lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kas Pemerintah Kota Tasikmalaya diduga sedang tidak baik-baik saja. Sinyal itu kini dirasakan langsung oleh para pendamping kelurahan dan pendamping program Ohan Hafidz yang mengaku belum menerima honor selama berbulan-bulan.
Keterlambatan pembayaran honor tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pekerja lapangan yang selama ini ikut menopang pelaksanaan program pemerintah di tingkat bawah. Mereka tetap bekerja, tetapi hak keuangan yang seharusnya diterima justru belum jelas kapan akan dicairkan.
Informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah pendamping Dana Kelurahan mengaku sudah dua bulan belum menerima honor. Padahal, pekerjaan lapangan tetap berjalan, mulai dari membantu proses perencanaan, mendampingi pelaksanaan kegiatan, hingga menyusun laporan administrasi.
Beban kerja itu tidak berhenti hanya karena honor belum cair. Di lapangan, para pendamping tetap harus bergerak, berkoordinasi, mengurus dokumen, menghadiri kegiatan, dan memastikan program kelurahan tetap berjalan.
Namun di sisi lain, kebutuhan rumah tangga mereka tidak bisa ikut “ditunda”. Dapur tidak mengenal istilah proses administrasi. Cicilan juga biasanya tidak mau diajak rapat koordinasi.
Honor Macet, Kerja Lapangan Tetap Jalan
Nasib lebih berat disebut dialami pendamping program Ohan Hafidz. Honor mereka dikabarkan sudah tertahan selama tiga bulan. Kondisi ini memunculkan ironi karena Ohan Hafidz merupakan salah satu program pembinaan generasi Qurani yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.
Program yang membawa semangat keagamaan dan pembinaan anak-anak itu justru dinilai pincang ketika kesejahteraan para pendamping di lapangan tidak segera dipenuhi.
“Kami tetap kerja, tapi honor belum cair. Kalau kas sulit, sampaikan terbuka. Jangan didiamkan,” ujar salah satu pendamping yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan para pekerja lapangan. Mereka tidak hanya membutuhkan pencairan, tetapi juga kepastian. Sebab keterlambatan tanpa penjelasan resmi dapat menimbulkan spekulasi lebih luas di tengah publik.
Bagi pendamping, honor bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Honor adalah biaya hidup, biaya transportasi, biaya komunikasi, dan bekal agar mereka tetap bisa menjalankan tugas di lapangan.
Jika hak tersebut tertahan terlalu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan secara pribadi. Mutu pelaksanaan program juga berpotensi ikut terganggu. Semangat kerja bisa menurun, laporan bisa terlambat, dan target kegiatan di tingkat kelurahan bisa meleset.
Alarm Fiskal dan Ujian Keterbukaan Pemkot
Keterlambatan pembayaran honor pendamping Dana Kelurahan dan Ohan Hafidz menjadi alarm serius bagi manajemen anggaran Pemkot Tasikmalaya. Apalagi kedua program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Publik pun wajar bertanya. Jika pembayaran honor pendamping saja tersendat, bagaimana kondisi pembayaran belanja lain, termasuk operasional layanan dasar dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka oleh Pemkot Tasikmalaya. Diam terlalu lama hanya akan membuat isu ini berkembang menjadi bola liar. Dalam situasi seperti ini, penjelasan resmi jauh lebih sehat daripada membiarkan publik menebak-nebak kondisi kas daerah.
Pemkot Tasikmalaya perlu segera menyampaikan penyebab keterlambatan, tahapan proses pencairan, serta kepastian jadwal pembayaran. Jika memang ada kendala administrasi, sebutkan kendalanya. Jika ada tekanan kas, jelaskan langkah penanganannya.
Yang tidak boleh terjadi adalah hak pekerja lapangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Pendamping kelurahan dan pendamping Ohan Hafidz bukan pelengkap kegiatan. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan yang membuat program pemerintah benar-benar bergerak di masyarakat.
Karena itu, Pemkot Tasikmalaya perlu melakukan evaluasi prioritas belanja. Pos-pos yang tidak mendesak seharusnya dikaji ulang agar belanja yang menyangkut hak pekerja dan pelayanan langsung kepada warga tidak dikorbankan.
Jika fiskal daerah sedang sakit, obatnya bukan menunda hak pekerja. Obatnya adalah keterbukaan, pengetatan belanja, disiplin prioritas, dan komunikasi jujur kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BPKAD Kota Tasikmalaya mengenai penyebab keterlambatan pembayaran honor pendamping Dana Kelurahan dan Ohan Hafidz, termasuk kapan hak tersebut akan dibayarkan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. (DH/AS)

