lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis memusnahkan 5.599 botol minuman keras (miras) dari hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (20/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan tersebut juga diikuti dorongan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memperkuat penanganan persoalan miras dan narkoba melalui kerja sama lintas sektor serta rencana penyusunan peraturan daerah (Perda).
5.599 Botol Miras Dimusnahkan, Pengawasan Akan Diperkuat
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Menurut Eko, konsumsi miras berpotensi berkaitan dengan sejumlah gangguan keamanan, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas dan tindak kekerasan. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan.
Ia juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
Meski demikian, pemusnahan ribuan botol tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa besar penurunan peredaran miras di Kabupaten Ciamis. Efektivitas penertiban masih perlu dilihat dari pengawasan berkelanjutan, penindakan terhadap jalur distribusi, serta pencegahan agar peredaran serupa tidak kembali terjadi.
Bagi masyarakat, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman. Namun, keberhasilannya juga bergantung pada konsistensi pengawasan dan keterlibatan warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Pemkab Ciamis Proses Raperda Miras dan Narkoba
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi langkah Polres Ciamis dalam melakukan razia miras dan narkoba. Ia menilai penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat.
Herdiat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan persoalan penyalahgunaan miras dan narkoba.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan kebijakan daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap proses, rancangan aturan itu belum dapat diperlakukan sebagai Perda yang sudah berlaku.
Keberadaan regulasi nantinya juga perlu diikuti penjelasan mengenai ruang lingkup pengaturan, mekanisme pengawasan, serta langkah pencegahan dan penanganan yang akan dijalankan.
Di sisi lain, persoalan miras dan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penindakan. Edukasi keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan layanan pendampingan juga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan, terutama untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dan dampak sosialnya.
Pemusnahan 5.599 botol miras menjadi salah satu langkah penertiban yang dilakukan di Ciamis. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten, regulasi disusun secara jelas, dan masyarakat turut merasakan dampak nyata berupa lingkungan yang lebih aman dan tertib.
(HS)
