lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Benih lobster Pangandaran senilai sekitar Rp5,8 miliar diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan dugaan penyelundupan ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat. Perkembangan perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Penyidikan kini bergerak menelusuri pemasok, pemodal, dan pembeli di luar negeri. Dua orang yang sudah ditangkap diduga merupakan pelaku lapangan yang menjalankan pengiriman atas perintah pihak lain.
Benih Lobster Pangandaran Dibawa Menuju Tangerang
Menurut rilis resmi Polri, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster. Penyidik kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan pembawa benih tersebut di Depok.
Polisi mengamankan sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam beserta 12 boks benih bening lobster atau BBL. Barang bukti itu dilaporkan berisi sekitar 73.000 ekor benih lobster.
Tangerang diduga menjadi lokasi transit sebelum pengiriman diteruskan ke luar negeri. Vietnam disebut sebagai tujuan akhir jaringan tersebut.
Dua tersangka berasal dari Lampung dan diduga bertugas mengambil serta mengangkut benih. Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan barang dari Pangandaran.
Keterangan itu masih didalami untuk mengidentifikasi hubungan antara pengumpul, pengangkut, dan pemilik modal. Penyebutan Pangandaran sebagai daerah asal benih belum disertai rincian lokasi pengumpulan maupun identitas pemasoknya.
Jaringan Benih Lobster Pangandaran Ditelusuri hingga Aliran Dana
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penyidikan juga menyasar pihak yang mengendalikan pengiriman.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diduga telah menjalankan pengiriman sebanyak sepuluh kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang berhasil dihentikan merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan sebelumnya diduga lolos.
Polisi turut menelusuri aliran dana untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Penelusuran ini diarahkan pada keuntungan dari pengiriman sebelumnya dan pihak yang menikmatinya.
Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
Benih yang diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam. Sementara itu, identitas pemodal dan pemasok yang menghubungkan Pangandaran dengan jaringan pengiriman masih menjadi bagian penting yang belum terungkap.
(AA)
