lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. RSIA Sayang Bunda Tasikmalaya mulai melayani peserta BPJS Kesehatan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kerja sama tersebut membuka pilihan baru bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga di Kota Tasikmalaya.
Pengumuman resmi rumah sakit menyebutkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional mulai berlaku hari ini. Namun, peserta tetap harus mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan. Artinya, kartu JKN yang aktif belum otomatis membuat pasien dapat langsung mendatangi poliklinik rumah sakit tanpa rujukan.
Pasien Berobat Dahulu ke Faskes Tingkat Pertama
Untuk pelayanan rawat jalan yang tidak bersifat darurat, peserta terlebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP tempatnya terdaftar. FKTP tersebut dapat berupa puskesmas, klinik pratama, ataupun dokter keluarga.
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi pasien. Apabila keluhan masih dapat ditangani di fasilitas tingkat pertama, pasien tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
Sebaliknya, jika pasien membutuhkan pemeriksaan dokter spesialis, tindakan lanjutan, atau fasilitas yang tidak tersedia di FKTP, dokter dapat menerbitkan surat rujukan berdasarkan indikasi medis.
Tujuan rumah sakit tidak semata-mata dipilih atas permintaan pasien. Rujukan diberikan melalui sistem dengan mempertimbangkan kebutuhan medis, kompetensi rumah sakit, ketersediaan layanan, serta kapasitas fasilitas penerima.
Secara umum, alurnya dimulai dari pemeriksaan di FKTP, penilaian dokter, penerbitan surat rujukan apabila diperlukan, lalu pelayanan di rumah sakit tujuan. Pasien perlu memastikan kepesertaan JKN aktif serta membawa identitas diri dan dokumen rujukan yang masih berlaku.
Setelah memperoleh rujukan menuju RSIA Sayang Bunda Tasikmalaya, peserta dapat mengambil nomor antrean pelayanan rumah sakit melalui aplikasi Mobile JKN apabila layanan dan jadwal polikliniknya telah terintegrasi.
BPJS Kesehatan menyediakan fitur antrean fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan melalui Mobile JKN. Melalui fitur itu, peserta dapat memilih pasien, poliklinik, tanggal kunjungan, dan jadwal dokter yang tersedia.
Kondisi Darurat Tidak Menunggu Rujukan
Alur berbeda berlaku ketika pasien mengalami kondisi gawat darurat. Dalam situasi yang mengancam nyawa atau membutuhkan tindakan medis segera, pasien dapat dibawa ke instalasi gawat darurat tanpa lebih dahulu mengurus surat rujukan dari FKTP.
Penentuan status gawat darurat dilakukan oleh tenaga medis berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan anggapan pasien atau keluarganya. Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kegawatdaruratan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Bagi ibu hamil, misalnya, kondisi seperti perdarahan, kejang, penurunan kesadaran, sesak berat, atau tanda bahaya lain membutuhkan pemeriksaan segera. Dalam keadaan semacam itu, urusan administrasi tidak semestinya mengalahkan keselamatan pasien.
RSIA Muslimat NU Sayang Bunda mulai beroperasi di Jalan Sukalaya I Nomor 22, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, sejak Januari 2025. Rumah sakit tersebut dibangun untuk memperkuat pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu dan anak.
Masuknya RSIA Sayang Bunda Tasikmalaya ke dalam pelayanan BPJS Kesehatan menambah alternatif fasilitas rujukan bagi masyarakat. Kendati demikian, peserta sebaiknya memeriksa terlebih dahulu jadwal dokter, jenis poliklinik yang sudah melayani JKN, serta ketersediaan antrean melalui Mobile JKN atau pusat informasi rumah sakit.
Sebab rumah sakitnya memang sudah menerima BPJS. Namun, pasien tetap harus datang melalui pintu yang benar—kecuali keadaan darurat sudah lebih dahulu mengetuk pintu IGD. (NS/AS)
