Kawasan Tanpa Rokok Ciamis: Di Mana Saja Dilarang Merokok dan Apa Sanksinya?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kawasan Tanpa Rokok Ciamis kembali menjadi perhatian setelah Bupati Herdiat Sunarya mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/10/2026). Menurut Pemerintah Kabupaten Ciamis, penyesuaian itu diarahkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi kesehatan nasional, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan iklan produk tembakau.

Perubahan tersebut masih berupa usulan. Sementara pembahasannya berjalan, isi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok layak dibaca kembali. Aturan ini sudah mengatur lokasi larangan, kewajiban pengelola, hingga konsekuensi pelanggaran. Ada perbedaan batas kawasan yang perlu dipahami sebelum seseorang menganggap cukup menjauh beberapa langkah untuk menyalakan rokok.

Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Berlaku sampai Batas Mana?

Pasal 6 menetapkan tujuh kelompok kawasan: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

- Advertisement -

Cakupannya dekat dengan kegiatan sehari-hari. Rumah sakit, puskesmas, posyandu, sekolah, kampus, tempat kursus, masjid, hingga angkutan kota termasuk di dalamnya. Pasar, hotel, restoran, tempat wisata, fasilitas olahraga, terminal, dan stasiun juga disebut dalam pengaturan tempat umum.

Namun, batas larangannya berbeda.

Untuk fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah, Pasal 7 menetapkan kawasan bebas asap rokok sampai pagar terluar. Artinya, keluar dari ruang kelas atau ruang tunggu rumah sakit belum otomatis membuat seseorang berada di luar kawasan larangan.

Pada empat kelompok tempat tersebut, Pasal 8 juga melarang pendirian ruangan khusus merokok. Halaman yang masih berada di dalam pagar tetap merupakan bagian kawasan yang dilindungi.

Di angkutan umum, larangan berlaku di dalam kendaraan. Sementara untuk tempat kerja dan tempat umum yang beratap, batasnya mengikuti kucuran air dari atap paling luar, sebagaimana diperinci dalam Pasal 27.

Tempat khusus merokok untuk kelompok tempat kerja dan tempat umum pun memiliki persyaratan. Lokasinya harus terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk-keluar, serta jauh dari jalur orang berlalu-lalang.

Karena itu, menyediakan asbak di dekat pintu masuk belum memenuhi persyaratan tempat khusus merokok yang disebut dalam Perda.

Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Ciamis dan Kewajiban Pengelola

Tanggung jawab menjaga kawasan tidak hanya dibebankan kepada pengunjung. Pasal 23 mewajibkan pengelola memberikan imbauan, menegur pelanggar, tidak menyediakan asbak di kawasan larangan, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pengelola juga wajib memasang tanda larangan yang mudah terlihat dan terbaca. Ketika teguran diabaikan, pelanggar dapat diperintahkan meninggalkan kawasan.

Untuk pelanggaran merokok sebagaimana diatur Pasal 27, Pasal 42 memuat sanksi administratif berupa teguran, penghentian pelanggaran, dan perintah meninggalkan kawasan apabila teguran tidak dihiraukan.

Selain itu, Pasal 45 mencantumkan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp100 ribu dan/atau penahanan sementara KTP atau kartu identitas lainnya. Istilah yang digunakan Perda adalah biaya paksaan penegakan hukum, sehingga angka tersebut perlu dibedakan dari denda pidana.

Pengelola yang mengabaikan kewajiban tertentu juga menghadapi konsekuensi. Pasal 43 memuat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. Untuk pelanggaran Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 32, Pasal 47 mencantumkan biaya paksaan penegakan hukum Rp5 juta beserta pilihan sanksi administratif yang disebut dalam pasal tersebut.

Ketentuan itu merupakan bunyi Perda 2021. Tata cara pemberian sanksinya didelegasikan lebih lanjut kepada Peraturan Bupati; pencantuman nominal dalam aturan tidak dengan sendirinya membuktikan bagaimana penindakannya berlangsung di lapangan.

Bagi warga yang menemukan pelanggaran, Pasal 40 membuka ruang untuk mengingatkan dan melapor kepada pengelola atau perangkat daerah bidang kesehatan. Laporan masyarakat juga termasuk hal yang wajib ditindaklanjuti pengelola.

Dengan pengaturan tersebut, orang yang meminta ruang bebas asap memiliki dasar yang jelas. Pasal 5 menempatkan udara bersih, sehat, dan bebas asap rokok sebagai hak setiap orang—termasuk mereka yang datang untuk berobat, belajar, beribadah, atau sekadar menunggu kendaraan pulang.

(AA)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Benih Lobster Pangandaran Rp5,8 Miliar Disita, Bareskrim Telusuri Pemodal

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Benih lobster Pangandaran senilai sekitar Rp5,8...

Polres Ciamis Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Fuso Dimodifikasi

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga...

HSN 2026: Ade Hendar Ajak Santri Tasikmalaya Warisi Semangat Perjuangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Keberanian dan pengabdian para pendahulu menjadi warisan...

Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Pemkab Siapkan Raperda

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman...

Pendaftaran Online RSUD Banjar, Pasien Bisa Daftar H-3 hingga H-1 Sebelum Pemeriksaan

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Pendaftaran online RSUD Banjar dapat dimanfaatkan...

JAWA BARAT

Jawa Barat Pertahankan Peringkat Pertama Indonesia Muslim Travel Index 2026, Ungguli 14 Provinsi

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jawa Barat kembali menempati peringkat...

BMKG dan BPBD Jabar Bahas Mitigasi Gempa Sesar Lembang, Siapkan Uji Rencana Kontingensi di Bandung Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Korban yang Dilaporkan Mengalami Pengeroyokan di Jalan Laswi Bandung Ditangani PMI Dini Hari

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Seorang warga yang dilaporkan menjadi korban...

Magnumotion x Doomsday 2026 Digelar di Bandung Hari Ini, 24 Band Meriahkan Tiga Panggung

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Magnumotion x Doomsday 2026 dijadwalkan berlangsung...

Judi Online di Cianjur Terbongkar, Polisi Buru Satu DPO Setelah Tetapkan 9 Tersangka

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polisi masih memburu seorang berinisial YN alias...

Festival Pesisiran Kota Cirebon Digelar 18 Oktober 2026, Tradisi Nadran Jadi Daya Tarik Budaya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Pesisiran Kota Cirebon dijadwalkan berlangsung pada...

Gempa Bogor Berdampak pada Ratusan Rumah, BMKG Minta Warga Periksa Bangunan

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Dampak gempa Bogor pada Kamis (15/10/2026)...

Sungai Cipadu Dikeruk, Pemkot Cirebon Minta Warga Jaga Aliran Tetap Bersih

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Pemerintah Kota Cirebon mengeruk sampah dan...

Olahraga

Kategori Populer