lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengamankan seorang remaja berinisial BAS (18), warga Kecamatan Cimerak, karena diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kertamukti, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dadang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan pelaku di lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di wilayah Desa Kertamukti,” ujar Dadang, Minggu (3/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 201 butir obat jenis Hexymer dan 92 butir obat jenis Double Y.Selain itu, petugas juga menyita 27 klip plastik bening kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Total barang bukti obat yang diamankan mencapai 293 butir.
Baca Juga : Update Data Pensiunan PNS Disdukcapil Ciamis Jalankan Layanan Lantip
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” katanya.
Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau hotline Polres Pangandaran. (NID)
