lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang dilengkapi tangki penampungan tambahan hasil modifikasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial AW (34) dan AF (16), yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ciamis.
Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi melalui pengisian berulang di sejumlah SPBU. Praktik semacam ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Truk Fuso Diduga Tampung BBM hingga 2,4 Ton
Berdasarkan pemeriksaan awal, truk Mitsubishi Fuso yang diamankan telah dimodifikasi dengan penambahan tangki di bagian belakang. Tangki tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 2,4 ton BBM.
Kapolres menjelaskan, BBM diduga diisi terlebih dahulu melalui tangki standar kendaraan di SPBU. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan menggunakan mesin penyedot ke tangki tambahan yang telah disiapkan.
Pengisian diduga dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU. Kendaraan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dengan volume sekitar 200 liter setiap transaksi sebelum BBM dipindahkan ke tangki penampungan.
Pola tersebut, menurut Eko, dilakukan dengan cara berpindah-pindah lokasi pengisian. Namun, jumlah transaksi, total BBM yang terkumpul, dan keseluruhan SPBU yang diduga digunakan masih dalam pendalaman penyidik.
Untuk mendukung penyelidikan, polisi mengamankan 18 pelat nomor kendaraan serta telepon seluler yang memuat barcode untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi. Penggunaan sejumlah pelat nomor dan barcode itu masih ditelusuri untuk mengetahui bagaimana pengisian berulang dapat dilakukan di beberapa SPBU.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengumpulan BBM bersubsidi untuk tujuan di luar peruntukannya berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi akses masyarakat terhadap bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
Dampaknya tidak cukup dinilai dari jumlah bahan bakar yang ditemukan. Penyelidikan juga perlu menjawab apakah pengisian tersebut menyebabkan gangguan pasokan di SPBU tertentu, siapa penerima BBM, dan bagaimana bahan bakar itu didistribusikan setelah terkumpul.
Polisi Telusuri Tujuan Penjualan dan Pihak yang Terlibat
Polres Ciamis masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul BBM, SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian, serta pihak yang kemungkinan menerima atau membeli bahan bakar tersebut.
Dari pemeriksaan awal, aktivitas itu diduga telah berlangsung sekitar dua minggu. Namun, durasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian aktivitas yang terjadi.
Eko mengatakan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga konferensi pers berlangsung, tujuan akhir penjualan BBM dan dugaan adanya jaringan di balik aktivitas tersebut masih belum dipastikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada orang-orang yang diamankan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama antara aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dapat membantu penegak hukum menelusuri pola transaksi yang tidak wajar.
Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan orang yang diduga terlibat. Penelusuran jalur distribusi, tujuan penjualan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi penting untuk memastikan apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari kegiatan yang lebih luas.
Bagi masyarakat, hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi warga tidak dialihkan secara melawan hukum.
(HS)
