Hibah Miliaran Kesbangpol Kota Bandung ke Kejari: Seberapa Terjaga Jarak Etik?

lintaspriangan.com, KAJIAN. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP 2025 menunjukkan adanya hibah barang sekitar Rp3,12 miliar dari Kesbangpol Kota Bandung kepada Kejari Kota Bandung. Isinya merentang dari kendaraan roda empat dan roda dua hingga komputer, smartphone, televisi, sound system, videotron, interactive smart board, AC, sofa, meja, kursi, lemari arsip, dan gorden.

Secara administratif, hibah antarlembaga tidak serta-merta menandakan suap, barter perkara, atau pelanggaran hukum. Namun, perkara ini tak berhenti pada sah atau tidaknya anggaran. Penerimanya adalah aparat penegak hukum yang sewaktu-waktu dapat menangani laporan, proyek APBD, pejabat, atau perkara lain yang bersinggungan dengan lingkungan pemberi hibah.

Di situlah jarak etik patut ditakar.

Setelah menerima fasilitas bernilai miliaran rupiah, bagaimana Kejari Kota Bandung memastikan kewenangannya tetap dijalankan tanpa rasa sungkan, ketergantungan, ataupun bayang-bayang utang budi kelembagaan?

Pada sisi lain, apakah Kesbangpol Kota Bandung pernah menguji kerawanan etik sebelum menyerahkan fasilitas kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum terhadap lingkungan pemerintah daerah?

Legalitas hibah tidak dengan sendirinya menuntaskan perkara etik. Sebuah belanja dapat lolos dari meja administrasi, tetapi masih menyisakan pertanyaan di meja kepatutan.

Kemerdekaan Kejaksaan Harus Tampak dan Terjaga

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Kemerdekaan itu menuntut Kejaksaan terbebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

Pengaruh tidak selalu datang melalui perintah kasar untuk menghentikan atau melanjutkan perkara. Ia bisa menyelinap melalui kedekatan, ketergantungan fasilitas, rasa segan, harapan timbal balik, atau kesan bahwa penerima manfaat akan sulit bersikap tegas kepada pemberinya.

Risiko semacam itu telah dikenali oleh Kejaksaan sendiri.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan memuat sejumlah keadaan yang dapat mengusik objektivitas. Di antaranya hubungan afiliasi, ketergantungan, kepentingan timbal balik, balas jasa, pengaruh pihak lain, serta harapan dari pihak yang diawasi.

Aturan tersebut juga mengantisipasi kebijakan yang menjadi bias akibat hubungan dekat atau ketergantungan. Pengawasan pun dapat kehilangan ketajamannya ketika dijalankan di bawah pengaruh maupun harapan pihak yang diawasi.

Hibah Kesbangpol Kota Bandung kepada Kejari Kota Bandung memang bukan pemberian pribadi kepada seorang jaksa. Karena itu, ia tidak patut serta-merta disamakan dengan gratifikasi personal.

Namun, watak kelembagaannya tidak menghapus risiko. Justru karena hubungan itu berlangsung antarinstitusi, pagar etiknya harus lebih kukuh dan dapat diperiksa.

Apakah Kejari Kota Bandung telah memetakan potensi benturan kepentingan sebelum menerima hibah?

Apa prosedurnya apabila kemudian muncul laporan atau perkara yang menyangkut Kesbangpol Kota Bandung, pejabat yang mengusulkan dan menyetujui hibah, pengadaan barang hibah, atau lingkungan Pemerintah Kota Bandung?

Apakah penanganan tetap berada di Kejari Kota Bandung? Apakah disertai supervisi Kejati Jawa Barat? Ataukah dialihkan demi menjaga imparsialitas?

Pertanyaan tersebut tidak sedang mengada-adakan pelanggaran. Ia lahir dari pranata pencegahan yang telah dibangun oleh Kejaksaan sendiri.

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 juga membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial. Pesannya terang: instansi pemerintah tidak boleh menunggu sampai pengaruh buruk benar-benar menjelma menjadi penyimpangan.

Risiko harus dikenali sebelum keputusan kehilangan kejernihannya.

Kesbangpol Kota Bandung pun berada di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.

Artinya, kedua lembaga memiliki landasan untuk melakukan penilaian etik.

Apabila kajian tersebut pernah dibuat, dokumennya layak dibuka. Apabila tidak pernah dibuat, hibah miliaran rupiah itu mungkin telah melewati meja anggaran, tetapi belum tentu pernah singgah di meja etika.

Bias Tidak Selalu Datang Bersama Pesanan Perkara

Benturan kepentingan kerap dibayangkan sebagai transaksi yang vulgar: satu pihak memberi sesuatu, pihak lain menjanjikan perlakuan khusus.

Riset ilmu perilaku menunjukkan persoalannya jauh lebih subtil.

Don A. Moore, Lloyd Tanlu, dan Max H. Bazerman meneliti bagaimana hubungan afiliasi dapat menyusup ke dalam penilaian profesional. Mereka menemukan bahwa kedekatan dengan pihak berkepentingan dapat memengaruhi keputusan, bahkan ketika seseorang berusaha bersikap objektif.

Yang lebih mengusik, orang yang penilaiannya telah dipengaruhi tetap dapat merasa dirinya jujur dan netral.

Bias, dengan demikian, tidak selalu lahir dari niat culas. Ia dapat bekerja senyap, tanpa disadari oleh orang yang mengalaminya.

Seseorang mungkin merasa tetap profesional. Namun, manfaat yang diterima, hubungan baik, atau rasa sungkan perlahan menggeser cara fakta ditimbang.

Itulah sebabnya pernyataan “kami tetap independen” belum memadai. Independensi harus ditopang oleh sistem yang dapat diuji.

Jason Dana dan George Loewenstein, dalam kajian mengenai pemberian kepada kalangan profesional, juga menunjukkan bahwa pemberian dapat memunculkan dorongan resiprositas—kecenderungan untuk membalas kebaikan pihak yang memberi. Pengaruh itu bahkan dapat muncul ketika penerima merasa dirinya tidak berubah.

Kajian tersebut dilakukan dalam hubungan antara industri farmasi dan dokter, bukan dalam lingkungan Kejaksaan. Temuannya tentu bukan bukti bahwa Kejari Kota Bandung telah terpengaruh.

Namun, mekanisme psikologisnya memberi satu pelajaran penting: jarak etik dibutuhkan bukan karena semua aparat berniat buruk, melainkan karena orang yang berniat baik pun dapat mengalami bias tanpa menyadarinya.

Hibah sekitar Rp3,12 miliar juga bukan dukungan yang bersifat remeh atau seremonial. Cakupannya meluas dari kendaraan hingga perlengkapan ruang kantor.

Semakin banyak kebutuhan institusi penegak hukum yang dipenuhi oleh pihak yang berada dalam jangkauan kewenangannya, semakin kuat pula alasan untuk membangun sekat etik.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai konflik kepentingan menempatkan benturan kepentingan sebagai keadaan yang dapat mendahului penyalahgunaan kewenangan, perdagangan pengaruh, hingga penghalangan penegakan hukum.

KPK tidak menyatakan setiap konflik kepentingan otomatis merupakan korupsi. Namun, risiko yang diabaikan dapat berkembang menjadi musabab pelanggaran yang lebih serius.

Dalam perkara hibah ini, belum ada bukti bahwa keputusan hukum Kejari Kota Bandung telah dipengaruhi oleh Kesbangpol Kota Bandung. Tidak pula terdapat dasar untuk menyebut telah terjadi pertukaran kepentingan.

Akan tetapi, ketiadaan bukti pengaruh tidak menghapus kewajiban kedua lembaga untuk memperlihatkan sistem pencegahannya.

OECD membedakan konflik kepentingan nyata, potensial, dan konflik yang tampak dari sudut pandang publik. Konflik yang tampak pun harus dikelola karena dapat menggerus kepercayaan terhadap integritas lembaga.

Ukurannya sederhana: apakah orang yang wajar, setelah mengetahui seluruh fakta, akan melihat adanya risiko terhadap independensi?

Publik mengetahui Kesbangpol Kota Bandung memberikan hibah miliaran rupiah kepada Kejari Kota Bandung. Publik juga mengetahui Kejari Kota Bandung memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap perkara yang mungkin bersinggungan dengan lingkungan pemerintah daerah.

Dua fakta itu tidak membuktikan keberpihakan. Namun, keduanya cukup menjadi tengara bahwa mekanisme penjagaan jarak etik harus diperlihatkan secara terbuka.

Kesbangpol Kota Bandung dan Kejari Kota Bandung perlu menjelaskan apakah pernah dilakukan pemetaan benturan kepentingan, penilaian etik, atau penyusunan prosedur khusus untuk menangani perkara yang menyentuh pihak pemberi hibah.

Kejari Kota Bandung juga perlu menunjukkan mekanisme penarikan diri, pengalihan penanganan, atau supervisi ketika perkara berkaitan dengan pejabat yang mengusulkan, mengevaluasi, menyetujui, dan menyerahkan hibah.

Kemerdekaan aparat penegak hukum tidak cukup hidup dalam teks undang-undang. Ia harus menjelma dalam tata laku, bersemayam dalam prosedur, dan terbuka untuk diperiksa publik.

Jarak etik bukan tuduhan bahwa hukum telah dipertukarkan dengan kendaraan, sofa, AC, ataupun gorden. Ia adalah pagar agar kecurigaan semacam itu tidak memperoleh lahan untuk tumbuh.

Kejari Kota Bandung tidak cukup hanya bebas dari intervensi. Ia juga harus bebas dari ketergantungan yang dapat menumbuhkan rasa sungkan.

Bagi Kesbangpol Kota Bandung, membantu aparat penegak hukum mungkin diperbolehkan. Namun, ketika bantuan itu bernilai miliaran rupiah, kepatutan tidak berhenti pada serah terima barang.

Ada marwah penegakan hukum yang ikut dipertaruhkan. (AS)

PRIANGAN TIMUR

Lansia 70 Tahun Tolak Pengakuan Bersalah, Sidang Dugaan Penipuan Rumah di Banjar Memanas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah...

Lolos Enam Lapis Seleksi, Dua Pelajar Kota Tasikmalaya Menuju Paskibraka Jabar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Enam lapis seleksi telah dilewati. Kini, Muhammad...

Hamil 5 Bulan, Dugaan Perkosaan Anak di Pangandaran Terbongkar

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kasus dugaan perkosaan anak di Pangandaran...

Hujan Meteor Jumat Malam, Bisakah Terlihat dari Priangan Timur?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Langit Priangan Timur masih berpeluang memperlihatkan meteor...

Waspada Gelombang Pangandaran di Akhir Pekan Ini

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gelombang Pangandaran diprakirakan meninggi bertepatan dengan akhir...

JAWA BARAT

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Olahraga

Popular Categories