Kadis Porabudpar Kota Tasikmalaya: “Tim Ini Berpotensi Dongkrak PAD”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. “Insha Alloh, kalau tim ini sudah berjalan, nanti salah satu muaranya ke peningkatan PAD Kota Tasikmalaya.” Demikian penjelasan Dr. Deddy Mulyana, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya. Pernyataan tersebut disampaikan Deddy saat ditemui Lintas Priangan, di sela-sela acara penyerahan sertifikat Ahli Cagar di Ruang Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rabu (23/04/2025).

Tanpa prosesi seremonial yang meriah, sertifikat Ahli Cagar Budaya diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra, kepada tujuh orang warga Kota Tasikmalaya. Ketujuh orang tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sejarawan, budayawan, dan pengusaha yang erat kaitannya dengan produk budaya seperti mendong. Mereka ditetapkan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tasikmalaya, setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dan berhak menjadi pemegang sertifikat Ahli Cagar Budaya. Sertifikat ini diterbitkan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

“Di Kota Tasikmalaya ini banyak potensi cagar budaya yang selama ini belum tersentuh. Untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, semua potensi yang ada harus melalui proses penilaian. Nah, penilaian inilah yang akan dilakukan oleh TACB, karena mereka ahli yang sudah tersertifikasi,” tambah Deddy.

Deddy yakin, kalau TACB sudah berjalan efektif, cagar-cagar budaya yang teridentifikasi dan ditangani secara optimal, pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD, dan menjadi salah satu solusi untuk masalah yang selama ini krusial bagi Kota Tasikmalaya, yakni anggaran.

Hal senada diungkapkan oleh Agus Wira Budiman, salah seorang pemegang sertifikat Ahli Cagar Budaya Kota Tasikmalaya. Menurut Agus, di Kota Tasikmalaya cukup banyak potensi cagar budaya yang memang membutuhkan proses riset agar bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Banyak, misalnya Lingga Yoni di Indihiang, atau Tugu Koperasi, atau Stasiun Kereta Api, dan lain-lain. Semua potensi ini harus digali. Proses risetnya sektiar tiga bulan,” ujar Agus.

Agus menambahkan, pengertian cagar budaya memang cukup luas, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

“Cagar budaya itu bisa berbentuk benda, struktur, bangunan, situs atau kawasan. Ada empat kriteria yang bisa dijadikan indikator penilaian untuk menentukan apakah sesuatu bisa disebut cagar budaya atau bukan,” terang Agus.

Kembali pada Deddy, menurutnya, keberadaan potensi cagar budaya bisa menjadi salah satu solusi bagi permasalahan klasik yang dialami Kota Tasikmalaya tentang keterbatasan anggaran.

“Faktanya, sektor pariwisata di negara kita jadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Tren-nya selalu meningkat, meski sempat turun ketika masa pandemi kemarin. Dan salah satu destinasi wisata yang banyak digemari baik oleh wisatawan domestik maupun mancanegara adalah wisata budaya,” tambah Deddy.

Masih menurut Deddy, salah satu keunggulan pembangunan di sektor pariwisata adalah adanya multipier effect. Pembangunan sektor pariwisata bukan saja meningkatkan pendapatan, tapi juga mendorong tumbuhnya sektor-sektor lain.

“Sektor pariwisata itu selalu diikuti oleh multiplier effect, atau pengaruh yang meluas. Misalnya serapan tenaga kerja, tumbuhnya UMKM, juga merangsang ekonomi kreatif khususnya di sekitar lokasi wisata. Kita sama-sama doakan dan dorong TACB ini jadi salah satu solusi untuk Kota Tasikmalaya,” pungkas Deddy. (Lintas Priangan)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More