Umrah Mandiri Resmi Berlaku, Indonesia Samakan Aturan dengan Arab Saudi

Pemerintah sahkan umrah mandiri demi perlindungan jamaah dan keselarasan aturan dengan Arab Saudi.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL โ€“ Pemerintah Indonesia kini secara resmi mengesahkan kebijakan umrah mandiri dalam sistem penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci. Ketentuan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025, yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan peribadatan di Arab Saudi, terutama terkait akses jamaah untuk melakukan perjalanan ibadah secara langsung tanpa melalui agen tertentu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, Sabtu (25/10/2025). Ia menyebutkan, praktik perjalanan ibadah mandiri sebenarnya sudah berjalan lama di masyarakat, namun baru memiliki payung hukum yang tegas setelah regulasi terbaru diberlakukan.

โ€œKetentuan mengenai umrah mandiri sudah dilegalkan melalui Undang-Undang terbaru kita,โ€ ujar Dahnil. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang mulai membuka akses lebih luas bagi jamaah dari seluruh dunia untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya.


Kebijakan Disesuaikan dengan Aturan Arab Saudi

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem administrasi ibadah berbasis digital, termasuk e-visa, aplikasi layanan perjalanan, dan akses reservasi hotel serta transportasi yang dapat dilakukan langsung oleh calon jamaah. Situasi ini membuat kebutuhan penyesuaian kebijakan di Indonesia menjadi tak terhindarkan.

Dahnil menjelaskan, pintu pelaksanaan umrah mandiri kini sangat terbuka di Arab Saudi, sehingga Indonesia perlu memastikan keselarasan aturan agar jamaah dalam negeri tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan. โ€œKita tentu harus kompatibel dengan regulasi kerajaan Saudi,โ€ katanya.

Dengan demikian, integrasi aturan baru ini tidak hanya berfungsi sebagai penyesuaian administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang ingin menjalankan ibadah secara mandiri. Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin jamaah berangkat tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, terlebih mengingat mobilitas jamaah Indonesia selalu menjadi salah satu yang terbesar di dunia.

Kebijakan tersebut juga mencerminkan paradigma baru: negara tetap hadir melindungi, tanpa membatasi pilihan jamaah.


Perubahan Ekosistem Ibadah dan Urgensi Perlindungan Jamaah

Legalisasi umrah mandiri bukan semata-mata keputusan administratif. Dahnil menuturkan bahwa perubahan besar pada ekosistem perjalanan ibadah telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi layanan, meningkatnya konektivitas global, serta kemudahan akses informasi membuat jamaah semakin mampu mengatur perjalanan mereka secara mandiri.

Faktanya, jauh sebelum kebijakan ini dilegalkan, jamaah Indonesia telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah tanpa pendampingan resmi. Hal tersebut terjadi karena regulasi Arab Saudi sendiri telah lebih dulu membuka ruang untuk pelaksanaan umrah mandiri.

โ€œNah, kita melihat kenyataan itu, sehingga negara perlu hadir dengan memberikan payung hukum,โ€ ujar Dahnil. Ia menambahkan, ketiadaan regulasi justru berpotensi membuat jamaah rentan mengalami masalah layanan, biaya, atau pengawasan keselamatan selama berada di Tanah Suci.

Dengan memasukkan umrah mandiri ke dalam Undang-Undang, pemerintah ingin memastikan keseluruhan proses ibadah tetap berada dalam standar perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya akses konsuler, layanan kesehatan, dan pendampingan apabila jamaah menghadapi kondisi darurat.

Dahnil menyebut, langkah ini merupakan upaya mengimbangi cepatnya perubahan ekonomi dan layanan haji serta umrah. Pasar layanan ibadah kini dipengaruhi oleh persaingan penyedia jasa perjalanan yang semakin luas dan berbasis sistem digital. Karena itu, ia menyebut perubahan yang terjadi sebagai โ€œperubahan ekosistem ekonomi haji yang sangat radikal.โ€

Dengan kata lain, pengesahan kebijakan ini menunjukkan respons negara terhadap realitas sosial dan ekonomi yang terus bergerak. Negara tidak sedang memaksa pilihan jamaah, melainkan menghadirkan kepastian dan jaminan perlindungan dalam pilihan tersebut.

Legalisasi umrah mandiri memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan aturan Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (MD)


Kasus pelecehan seksual Brebes - lintas priangan

Ketika Kamera HP Salah Arah: Kasus di Brebes Jadi Pengingat Soal...

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Datang ke pertandingan olahraga mestinya untuk menonton permainan, mendukung tim, atau sekadar menikmati keramaian, bukan dijadikan kesempatan untuk berbuat kasus pelecehan...

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com,ย JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Pilkades Ciamis 2026 Pakai Sistem Digital, 40 Desa Hadapi Ujian Baru

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten...

Kebakaran Pabrik Pengolahan Panahan di Purwadadi Ciamis, Diduga Tungku Oven Bocor

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kebakaran melanda bangunan pabrik pengolahan panahan...

Gelombang Tinggi Jabar 2,5โ€“4 Meter Berlaku di Lima Perairan Selatan hingga Pukul 07.00

lintaspriangan.com,ย BERITA JAWA BARAT. Peringatan gelombang tinggi Jabar dengan ketinggian...

Jembatan Gantung Mertajaya Capai 82 Persen, Ditargetkan Rampung 3 November

lintaspriangan.com,ย BERITA TASIKMALAYA.ย Pembangunan Jembatan Gantung Mertajaya di Kabupaten Tasikmalaya telah...

Voli Putri Desa Pasawahan Juara Liga Desa Piala Bupati Garut 2026

lintaspriangan.com,ย BERITA GARUT.ย Voli putri Desa Pasawahan dari Kecamatan Tarogong Kaler...

JAWA BARAT

1,96 Ton Beras Bantuan Pangan Cirebon Malah Menumpuk di Rumah Warga, Bantuan buat Siapa?

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Beras bantuan pangan yang seharusnya berada...

Drama Sunda Palagan Bubat Tampil Lima Sesi di Bandung Hari Ini

lintaspriangan.com,ย BERITA BANDUNG.ย Drama Sunda Palagan Bubat dijadwalkan tampil dalam lima...

Sukabumi Expo 2026 Mulai 10 September, Job Fair Jadi Salah Satu Agenda

lintaspriangan.com,ย BERITA SUKABUMI.ย Sukabumi Expo 2026 dijadwalkan mulai berlangsung di Kabupaten...

Gelombang Tinggi Jabar 2,5โ€“4 Meter Berlaku di Lima Perairan Selatan hingga Pukul 07.00

lintaspriangan.com,ย BERITA JAWA BARAT. Peringatan gelombang tinggi Jabar dengan ketinggian...

Dugaan Pencabulan oleh Guru SMAN 1 Pamanukan Subang, Siswa Sempat Gelar Aksi

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Kasus dugaan pencabulan oleh guru...

Kebakaran TPA Galuga Terkendali, Pendinginan Jadi Fokus Penanganan

lintaspriangan.com,ย BERITA BOGOR.ย Penanganan kebakaran TPA Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten...

Data Bencana Jawa Barat: 863 Ribu Jiwa Terdampak hingga 9 September 2026

lintaspriangan.com,ย BERITA JAWA BARAT. Data bencana Jawa Barat hingga Rabu,...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Sampai Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan langkah...

Olahraga

Popular Categories