lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil membekuk tersangka pembunuh warga Ciaren Banjar. Syarif alias Uup, tersangka pembunuhan Asep Komara di Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar di kawasan Pasir Koja, Bandung, Jumat (7/8/2026) petang. Polisi menangkap Syarif kurang dari 24 jam setelah jasad Asep ditemukan.
Berita terkait: Fakta Baru! Polisi Duga Pria yang Ditemukan Meninggal di Banjar, Korban Pembunuhan
Kapolres Banjar AKBP Didi mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi dari warga. Saat ditangkap, Syarif disebut sempat melakukan perlawanan dan diduga sedang menunggu uang hasil penjualan ponselnya.
Syarif Ditangkap Saat Hendak ke Jakarta
Menurut Didi, polisi mengendus keberadaan Syarif di kawasan Pasir Koja ketika tersangka disebut sedang bersiap melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
“Petunjuk dari olah TKP dan informasi warga kami berhasil menangkap tersangka di kawasan Pasir Koja Bandung ketika melarikan diri tujuan ke Jakarta,” kata Didi dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2026).
Sebelum ditangkap, Syarif diketahui menjual ponselnya kepada seorang pedagang di kawasan tersebut. Polisi kemudian menemukan keberadaannya ketika tersangka masih menunggu uang dari hasil penjualan ponsel itu.
Didi mengatakan Syarif diduga memiliki motif dendam terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, Syarif mengaku tidak menerima uang hasil parkir yang menurutnya seharusnya dibagikan kepada dirinya.
“Tersangka dendam kepada korban karena uangnya tidak dibagikan,” kata Didi.
Kepada penyidik, Syarif juga disebut mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia mengatakan korban kerap mengejek dan bersikap seolah-olah berkuasa.
“Dia (korban-RED) sok berkuasa dan sering mengejek saya,” ucap Syarif.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan tersangka dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Status Syarif sebagai tersangka juga tidak berarti ia telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asep Ditemukan Meninggal dengan Luka di Perut
Kasus pembunuhan juru parkir Banjar ini bermula dari penemuan jasad Asep Komara di depan sebuah warung di kawasan Jalan Nasional Siliwangi, Kota Banjar, Jumat (7/8/2026).
Asep sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan pertigaan lapangan Golf BBWS. Jasad korban pertama kali ditemukan istrinya, Elom, setelah sebelumnya mencari keberadaan suaminya sejak Kamis malam.
Menurut keterangan saksi di lokasi, Elom berteriak meminta pertolongan setelah menemukan suaminya dalam kondisi tidak bernyawa. Warga kemudian berdatangan dan melihat korban tergeletak dengan luka serius di bagian perut.
“Istrinya sempat berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung berdatangan ke lokasi dan melihat korban sudah terkapar,” kata Lia, salah seorang saksi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari warga hingga mengarah kepada Syarif. Penyidik selanjutnya mengejar tersangka ke Bandung dan menangkapnya pada Jumat petang.
Dalam laporan tersebut, polisi menyebut Syarif dijerat berlapis dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 459 memiliki ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 458 mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan untuk mendalami rangkaian kejadian dan pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Syarif. (HS)







