lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU mengalami perkembangan penting. Setelah sebelumnya muncul dua opsi mekanisme pemilihan, forum akhirnya memastikan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 akan dipilih menggunakan metode Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya, peserta Muktamar membahas dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini berjalan, yakni pengusulan nama calon dari struktur NU kemudian dilakukan musyawarah. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan dengan voting.
Sementara opsi kedua mengarah pada mekanisme AHWA.
Dalam perkembangan terbaru, mekanisme AHWA akhirnya dipastikan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Muktamar ke-35 NU Pilih Mekanisme AHWA
Ahlul Halli wal Aqdi merupakan mekanisme yang memberikan mandat kepada sejumlah tokoh yang dipilih untuk menentukan Rais Aam maupun pimpinan melalui proses yang telah ditetapkan dalam forum organisasi.
Penggunaan AHWA menjadi bagian penting dari dinamika Muktamar ke-35 NU karena mekanisme tersebut berbeda dengan pola pemilihan yang sebelumnya banyak dipahami publik sebagai pemungutan suara langsung dari peserta.
CNN Indonesia melaporkan, pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada hari ini Minggu (30/8/2026).
Dengan keputusan tersebut, perhatian peserta Muktamar kini bergeser pada proses pelaksanaan AHWA dan nama-nama yang akan masuk dalam mekanisme pemilihan pimpinan PBNU.
Sebelumnya Ada Dua Opsi Pemilihan
Perubahan mekanisme tersebut tidak terjadi begitu saja. Sehari sebelumnya, peserta Muktamar masih membahas dua opsi terkait cara memilih Ketua Umum PBNU.
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme yang telah berjalan, yakni pengusulan nama dari struktur kepengurusan NU kemudian dilanjutkan dengan musyawarah. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui voting.
Opsi kedua adalah menggunakan mekanisme AHWA.
Dua opsi tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam forum Muktamar sebelum akhirnya mekanisme AHWA ditetapkan sebagai metode pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Perubahan tersebut membuat pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu titik perhatian utama dalam Muktamar ke-35 NU.
Muktamar ke-35 NU dan Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Muktamar ke-35 NU bukan hanya menjadi forum untuk menentukan kepemimpinan baru. Forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut juga menjadi momentum untuk merumuskan arah organisasi dalam lima tahun mendatang.
Rangkaian Muktamar berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Forum tersebut mempertemukan para peserta dari berbagai struktur NU untuk membahas agenda organisasi, persoalan keumatan serta arah khidmah NU.
Pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 menjadi salah satu agenda yang paling mendapat perhatian karena sosok yang terpilih nantinya akan memimpin organisasi dalam menghadapi berbagai dinamika keumatan dan kebangsaan.
Selain itu, keputusan menggunakan AHWA menunjukkan bahwa mekanisme kepemimpinan NU tetap menjadi bagian penting dari proses musyawarah internal organisasi.
Bagi warga Nahdliyin, hasil pemilihan tersebut akan menjadi salah satu keputusan paling menentukan dari pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Kini perhatian tertuju pada pelaksanaan mekanisme AHWA dan sosok yang nantinya dipercaya memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026–2031. (HS)







