lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kali ini, dua anak yang menjadi korban merupakan kakak beradik di Kecamatan Taraju.
Ironisnya, terduga pelaku berinisial E (29) disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban dan tinggal tidak jauh dari kediaman mereka.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah sang nenek memergoki tersangka bersama salah seorang korban di dalam kamar pada Juni 2026.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan terdapat dua korban dalam perkara tersebut. Keduanya masih di bawah umur dan merupakan kakak beradik.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Ade.
Pencabulan di Taraju Bermula dari Ajakan Belajar Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana pertama terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban pertama berinisial SAK yang masih berusia 12 tahun diduga diajak tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Setelah berkeliling, korban kemudian diajak masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka diduga menawarkan telepon seluler kepada korban untuk menonton YouTube.
Namun, menurut polisi, kesempatan tersebut justru digunakan tersangka untuk melakukan tindakan seksual terhadap korban di dalam kamar.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” kata Ade.
Polisi menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban pertama disebut mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Meski demikian, korban disebut tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Terbongkar Saat Nenek Masuk Kamar
Perkara tersebut kemudian terungkap ketika tersangka kembali datang ke rumah korban pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap adik korban yang masih berusia 9 tahun.
Situasi berubah ketika nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama cucunya.
Nenek korban kemudian memarahi tersangka. Peristiwa tersebut menjadi titik awal keluarga mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap kedua anak tersebut.
“Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Ade.
Setelah kejadian itu, korban pertama akhirnya berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga.
“Kemudian korban pertama berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari situ, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” katanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban,” ujar Heru.
Tersangka Ditahan, Polisi Masih Dalami Perkara
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka E diamankan dan kini menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Polisi juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terlebih karena ancaman kekerasan seksual dapat datang dari lingkungan yang dikenal korban.
Menurut Heru, perubahan perilaku anak perlu menjadi perhatian orang tua. Anak juga perlu diberikan ruang yang aman untuk menceritakan pengalaman maupun kejadian yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian,” katanya.
Heru menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Menurutnya, anak harus merasa aman ketika hendak menceritakan sesuatu yang dialaminya.
“Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” jelas Heru.
Kasus pencabulan di Taraju tersebut kini masih dalam proses hukum. Status E adalah tersangka dan proses penyidikan masih berjalan, sehingga seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (HS)







