Polres Ciamis Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Fuso Dimodifikasi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang dilengkapi tangki penampungan tambahan hasil modifikasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial AW (34) dan AF (16), yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ciamis.

Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi melalui pengisian berulang di sejumlah SPBU. Praktik semacam ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

- Advertisement -

Truk Fuso Diduga Tampung BBM hingga 2,4 Ton

Berdasarkan pemeriksaan awal, truk Mitsubishi Fuso yang diamankan telah dimodifikasi dengan penambahan tangki di bagian belakang. Tangki tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 2,4 ton BBM.

Kapolres menjelaskan, BBM diduga diisi terlebih dahulu melalui tangki standar kendaraan di SPBU. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan menggunakan mesin penyedot ke tangki tambahan yang telah disiapkan.

Pengisian diduga dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU. Kendaraan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dengan volume sekitar 200 liter setiap transaksi sebelum BBM dipindahkan ke tangki penampungan.

Pola tersebut, menurut Eko, dilakukan dengan cara berpindah-pindah lokasi pengisian. Namun, jumlah transaksi, total BBM yang terkumpul, dan keseluruhan SPBU yang diduga digunakan masih dalam pendalaman penyidik.

Untuk mendukung penyelidikan, polisi mengamankan 18 pelat nomor kendaraan serta telepon seluler yang memuat barcode untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi. Penggunaan sejumlah pelat nomor dan barcode itu masih ditelusuri untuk mengetahui bagaimana pengisian berulang dapat dilakukan di beberapa SPBU.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengumpulan BBM bersubsidi untuk tujuan di luar peruntukannya berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi akses masyarakat terhadap bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

Dampaknya tidak cukup dinilai dari jumlah bahan bakar yang ditemukan. Penyelidikan juga perlu menjawab apakah pengisian tersebut menyebabkan gangguan pasokan di SPBU tertentu, siapa penerima BBM, dan bagaimana bahan bakar itu didistribusikan setelah terkumpul.

Polisi Telusuri Tujuan Penjualan dan Pihak yang Terlibat

Polres Ciamis masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul BBM, SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian, serta pihak yang kemungkinan menerima atau membeli bahan bakar tersebut.

Dari pemeriksaan awal, aktivitas itu diduga telah berlangsung sekitar dua minggu. Namun, durasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian aktivitas yang terjadi.

Eko mengatakan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga konferensi pers berlangsung, tujuan akhir penjualan BBM dan dugaan adanya jaringan di balik aktivitas tersebut masih belum dipastikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada orang-orang yang diamankan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama antara aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dapat membantu penegak hukum menelusuri pola transaksi yang tidak wajar.

Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan orang yang diduga terlibat. Penelusuran jalur distribusi, tujuan penjualan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi penting untuk memastikan apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari kegiatan yang lebih luas.

Bagi masyarakat, hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memperkuat pengawasan agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi warga tidak dialihkan secara melawan hukum.

(HS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Benih Lobster Pangandaran Rp5,8 Miliar Disita, Bareskrim Telusuri Pemodal

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Benih lobster Pangandaran senilai sekitar Rp5,8...

Kawasan Tanpa Rokok Ciamis: Di Mana Saja Dilarang Merokok dan Apa Sanksinya?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kawasan Tanpa Rokok Ciamis kembali menjadi...

HSN 2026: Ade Hendar Ajak Santri Tasikmalaya Warisi Semangat Perjuangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Keberanian dan pengabdian para pendahulu menjadi warisan...

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Pemkab Siapkan Raperda

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman...

Pendaftaran Online RSUD Banjar, Pasien Bisa Daftar H-3 hingga H-1 Sebelum Pemeriksaan

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Pendaftaran online RSUD Banjar dapat dimanfaatkan...

JAWA BARAT

Jawa Barat Pertahankan Peringkat Pertama Indonesia Muslim Travel Index 2026, Ungguli 14 Provinsi

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jawa Barat kembali menempati peringkat...

BMKG dan BPBD Jabar Bahas Mitigasi Gempa Sesar Lembang, Siapkan Uji Rencana Kontingensi di Bandung Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Korban yang Dilaporkan Mengalami Pengeroyokan di Jalan Laswi Bandung Ditangani PMI Dini Hari

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang warga yang dilaporkan menjadi korban...

Magnumotion x Doomsday 2026 Digelar di Bandung Hari Ini, 24 Band Meriahkan Tiga Panggung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Magnumotion x Doomsday 2026 dijadwalkan berlangsung...

Judi Online di Cianjur Terbongkar, Polisi Buru Satu DPO Setelah Tetapkan 9 Tersangka

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polisi masih memburu seorang berinisial YN alias...

Festival Pesisiran Kota Cirebon Digelar 18 Oktober 2026, Tradisi Nadran Jadi Daya Tarik Budaya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Pesisiran Kota Cirebon dijadwalkan berlangsung pada...

Gempa Bogor Berdampak pada Ratusan Rumah, BMKG Minta Warga Periksa Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Dampak gempa Bogor pada Kamis (15/10/2026)...

Sungai Cipadu Dikeruk, Pemkot Cirebon Minta Warga Jaga Aliran Tetap Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Pemerintah Kota Cirebon mengeruk sampah dan...

Olahraga

Kategori Populer