT. Puncak GUNTARA dan GEMAS tingkat Jawa Barat...

JAWA BARAT

Harpernas 2026, Rumah Layak Huni Indramayu Tertinggi di Jabar; 2.200 Rutilahu Ditargetkan Dibedah

lintaspriangan.com,ย BERITA INDRAMAYU.ย Peringatan Hari Perumahan Nasional (Harpernas), Selasa, 25 Agustus...

Perubahan RKPD Purwakarta 2026 Berlaku, Jadi Acuan Penyusunan APBD Perubahan

lintaspriangan.com,ย BERITA PURWAKARTA.ย  Perubahan RKPD Purwakarta 2026 tercatat sebagai salah...

Eagle Fight Championship Digelar di Cirebon 23 Agustus, 80 Petarung Dijadwalkan Berlaga

lintaspriangan.com,ย BERITA CIREBON. Eagle Fight Championship dijadwalkan digelar di Wahaha...

Sumedang Swimming Sprint Masuki Hari Terakhir 23 Agustus, 1.556 Atlet Berlaga

lintaspriangan.com,ย BERITA SUMEDANG. Sumedang Swimming Sprint KA IV dijadwalkan memasuki...

Pameran Alutsista Bekasi Berlanjut 23 Agustus, Panser Anoa Bisa Dilihat Warga

lintaspriangan.com,ย BERITA BEKASI. Pameran alutsista Bekasi masih dijadwalkan berlangsung di...

Bandung Art Month 9 Mulai 23 Agustus, Berlangsung Sebulan di Berbagai Ruang Seni

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย Bandung Art Month 9 memasuki periode penyelenggaraan mulai...

Gempa M5,8 Guncang Sumur Banten, Disusul M3,8: Warga agar Waspada

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8...

Bandung Great Sale Mulai 21 Agustus, Lebih dari 700 Pelaku Usaha Terlibat

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG. Bandung Great Sale 2026 dijadwalkan mulai Jumat,...

Olahraga

Popular Categories