lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Penerimaan pajak Garut mencapai Rp141,20 miliar atau 81,1 persen dari target Rp174,13 miliar berdasarkan pembaruan dasbor Bapenda Kabupaten Garut, Jumat, 23 Oktober 2026. Namun, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 masih berada di angka 60,9 persen.
Selisih itu memperlihatkan penerimaan antarjenis pajak belum bergerak seimbang. Ketika sebagian sumber penerimaan hampir memenuhi target tahunan, PBB-P2 masih menyisakan jarak cukup lebar.
Capaian Pajak Garut Belum Merata
Data dalam dasbor Bapenda Kabupaten Garut mencatat penerimaan PBB-P2 sebesar Rp36,51 miliar. Persentase capaiannya berada 20,2 poin di bawah penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
Sebagai pembanding, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas makanan dan minuman telah mencapai 98,7 persen. Pajak jasa perhotelan juga sudah berada di angka 93,9 persen.
Secara keseluruhan, selisih antara target dan penerimaan pajak daerah masih sekitar Rp32,93 miliar. Angka tersebut merupakan hasil pengurangan target dengan realisasi yang ditampilkan pada pembaruan 23 Oktober.
Meski demikian, selisih terhadap target tahunan tidak serta-merta berarti tunggakan. Dasbor yang diperiksa belum merinci jadwal pembayaran, umur piutang, maupun penyebab perbedaan capaian masing-masing jenis pajak.
Bapenda juga memberi batasan bahwa angka tersebut mencakup pajak daerah yang tercatat, bukan seluruh komponen Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Untuk PBB, denda tidak dihitung sebagai pokok pajak.
Mengejar Target Pajak Garut hingga Akhir Tahun
Upaya memperkuat penerimaan sebelumnya dibahas dalam rapat koordinasi Bapenda bersama para camat di Aula Setda Kabupaten Garut, Kamis, 24 September 2026.
Menurut publikasi resmi Bapenda, pembahasan mencakup pendataan potensi, pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan peran kecamatan. Bupati Garut turut menekankan perbaikan tata kelola serta pelayanan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Di sisi pendataan, Bapenda juga mengikuti kegiatan integrasi data bidang tanah dan objek pajak bersama KPK, Kementerian ATR/BPN, serta Bapenda se-Jawa Barat pada 11 Agustus 2026. Pemadanan tersebut ditujukan untuk memperbaiki validitas dan kelengkapan basis data, khususnya PBB-P2.
Namun, publikasi kegiatan itu belum menjelaskan seberapa besar tambahan penerimaan yang dihasilkan dari pemadanan data maupun tindak lanjut koordinasi kecamatan.
Pembaruan Oktober menjadi bahan untuk menilai hasil langkah-langkah tersebut. Penjelasan mengenai wilayah dengan capaian rendah, kendala pembayaran, dan hasil penagihan akan membantu masyarakat memahami posisi penerimaan secara lebih utuh.
Dengan rincian itu, evaluasi PBB-P2 dapat diarahkan pada persoalan yang benar-benar terjadi. Persentase capaian menunjukkan jarak terhadap target; penyebab di balik jarak tersebut masih membutuhkan penjelasan Bapenda.
(AA)
