lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas karhutla Indonesia meningkat menjadi 808 titik berdasarkan pemantauan hingga Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB. Angka tersebut naik 190 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 618 titik. Kenaikan terutama terjadi di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Peningkatan titik panas karhutla Indonesia tersebut diumumkan Kementerian Kehutanan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemerintah merespons kondisi ini dengan memperkuat patroli, pemadaman darat dan udara, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Kalimantan Tengah Catat 198 Titik Panas, Sumsel 131 Titik
Berdasarkan data Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi), peningkatan titik panas juga terlihat di enam provinsi prioritas penanganan karhutla.
Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di enam provinsi tersebut naik dari 172 menjadi 446 titik dalam sehari.
Kalimantan Tengah mencatat jumlah terbanyak, yakni 198 titik, meningkat dari 84 titik pada pemantauan sebelumnya.
Sumatera Selatan berada di posisi berikutnya dengan 131 titik, naik dari 24 titik. Kalimantan Selatan mencatat 52 titik, tidak berubah dibandingkan sehari sebelumnya.
Sementara itu, Kalimantan Barat mengalami kenaikan dari 11 menjadi 38 titik dan Jambi meningkat dari satu menjadi 27 titik. Riau tidak mencatat titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi pada periode pemantauan tersebut.
Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan bumi yang terdeteksi melalui satelit.
Satu kejadian kebakaran dapat menghasilkan beberapa titik panas. Karena itu, jumlah titik panas tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kebakaran maupun luas lahan yang terbakar.
Seluruh indikasi masih memerlukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Di Kalimantan Tengah, operasi pemadaman berlangsung antara lain di Kabupaten Barito Selatan dan Pulang Pisau.
Petugas menghadapi kebakaran pada lahan gambut yang membutuhkan pembasahan dan pendinginan lanjutan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan.
Di Sumatera Selatan, pemadaman dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Musi Banyuasin, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir, dan Ogan Ilir.
Operasi juga berlangsung di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan untuk menangani api yang masih aktif dan mencegah penyebaran kebakaran.
Pemerintah Siagakan 49 Armada Udara dan Perkuat Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan menyatakan sebanyak 49 unit armada udara disiagakan untuk mendukung pengendalian karhutla.
Dari jumlah tersebut, 32 unit dialokasikan untuk operasi pemadaman melalui water bombing, sedangkan 17 unit lainnya digunakan untuk patroli udara dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Pemerintah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, BMKG, pemerintah daerah, serta berbagai unsur petugas lapangan dalam penanganan kebakaran.
Operasi darat melibatkan Manggala Agni, petugas BPBD, kepolisian, Masyarakat Peduli Api, dan relawan.
Selain pemadaman, pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengumumkan pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah.
Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Kementerian Kehutanan juga menyebut sekitar 120 kasus karhutla sedang dalam proses penanganan. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang memenuhi unsur pidana.
Meski demikian, sanksi administratif tidak otomatis berarti seluruh perusahaan yang dikenai sanksi telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kondisi kualitas udara turut menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan mengalami penurunan kualitas udara, dengan tingkat pencemaran yang pada lokasi tertentu mencapai kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Masyarakat di daerah terdampak asap diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Perhatian khusus juga diperlukan bagi anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Laporan mengenai asap, titik api, atau aktivitas pembakaran dapat disampaikan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti. (NS/AS)




