lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kawasan Tanpa Rokok Ciamis kembali menjadi perhatian setelah Bupati Herdiat Sunarya mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/10/2026). Menurut Pemerintah Kabupaten Ciamis, penyesuaian itu diarahkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi kesehatan nasional, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan iklan produk tembakau.
Perubahan tersebut masih berupa usulan. Sementara pembahasannya berjalan, isi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok layak dibaca kembali. Aturan ini sudah mengatur lokasi larangan, kewajiban pengelola, hingga konsekuensi pelanggaran. Ada perbedaan batas kawasan yang perlu dipahami sebelum seseorang menganggap cukup menjauh beberapa langkah untuk menyalakan rokok.
Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Berlaku sampai Batas Mana?
Pasal 6 menetapkan tujuh kelompok kawasan: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Cakupannya dekat dengan kegiatan sehari-hari. Rumah sakit, puskesmas, posyandu, sekolah, kampus, tempat kursus, masjid, hingga angkutan kota termasuk di dalamnya. Pasar, hotel, restoran, tempat wisata, fasilitas olahraga, terminal, dan stasiun juga disebut dalam pengaturan tempat umum.
Namun, batas larangannya berbeda.
Untuk fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah, Pasal 7 menetapkan kawasan bebas asap rokok sampai pagar terluar. Artinya, keluar dari ruang kelas atau ruang tunggu rumah sakit belum otomatis membuat seseorang berada di luar kawasan larangan.
Pada empat kelompok tempat tersebut, Pasal 8 juga melarang pendirian ruangan khusus merokok. Halaman yang masih berada di dalam pagar tetap merupakan bagian kawasan yang dilindungi.
Di angkutan umum, larangan berlaku di dalam kendaraan. Sementara untuk tempat kerja dan tempat umum yang beratap, batasnya mengikuti kucuran air dari atap paling luar, sebagaimana diperinci dalam Pasal 27.
Tempat khusus merokok untuk kelompok tempat kerja dan tempat umum pun memiliki persyaratan. Lokasinya harus terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk-keluar, serta jauh dari jalur orang berlalu-lalang.
Karena itu, menyediakan asbak di dekat pintu masuk belum memenuhi persyaratan tempat khusus merokok yang disebut dalam Perda.
Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Ciamis dan Kewajiban Pengelola
Tanggung jawab menjaga kawasan tidak hanya dibebankan kepada pengunjung. Pasal 23 mewajibkan pengelola memberikan imbauan, menegur pelanggar, tidak menyediakan asbak di kawasan larangan, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pengelola juga wajib memasang tanda larangan yang mudah terlihat dan terbaca. Ketika teguran diabaikan, pelanggar dapat diperintahkan meninggalkan kawasan.
Untuk pelanggaran merokok sebagaimana diatur Pasal 27, Pasal 42 memuat sanksi administratif berupa teguran, penghentian pelanggaran, dan perintah meninggalkan kawasan apabila teguran tidak dihiraukan.
Selain itu, Pasal 45 mencantumkan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp100 ribu dan/atau penahanan sementara KTP atau kartu identitas lainnya. Istilah yang digunakan Perda adalah biaya paksaan penegakan hukum, sehingga angka tersebut perlu dibedakan dari denda pidana.
Pengelola yang mengabaikan kewajiban tertentu juga menghadapi konsekuensi. Pasal 43 memuat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. Untuk pelanggaran Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 32, Pasal 47 mencantumkan biaya paksaan penegakan hukum Rp5 juta beserta pilihan sanksi administratif yang disebut dalam pasal tersebut.
Ketentuan itu merupakan bunyi Perda 2021. Tata cara pemberian sanksinya didelegasikan lebih lanjut kepada Peraturan Bupati; pencantuman nominal dalam aturan tidak dengan sendirinya membuktikan bagaimana penindakannya berlangsung di lapangan.
Bagi warga yang menemukan pelanggaran, Pasal 40 membuka ruang untuk mengingatkan dan melapor kepada pengelola atau perangkat daerah bidang kesehatan. Laporan masyarakat juga termasuk hal yang wajib ditindaklanjuti pengelola.
Dengan pengaturan tersebut, orang yang meminta ruang bebas asap memiliki dasar yang jelas. Pasal 5 menempatkan udara bersih, sehat, dan bebas asap rokok sebagai hak setiap orang—termasuk mereka yang datang untuk berobat, belajar, beribadah, atau sekadar menunggu kendaraan pulang.
(AA)
