Beranda blog Halaman 68

Bupati Tunjuk PLH Sekda Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah menyusul kosongnya jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya pasca pergeseran Mohamad Zen dari posisi strategis tersebut. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya pada 6 Januari 2026.

Dalam surat resmi itu, Roni Akhmad Sahroni, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai PLH Sekda Kabupaten Tasikmalaya, terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga ditunjuknya pejabat Sekda definitif.

Penunjukan PLH ini sekaligus menegaskan satu hal penting: jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya memang kosong secara definitif, setelah Mohamad Zen digeser dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang mutasi dan rotasi pejabat struktural awal Januari 2026, yang sebelumnya tidak mencantumkan nama pejabat pengganti untuk jabatan Sekda. Situasi ini sempat memunculkan tanda tanya di internal birokrasi maupun di tengah publik, mengingat Sekda merupakan jabatan sentral dalam pengendalian administrasi pemerintahan daerah.

Roda Birokrasi Dijaga Tetap Berjalan

Secara struktural, Sekda berfungsi sebagai koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), penghubung antara kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN), serta penentu ritme kerja birokrasi. Kekosongan jabatan ini, meski bersifat sementara, tetap berpotensi memengaruhi efektivitas koordinasi jika tidak segera diantisipasi.

Penunjukan Kepala BPKPD sebagai PLH Sekda dinilai sebagai langkah strategis, terutama karena awal tahun anggaran merupakan fase krusial dalam pemerintahan daerah. Selain mengawal administrasi umum, Sekda juga berperan penting dalam sinkronisasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan program.

Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa PLH Sekda wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsi Sekretaris Daerah, tanpa melepaskan jabatan definitifnya sebagai Kepala BPKPD. Artinya, untuk sementara, kendali administrasi pemerintahan daerah berada di tangan pejabat yang juga memegang kendali sektor keuangan.

Bagi sebagian kalangan birokrasi, keputusan ini dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak terganggu oleh dinamika mutasi jabatan, terutama di level puncak ASN.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan Dinamika Pasca Pilkada

Kosongnya jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa dilepaskan dari konteks dinamika politik dan pemerintahan daerah pasca Pilkada. Mohamad Zen diketahui merupakan Sekda yang diangkat pada masa kepemimpinan Ade Sugianto, sementara saat ini Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh Cecep Nurul Yakin.

Kedua figur tersebut sebelumnya pernah berhadapan dalam kontestasi politik yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks pergantian kepemimpinan, penataan ulang jabatan strategis seperti Sekda kerap menjadi bagian dari konsolidasi birokrasi.

Mantan Ketua DPRD Tasikmalaya, Otong Koswara, menilai bahwa rotasi dan mutasi jabatan di level puncak birokrasi hampir selalu memiliki dimensi politik, meski tetap dibungkus dalam mekanisme administratif.

Menurutnya, Sekda bukan sekadar jabatan teknis, melainkan posisi kepercayaan yang sangat menentukan arah gerak birokrasi. Karena itu, perubahan di posisi ini lazim terjadi seiring dengan perubahan kepemimpinan daerah.

Sementara itu, aroma pergeseran Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya telah tercium sejak beberapa bulan terakhir. Sejumlah media lokal sebelumnya mengendus adanya ketidakharmonisan relasi antara Sekda dan Bupati, meski tidak pernah disampaikan secara terbuka ke ruang publik.

Dengan ditunjuknya PLH Sekda, Pemkab Tasikmalaya kini berada dalam fase transisi. Publik pun menanti langkah berikutnya: apakah penunjukan Sekda definitif akan segera dilakukan, ataukah masa PLH akan berlangsung lebih lama.

Yang jelas, untuk saat ini, Sekda Kabupaten Tasikmalaya masih kosong secara definitif, dan roda birokrasi dijalankan oleh PLH sembari menunggu keputusan lanjutan dari kepala daerah. (AS)

Risiko Akhirat dalam Penempatan Pejabat

lintaspriangan.com, KULTUR. Di hadapan publik, penempatan jabatan sering dibahas sebagai urusan administrasi. Tentang struktur. Tentang kebutuhan organisasi. Tentang strategi. Namun dalam pandangan Islam, urusan ini jauh melampaui meja rapat dan dokumen keputusan. Ia menyentuh wilayah yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih berat: hisab di akhirat.

Rasulullah ﷺ tidak pernah memandang jabatan sebagai kehormatan. Beliau menyebutnya dengan kata yang membuat banyak orang bergidik: amanah. Dan amanah, dalam banyak riwayat, selalu berpasangan dengan risiko.

Beliau bersabda:

إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ
“Jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan.”
(HR. Muslim)

Hadis ini tidak ditujukan hanya kepada mereka yang menerima jabatan, tetapi juga kepada mereka yang memberi dan mengatur jabatan. Karena di sanalah keputusan awal dibuat. Di sanalah benih keadilan atau kezaliman ditanam.

Islam bahkan menggunakan istilah yang sangat keras untuk kesalahan dalam penempatan pejabat. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ مَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Siapa yang diberi amanah mengurus urusan kaum Muslimin, lalu mengangkat seseorang padahal ia tahu ada yang lebih layak, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. al-Hakim; dinilai hasan oleh para ulama)

Bukan sekadar salah prosedur. Bukan hanya kekeliruan manajerial. Khianat. Kata itu yang digunakan Nabi ﷺ. Artinya, penempatan jabatan yang semena-mena—karena kedekatan, balas jasa, atau selera pribadi—bukan hanya melukai manusia, tetapi juga merusak hubungan seorang pemimpin dengan Tuhannya.

Teladan paling jelas tentang ketegasan ini dapat kita lihat pada Umar bin Khattab raḍiyallāhu ‘anhu. Umar dikenal sangat keras terhadap dirinya sendiri dan para pejabatnya. Ia tidak segan mencopot gubernur, bukan hanya karena korupsi, tetapi juga karena salah sikap dan salah kapasitas.

Baca topik Kultur lainnya:
Amanat Ali: “Pemimpin Tak Boleh Berjarak dengan Rakyat”
Urusan Infrastruktur Publik di Mata Khalifah Umar

Dalam berbagai riwayat sejarah, Umar berkata dengan nada peringatan:

“Barang siapa mengangkat seseorang karena hubungan, padahal ada yang lebih layak, maka ia telah berbuat zalim.”

Bagi Umar, kezaliman tidak selalu berbentuk pukulan atau perampasan. Salah menempatkan orang pada jabatan adalah kezaliman struktural. Dampaknya menjalar. Pelayanan rusak. Rakyat menderita. Dan dosa itu, menurut Umar, tidak berhenti pada pejabat yang diangkat, tetapi juga pada orang yang mengangkatnya.

Nada yang sama kita temukan pada Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu. Dalam suratnya kepada Malik al-Asytar—dokumen etika pemerintahan yang terkenal—Ali menulis dengan sangat jelas:

“Pilihlah pejabatmu dari orang-orang yang paling berpengalaman, paling jujur, dan paling menjaga diri.”

Ali bahkan menambahkan peringatan yang menusuk:

“Sesungguhnya keburukan pejabatmu adalah keburukan bagimu.”

Kalimat ini mengandung makna yang dalam. Bahwa dosa kebijakan tidak selalu lahir dari niat jahat pemimpin, tetapi dari kelalaian dalam memilih orang yang tepat. Dan kelalaian itu, dalam pandangan Ali, bukan urusan ringan. Ia akan dipertanggungjawabkan.

Nabi ﷺ sendiri memberikan contoh paling jelas ketika Abu Dzarr—seorang sahabat yang saleh dan jujur—meminta jabatan. Rasulullah ﷺ menolaknya dengan lembut, tetapi tegas:

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ
“Wahai Abu Dzarr, engkau lemah untuk urusan ini, dan jabatan itu adalah amanah.”
(HR. Muslim)

Kesalehan pribadi tidak otomatis berarti kelayakan jabatan. Islam mengajarkan pemisahan yang jernih antara niat baik dan kapasitas objektif. Mengabaikan prinsip ini berarti membuka pintu kezaliman—meski tanpa teriakan.

Allah ﷻ mengingatkan dengan tegas:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ
“Janganlah kamu mengira Allah lalai terhadap apa yang dilakukan orang-orang zalim.”
(QS. Ibrahim: 42)

Ayat ini, kata para mufassir, mencakup segala bentuk kezaliman. Termasuk kezaliman yang rapi. Yang berstempel resmi. Yang tampak sah di mata manusia, tetapi menyakiti hati dan merusak keadilan.

Bagi para pemegang kuasa hari ini, pesan ini seharusnya dibaca pelan-pelan. Bahwa setiap keputusan penempatan jabatan bukan hanya menentukan nasib organisasi, tetapi juga menentukan berat-ringannya hisab di akhirat. Setiap orang yang tersingkir tanpa keadilan. Setiap aturan yang dilanggar demi kepentingan sesaat. Setiap luka yang diciptakan oleh keputusan semena-mena—semuanya akan kembali.

Jabatan bisa berakhir di dunia. Tetapi risiko dari cara kita menempatkannya bisa terbawa sampai akhirat.

Dan di sanalah, kelak, semua alasan administratif akan berhenti. Yang tersisa hanyalah amanah—dan bagaimana ia ditunaikan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Aroma Trio EGI di Balik Proyek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Fenomena Trio EGI perlahan berubah dari sekadar bisik-bisik politik menjadi isu publik yang sulit dihindari. Isu ini mencuat hampir bersamaan dengan kemenangan Viman Alfarizi Ramadhan dalam Pilkada Kota Tasikmalaya. Sejak Viman dilantik sebagai wali kota pada Februari 2025, percakapan di lingkaran Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai ramai membicarakan tiga nama yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan orang nomor satu di kota ini.

Tak butuh waktu lama, isu tersebut keluar dari ruang-ruang tertutup. Pada Maret 2025, sebuah spanduk bernada nyinyir terhadap Trio EGI sempat terbentang dan menjadi perbincangan warga. Dari titik itu, istilah “Trio EGI” tak lagi menjadi rahasia internal, melainkan bagian dari diskursus publik yang terus bergulir hingga kini.

Apa Itu Trio EGI?

Trio EGI merujuk pada tiga sosok yang oleh banyak sumber di lingkaran Pemkot Tasikmalaya disebut memiliki posisi strategis. Informasi yang beredar menyebutkan, pengaruh mereka tidak sebatas kedekatan personal, melainkan merambah ke wilayah yang lebih sensitif: pemetaan jabatan hingga pembagian proyek. Sejumlah pihak di sekitar wali kota bahkan mengakui secara terbuka bahwa Trio EGI memang memiliki ruang gerak yang signifikan dalam dinamika internal pemerintahan.

Memasuki pertengahan hingga akhir 2025, sorotan terhadap Trio EGI semakin terang. Kritik tidak lagi disampaikan dengan nada setengah berbisik, melainkan muncul secara terbuka di media sosial. Peran “terselubung” yang dituduhkan kepada mereka menjadi bahan kritik warganet, aktivis, hingga pengamat lokal yang menilai fenomena ini berpotensi mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat.

Bahkan H. Aming Kabarnya Sudah Angkat Bicara

Isu Trio EGI bahkan disebut telah sampai ke telinga elite partai. Dari informasi yang beredar di lingkaran Partai Gerindra, fenomena ini dikabarkan sudah mendapat perhatian Amir Mahpud, Ketua DPD Gerindra Jawa Barat yang dikenal sebagai tokoh kunci pemenangan Viman dalam kontestasi pilkada.

Kabar dari orang-orang dekat H. Aming —panggilan akrab Amir Mahpud—menyebutkan adanya sikap tegas agar wali kota dibiarkan bekerja sesuai sistem yang berlaku. Pesannya jelas: pemerintahan tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi orang-orang di sekitarnya. Siapa pun yang mengganggu, harus disingkirkan dari proses. Pesan ini menegaskan kekhawatiran internal bahwa pengaruh informal bisa menjadi beban politik bagi kepemimpinan Viman.

Trio EGI di Balik Proyek Rumah Dinas

Awal 2026, Trio EGI kembali mencuat, kali ini lewat isu konkret: molornya proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya. Redaksi Lintas Priangan menelusuri keterkaitan proyek tersebut dengan nama-nama yang selama ini disebut sebagai Trio EGI.

Hasil penelusuran menunjukkan fakta bahwa pelaksana proyek rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya itu disinyalir merupakan salah satu dari tiga nama dalam Trio EGI. Sosok tersebut berinisial I, yang juga menjadi bagian dari akronim EGI. Inisial I diketahui sebagai sekutu aktif dalam CV Pamayungan, perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan rumah dinas wali kota.

Upaya klarifikasi dilakukan ke sejumlah narasumber kredibel. Dari keterangan yang dihimpun, diperoleh konfirmasi bahwa inisial I dalam Trio EGI dan pemilik CV Pamayungan adalah orang yang sama. Fakta ini membuat publik semakin mengaitkan molornya proyek dengan isu kedekatan kekuasaan yang sejak lama dipersoalkan.

DPRD Dorong Evaluasi Serius

Keterlambatan pembangunan rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya memicu reaksi luas. Media menyorot, masyarakat mempertanyakan, dan DPRD Kota Tasikmalaya pun angkat bicara. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara terbuka meminta agar kontraktor dievaluasi secara serius.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syams, menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh setengah hati. “Kontraktor harus dievaluasi, portofolionya harus dibuka, dan apakah layak jadi mitra atau harus diberi sanksi yang setimpal,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kedekatan dengan wali kota atau siapa pun tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Ketika pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, kata dia, sikap tegas adalah keharusan.

Kasus molornya proyek rumah dinas wali kota kini menjadi ujian penting bagi konsistensi pemerintahan Kota Tasikmalaya. Di satu sisi, publik menunggu penyelesaian proyek secara profesional. Di sisi lain, isu Trio EGI menuntut pembuktian bahwa sistem tetap bekerja, tanpa tunduk pada relasi informal.

Redaksi Lintas Priangan masih terus menggali informasi lanjutan terkait proyek ini, termasuk aspek teknis, administratif, dan implikasi kebijakan yang menyertainya. Satu hal yang pasti, di tengah proyek yang molor, perhatian publik justru kian tajam—dan tuntutan transparansi tak lagi bisa ditunda. (AS)

Posisi Sekda Kabupaten Tasikmalaya Kosong, Mohamad Zen “Diparkir”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya resmi kosong. Fakta ini terungkap dalam Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural yang berlaku pada Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut, Mohamad Zen yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, tidak lagi menduduki posisi tertinggi birokrasi daerah. Ia dipindahkan ke jabatan Staf Ahli Bupati Tasikmalaya Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah. Dan yang kemudian menyita perhatian, jabatan yang ditinggalkan Zen saat ini kosong.

Dengan demikian, secara administratif, jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya saat ini belum ada yang mengisi.

Mohamad Zen Geser

Lampiran SK Bupati mencatat puluhan rotasi pejabat lintas organisasi perangkat daerah (OPD), dari eselon II hingga IV. Namun absennya pengangkatan Sekda Kabupaten Tasikamlaya ini menjadi bagian yang paling menarik untuk disoroti.

Baca juga berita terkait: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Sekretaris Daerah merupakan panglima ASN di daerah: koordinator birokrasi, pengendali administrasi, sekaligus simpul komunikasi antara kepala daerah dan seluruh OPD. Tidak diisinya jabatan ini menempatkan Pemkab Tasikmalaya pada situasi tanpa Sekda definitif, setidaknya hingga ada keputusan lanjutan.

Rotasi Beraroma Suksesi

Di mata sebagian publik Tasikmalaya, kosongnya kursi Sekda—atau digesernya Mohamad Zen—tidak bisa dilepaskan dari konteks suksesi kepemimpinan daerah.

Mohamad Zen diketahui merupakan Sekda yang diangkat pada masa kepemimpinan Ade Sugianto. Sementara saat ini, tongkat kepemimpinan Kabupaten Tasikmalaya berada di tangan Cecep Nurul Yakin. Keduanya bahkan pernah berhadapan dalam kontestasi Pilkada sebelumnya yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks tersebut, sebagian kalangan menilai rotasi di posisi Sekda tidak sepenuhnya bisa dibaca sebagai urusan profesionalisme semata.

“Selalu Ada Nuansa Politis”

Pandangan itu disampaikan Drs. H. Otong Koswara, M.Si., mantan Ketua DPRD Tasikmalaya. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan, terutama di posisi puncak birokrasi, hampir selalu memiliki dimensi politis.

“Rotasi dan mutasi itu prosedural, iya. Tapi jangan dilupakan, di jabatan puncak seperti Sekretaris Daerah, selalu ada nuansa politis. Ini panglima ASN, orang kepercayaan kepala daerah. Sulit memisahkan sepenuhnya dari konteks suksesi,” ujar Otong.

Ia menegaskan, kondisi ini bukan hal baru dalam dinamika pemerintahan daerah pasca-Pilkada. Pergantian kepala daerah kerap diikuti penataan ulang jabatan strategis, terutama posisi yang bersentuhan langsung dengan kendali birokrasi.

Isyarat Sudah Tercium Sejak Oktober

Aroma pergeseran posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini, menurut penelusuran media, sebenarnya sudah mengemuka sejak Oktober 2025. Sejumlah pemberitaan kala itu mulai mengendus adanya ketidakharmonisan relasi antara Sekda dan Bupati Tasikmalaya.

Meski tidak pernah disampaikan secara terbuka, indikasi tersebut tercermin dari dinamika internal pemerintahan: pola komunikasi yang berubah, ritme koordinasi yang tidak seintens sebelumnya, hingga munculnya spekulasi di kalangan birokrasi.

Keputusan mutasi hari ini, Selasa, 6 Januari 2026 ini seolah menjadi konfirmasi administratif atas sinyal-sinyal yang sebelumnya hanya beredar sebagai isu.

Fakta Administratif dan Tafsir Publik

Yang pasti, berdasarkan dokumen resmi negara, faktanya jelas:

  • Mohamad Zen tidak lagi menjabat Sekda
  • Jabatan Sekda untuk sementara ini dikosongkan
  • Tidak tercantum penunjukan Plt atau Plh Sekda

Selebihnya, tafsir publik berjalan mengikuti dinamika politik dan pengalaman masa lalu. Apakah kekosongan ini hanya masa transisi atau bagian dari konsolidasi kekuasaan birokrasi pasca-Pilkada, waktu yang akan menjawab.

Satu hal yang tak terbantahkan: di jantung birokrasi Tasikmalaya, kursi Sekda sedang kosong—dan kekosongan itu menyimpan lebih dari sekadar urusan administrasi. (AS)

Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan struktural pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Perombakan ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam dokumen resmi tersebut, tercatat 24 pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami perpindahan jabatan, baik berupa promosi, rotasi horizontal, maupun pengisian posisi strategis di tingkat kabupaten, dinas, rumah sakit daerah, hingga kecamatan.

Berikut daftar lengkap rotasi pejabat Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tercantum dalam lampiran SK Bupati.


Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama)

  1. Dr. H. Mohamad Zen
    Dari: Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya
    Menjadi: Staf Ahli Bupati Tasikmalaya Bidang Perekonomian dan Pembangunan
  2. Dadang Tabroni, SH., MH.
    Dari: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
    Menjadi: Staf Ahli Bupati Tasikmalaya Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Eselon III (Administrator)

  1. Fityan Aonillah, S.Hut., MT., M.Sc.
    Dari: Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda
    Menjadi: Kepala Bagian Organisasi Setda
  2. Eka Prasetya Esabara, S.STP., M.Si.
    Dari: Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo
    Menjadi: Sekretaris Satpol PP
  3. Dra. Yayah Wahyuningsih, MM.
    Dari: Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindag
    Menjadi: Sekretaris BKPSDM
  4. H. Rd. Ruslan Munawar, S.Sos., M.Si.
    Dari: Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda
    Menjadi: Sekretaris Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup
  5. Ela Komala, ST., MM.
    Dari: Sekretaris Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup
    Menjadi: Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindag
  6. Yafit Khairul Adnan, ST., MT.
    Dari: Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR
    Menjadi: Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda
  7. Ine Susyane, ST.
    Dari: Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PUPR
    Menjadi: Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda
  8. Ahmad Zaki Rusyana, S.IP.
    Dari: Kepala Bidang Kepemudaan Disparpora
    Menjadi: Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo
  9. Farhan Fuadi Muslim, S.Si., MM.
    Dari: Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
    Menjadi: Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PUPR
  10. dr. Bonbon Sahr oni, M.Si.
    Dari: Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa
    Menjadi: Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial PPKB PPPA
  11. Asep Muslihat Permana, SST., S.Kep., Ners.
    Dari: Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial
    Menjadi: Kepala Bidang Kepemudaan Disparpora
  12. Aldri Pranowo, ST.
    Dari: Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi
    Menjadi: Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR
  13. dr. Sudaryan
    Dari: Kepala Seksi Penunjang Klinik RSUD KHZ Musthafa
    Menjadi: Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa
  14. Ir. Risnandar Nurdianto, ST., MT.
    Dari: Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda
    Menjadi: Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR

Eselon IV (Pengawas)

  1. Agus Hermawanto, ST.
    Dari: Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rajapolah
    Menjadi: Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR
  2. dr. Hj. Herlawati
    Dari: Dokter Ahli Madya Puskesmas Singaparna
    Menjadi: Kepala Seksi Penunjang Klinik RSUD KHZ Musthafa
  3. Mamat Rahmat, S.Sos.
    Dari: Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu
    Menjadi: Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rajapolah
  4. Andi Kuswandi, S.IP.
    Dari: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Puspahiang
    Menjadi: Kepala Seksi Sarana Prasarana SMP Disdikbud
  5. Rachaerul Sadikin, ST.
    Dari: Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
    Menjadi: Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu
  6. Ruhimat, S.IP., M.Si.
    Dari: Kepala Seksi Sarana Prasarana SMP Disdikbud
    Menjadi: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Puspahiang
  7. Wati Susilawati, S.ST.
    Dari: Bidan Ahli Muda Puskesmas Cisaruni
    Menjadi: Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Sukahening
  8. Dadi Rusyana, A.Md.Kep.
    Dari: Kasubbag TU UPTD Puskesmas Sukahening
    Menjadi: Kasubbag TU UPTD Puskesmas Manonjaya

Dalam daftar rotasi ini, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak tercantum sebagai jabatan yang diisi pejabat baru. Posisi tersebut tidak disebutkan dalam pengangkatan kali ini dan akan menjadi perhatian tersendiri dalam kebijakan kepegawaian berikutnya.

Seluruh data di atas bersumber dari lampiran resmi Keputusan Bupati Tasikmalaya dan disajikan apa adanya sesuai dokumen negara. (AS)

Amanat Ali: “Pemimpin Tak Boleh Berjarak dengan Rakyat”

lintaspriangan.com, KULTUR. Dalam sejarah, kekuasaan sering diuji bukan saat ia kuat, melainkan saat ia berjarak. Ketika pintu mulai tertutup. Ketika suara rakyat tak lagi terdengar jelas. Di titik itulah, banyak pemimpin kehilangan arah—bukan karena niat jahat, melainkan karena terlalu jauh dari kenyataan.

Di tengah pusaran sejarah yang keras, Ali bin Abi Thalib r.a. berdiri dengan pilihan yang tidak populer namun menentukan: mau mendengar.

Ali memimpin pada masa paling sulit dalam sejarah awal Islam. Konflik internal, luka sosial, dan ketegangan politik datang bertubi-tubi. Namun justru di masa seperti itu, Ali tidak membangun tembok. Ia membangun ruang dengar.

Ada satu nasihat Ali yang kerap luput dibaca sebagai prinsip administrasi negara. Dalam kumpulan surat dan arahannya—yang dihimpun dalam Nahj al-Balaghah—Ali memperingatkan para pejabatnya dengan kalimat yang tegas dan jernih maknanya:

“Janganlah engkau menjauh dari rakyatmu dalam waktu lama. Menjauh dari mereka akan membuatmu tidak mengetahui keadaan mereka.”

Kalimat ini sederhana. Tapi dampaknya besar. Ali sedang berkata: jarak melahirkan ketidaktahuan, dan ketidaktahuan melahirkan ketidakadilan.

Peringatan itu mencapai puncaknya dalam surat panjang Ali kepada Malik al-Asytar, ketika ia diangkat sebagai gubernur Mesir. Surat ini oleh banyak ulama dan sejarawan disebut sebagai piagam etika pemerintahan—bukan teori, melainkan panduan kerja.

Ali menulis (makna):

“Luangkan waktu khusus untuk rakyat kecil dan mereka yang lemah. Duduklah bersama mereka dengan rendah hati. Jangan biarkan penjaga dan aparat menghalangi mereka untuk berbicara kepadamu.”

Di sini, Ali tidak sedang berbicara tentang keramahan personal. Ia sedang menetapkan kebijakan akses. Bahwa pemimpin yang baik harus secara sadar membuka pintu komunikasi, bukan sekadar bersedia jika diminta.

Ali tahu, laporan resmi sering rapi. Tetapi penderitaan rakyat jarang datang dengan bahasa yang tertata.

Karena itu, dalam berbagai riwayat adab dan tarikh, Ali dikenal tidak tergesa menolak orang yang datang mengadu, bahkan ketika caranya kasar atau emosional. Dalam salah satu atsar yang maknanya masyhur, Ali mengingatkan:

“Jangan cepat menolak orang yang datang mengadu. Bisa jadi ia datang dengan hati yang penuh luka.”

Inilah sisi kemanusiaan kekuasaan yang jarang dibicarakan. Bahwa keluhan rakyat tidak selalu sopan. Tidak selalu sistematis. Tidak selalu tepat prosedur. Tetapi tugas pemimpin bukan menilai gaya bicara terlebih dahulu, melainkan memahami sebab luka di baliknya.

Prinsip ini sejalan dengan peringatan Rasulullah ﷺ yang sangat tegas:

مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ…
“Siapa yang diberi amanah mengurus urusan kaum Muslimin, lalu ia menutup diri dari kebutuhan mereka, Allah akan menutup diri dari kebutuhannya pada hari kiamat.”
(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi; hasan)

Menutup diri di sini, kata para ulama, bukan hanya menolak bertemu. Ia mencakup membangun sekat, memperpanjang birokrasi, dan membiarkan rakyat lelah sebelum didengar.

Ali memahami risiko itu. Karena itu, ia menuntut pejabatnya untuk hadir—bukan hanya secara fisik, tetapi secara batin. Hadir untuk mendengar. Hadir untuk memahami. Hadir untuk memikul beban, bukan sekadar memegang wewenang.

Bagi pejabat hari ini—yang hidup dalam dunia rapat, jadwal padat, dan laporan berlapis—pesan Ali terasa semakin relevan. Bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk mengingatkan: apakah pintu kita masih terbuka? Bukan hanya pintu ruangan, tetapi pintu hati dan pintu kebijakan.

Ali mengajarkan bahwa kasih sayang pemimpin tidak diukur dari kata-kata manis, melainkan dari kesediaan mendengar yang melelahkan. Mendengar keluhan yang berulang. Mendengar suara yang tidak rapi. Mendengar tanpa merasa terancam.

Karena keadilan, pada akhirnya, selalu dimulai dari satu tindakan sederhana: mau mendengar.

Dan ketika pemimpin mau mendengar, rakyat akan merasa disayangi. Bukan karena semua masalah selesai, tetapi karena mereka tidak dibiarkan sendirian.

Wallahu a’lam, wa huwa al-musta’an.

–Abibaba

Persidangan Nadiem Makarim: Sebut Jokowi & Setumpuk Kebingungan

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara ini tidak berdiri sebagai kasus personal semata, melainkan menyentuh kebijakan besar negara yang dijalankan dalam situasi luar biasa: percepatan digitalisasi pendidikan nasional.

Kasus ini berangkat dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang digulirkan pemerintah untuk mendukung proses belajar mengajar, khususnya di sekolah-sekolah negeri. Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS beserta sistem pengelolaannya. Di kemudian hari, jaksa menilai kebijakan dan pelaksanaannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam surat dakwaan, Nadiem ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas arah kebijakan tersebut. Ia didakwa telah mengambil keputusan yang dinilai keliru, mulai dari pemilihan sistem operasi hingga skema pengadaan, yang oleh penuntut umum dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Dakwaan itu juga memuat dugaan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari kebijakan yang dijalankan kementerian di bawah kepemimpinannya.

Namun sejak awal, perkara ini tidak sederhana. Di ruang publik, kasus Nadiem segera memunculkan perdebatan yang tajam. Sebagian melihatnya sebagai upaya penegakan hukum atas pengelolaan anggaran negara bernilai triliunan rupiah. Sebagian lain memandangnya sebagai contoh tarik-menarik antara kebijakan publik dan pendekatan hukum pidana—terutama karena kebijakan tersebut dijalankan dalam konteks darurat, ketika pandemi COVID-19 memaksa negara bergerak cepat.

Di sinilah kasus ini menjadi menarik sekaligus rumit. Yang diadili bukan hanya soal angka, kontrak, atau spesifikasi teknis, tetapi juga cara negara memaknai tanggung jawab seorang menteri dalam mengambil keputusan strategis. Apakah setiap kebijakan yang berujung kontroversi otomatis dapat ditarik ke ranah pidana? Ataukah ada batas tegas antara kesalahan administratif, pilihan kebijakan, dan perbuatan koruptif?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi latar perkara ini. Dan sebelum hakim menilai jawaban hukumnya, persidangan Nadiem lebih dulu dibuka oleh sebuah langkah penting: pembacaan eksepsi—sebuah keberatan yang, bagi terdakwa, menjadi ruang untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya sendiri.

Perdebatan itulah yang akhirnya membawa perkara ini ke ruang sidang. Dari ruang publik yang riuh, kasus Nadiem Makarim kini memasuki babak formal: diuji di hadapan majelis hakim, dengan seluruh konsekuensi hukumnya.

Eksepsi pun Dibacakan

Agenda persidangan Nadiem Makarim yang digelar Senin, 5 Januari 2026, menjadi titik penting dalam perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Pada hari itu, sidang tidak lagi sekadar membacakan ulang dakwaan, melainkan masuk ke fase yang lebih substantif: pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem—melalui tim penasihat hukumnya—menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi ini bukan bantahan singkat, melainkan uraian panjang yang mencoba menata ulang konteks perkara, dari awal kebijakan diambil hingga tuduhan yang kini diarahkan kepadanya.

Sidang berlangsung dengan suasana yang relatif tenang, namun sarat muatan. Eksepsi dibacakan sebagai pernyataan resmi bahwa dakwaan yang disusun jaksa dinilai mengandung kekeliruan mendasar, baik dalam memaknai peran Nadiem sebagai menteri maupun dalam menautkan kebijakan kementerian dengan dugaan tindak pidana korupsi. Di titik inilah arah perkara mulai dipertanyakan, setidaknya dari sudut pandang pembelaan.

Dalam eksepsinya, Nadiem tidak langsung masuk ke teknis angka atau kontrak. Ia lebih dulu meletakkan posisi dirinya sebagai pejabat negara yang menjalankan amanah jabatan, lalu menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan meminta pengadilan melihat perkara ini secara utuh dan proporsional. Baginya, surat dakwaan tidak hanya menyudutkan, tetapi juga meninggalkan banyak celah penjelasan yang semestinya diuji sejak awal.

Pembacaan eksepsi ini sekaligus menandai babak baru dalam persidangan. Jika dakwaan adalah versi negara tentang apa yang dianggap salah, maka eksepsi menjadi panggung pertama bagi terdakwa untuk menjelaskan mengapa tuduhan itu, menurutnya, keliru. Dari sinilah publik mulai melihat bahwa perkara ini tidak hanya akan berkutat pada soal pengadaan laptop, tetapi juga pada tafsir besar tentang batas kewenangan, tanggung jawab, dan niat seorang menteri dalam mengambil kebijakan.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, sebelum hakim menentukan apakah perkara akan langsung masuk ke pembuktian atau justru terhenti lebih awal melalui putusan sela. Namun satu hal sudah jelas: sejak 5 Januari 2026, kasus Nadiem tidak lagi berjalan satu arah. Narasi tandingan telah resmi diletakkan di meja hijau.

Namun, sebelum masuk ke pokok bantahan teknis, eksepsi Nadiem lebih dulu membawa persidangan ini mundur ke titik awal: alasan mengapa kebijakan itu lahir sejak awal.

Demi Visi Digitalisasi Jokowi

Dalam persidangan Nadiem Makarim, satu nama berulang kali muncul dalam narasi eksepsi yang dibacakan di ruang sidang: Presiden Joko Widodo. Penyebutan itu tidak hadir sebagai tudingan, melainkan sebagai penjelasan konteks—tentang dari mana arah kebijakan yang kini dipersoalkan bermula.

Menurut Nadiem, amanah yang ia emban sejak awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan bukanlah tugas biasa. Ia menyebut mandat yang diberikan Presiden Jokowi sebagai mandat besar dan mendesak: mempercepat digitalisasi pendidikan nasional agar Indonesia tidak semakin tertinggal. Visi itu, kata Nadiem, lahir dari kesadaran bahwa ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah masih lebar, sementara dunia bergerak terlalu cepat untuk ditunggu.

Konteks itu menjadi semakin kuat ketika pandemi COVID-19 melanda. Sekolah-sekolah ditutup, pembelajaran tatap muka terhenti, dan sistem pendidikan nasional berada di persimpangan. Dalam situasi tersebut, teknologi tidak lagi menjadi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang tak terelakkan. Di ruang sidang, Nadiem menggambarkan masa itu sebagai periode ketika negara dipaksa mengambil keputusan cepat, sering kali di luar pakem rutinitas birokrasi.

Narasi inilah yang ia letakkan sebagai fondasi pembelaan dalam persidangan. Digitalisasi pendidikan, menurutnya, bukan proyek eksperimental, melainkan respons atas krisis. Perangkat TIK, platform pembelajaran, dan sistem manajemen sekolah diposisikan sebagai alat untuk menjaga hak belajar jutaan siswa tetap berjalan, meski ruang kelas fisik tertutup.

Dalam persidangan Nadiem Makarim, mandat Presiden itu dipaparkan sebagai titik awal yang menjelaskan mengapa kebijakan diambil dengan tempo tinggi. Ia menekankan bahwa percepatan tersebut bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan tuntutan keadaan dan tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi muda. Tanpa kerangka ini, Nadiem menilai kebijakan yang ia ambil mudah disalahpahami sebagai keputusan yang berdiri sendiri, terlepas dari tekanan situasi nasional.

Dengan membawa mandat Presiden dan konteks pandemi ke dalam eksepsi, Nadiem seolah mengajak majelis hakim melihat perkara ini dari sudut yang lebih luas. Bahwa sebelum sampai pada tuduhan pidana, ada rangkaian kebijakan negara yang lahir dari krisis, dijalankan dalam keterbatasan waktu, dan ditujukan untuk menjawab kebutuhan mendesak dunia pendidikan.

Mandat itulah yang, menurut Nadiem, kemudian diterjemahkan ke dalam kerja nyata selama lima tahun. Bagi dirinya, visi tanpa hasil hanyalah janji yang tidak pernah selesai.

Suguhan Hasil Kerja Digitalisasi

Dalam persidangan Nadiem Makarim, eksepsi tidak hanya berisi bantahan, tetapi juga catatan panjang tentang apa yang telah dikerjakan selama lima tahun memimpin kementerian. Bagian ini menjadi semacam penjelasan latar: bahwa kebijakan digitalisasi yang kini dipersoalkan tidak lahir di ruang hampa, melainkan berjalan beriringan dengan serangkaian program yang hasilnya dirasakan luas.

Nadiem memaparkan bahwa percepatan teknologi di sektor pendidikan telah mengubah banyak hal yang sebelumnya berjalan lambat. Salah satu yang ia sebut adalah penataan tenaga pendidik. Dalam kurun waktu tersebut, lebih dari satu juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, sebuah proses administratif yang selama bertahun-tahun dikenal berbelit dan memakan waktu. Digitalisasi sistem, menurutnya, menjadi kunci agar proses itu bisa dipercepat dan lebih transparan.

Di bidang peningkatan kualitas guru, Nadiem menyebut jutaan pendidik telah mengikuti pelatihan kurikulum melalui sistem berbasis teknologi. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dipermudah aksesnya, sehingga lebih banyak guru bisa meningkatkan kualifikasi tanpa harus meninggalkan tugas mengajar dalam waktu lama. Dari sana, lahir pula puluhan hingga ratusan ribu guru penggerak, yang disiapkan sebagai motor perubahan di sekolah-sekolah.

Narasi keberhasilan ini tidak berhenti pada guru. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, Nadiem juga menyinggung keterlibatan mahasiswa melalui program magang berskala nasional, penguatan platform pembelajaran digital, hingga integrasi data pendidikan yang sebelumnya tersebar dan sulit diakses. Semua itu, menurutnya, hanya mungkin dilakukan dengan dukungan sistem teknologi yang terbangun secara masif.

Bagian ini penting dalam persidangan Nadiem Makarim karena menunjukkan benang merah antara kebijakan dan hasil. Ia ingin menegaskan bahwa pengadaan perangkat dan sistem bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai target yang lebih besar: mempercepat pemerataan mutu pendidikan. Tanpa infrastruktur digital, program-program tersebut, menurutnya, akan sulit dijalankan dalam skala nasional.

Dengan memaparkan capaian-capaian itu, Nadiem seakan mengajak majelis hakim melihat kebijakan yang kini diuji dari sisi manfaat yang telah berjalan. Bahwa selama lima tahun, digitalisasi bukan sekadar konsep di atas kertas, melainkan rangkaian kerja yang menyentuh jutaan orang di lapangan—guru, siswa, dan tenaga kependidikan.

Namun justru dari rangkaian kerja itulah, ia kini harus duduk di kursi terdakwa. Capaian yang ia paparkan sebagai hasil kebijakan, oleh penuntut umum dipersoalkan sebagai sumber masalah.

Setumpuk Kebingungan Nadiem Makarim

Bagian ini menjadi inti paling krusial dalam persidangan Nadiem Makarim. Di sinilah eksepsi berubah dari uraian kebijakan menjadi pengakuan personal—tentang kebingungan yang, menurut Nadiem, tak pernah terjawab sejak ia ditetapkan sebagai terdakwa. Kebingungan itu tidak disampaikan dengan nada emosional berlebihan, melainkan disusun satu per satu, nyaris seperti daftar pertanyaan yang ia ajukan kepada sistem hukum.

Pertama, Nadiem menyatakan kebingungannya karena tidak pernah menandatangani satu pun dokumen yang menetapkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan. Ia menegaskan tidak ada keputusan tertulis yang ia bubuhkan tanda tangan, baik terkait penentuan sistem operasi maupun spesifikasi teknis perangkat. Namun, justru dirinya yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Di titik ini, ia mempertanyakan batas antara kewenangan menteri dan keputusan teknis yang dijalankan oleh struktur di bawahnya.

Kedua, ia bingung ketika pengalihan dari Windows ke Chrome OS disebut merugikan negara. Dalam eksepsinya, Nadiem memaparkan bahwa lisensi Chrome OS bersifat gratis, sementara Windows memerlukan biaya lisensi. Dengan perbandingan itu, ia menyebut negara justru berpotensi menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun. Bagi Nadiem, tuduhan kerugian negara terasa bertolak belakang dengan logika efisiensi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Ketiga, kebingungan muncul saat Chrome Device Management (CDM) atau sistem pengelolaan perangkat dianggap tidak berguna. Dalam pandangannya, justru CDM adalah keunggulan utama Chromebook. Sistem ini memungkinkan kontrol penuh berada di tangan negara, dari pengaturan aplikasi, pembatasan akses, hingga pengawasan penggunaan perangkat. Ia menilai CDM bukan kelemahan, melainkan fondasi keamanan dan kendali dalam skala nasional.

Keempat, Nadiem mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp800 miliar dari pengadaan Chromebook. Ia mengaku tidak memahami bagaimana angka itu dihitung, sebab nilai transaksi pengadaan dengan Google yang disebut dalam perkara hanya sekitar Rp600 miliar. “Perusahaan mana yang bersedia memberikan keuntungan jauh di atas nilai transaksi?” demikian garis besar kebingungan yang ia sampaikan di persidangan.

Kelima, ia kembali menyatakan kebingungan karena dikaitkan langsung dengan pengadaan laptop, padahal menurutnya ia tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang. Posisi menteri, kata Nadiem, adalah menetapkan arah kebijakan, bukan mengatur detail kontrak dan pelaksanaan di lapangan.

Keenam, soal kekayaan pribadi juga menjadi sumber kebingungan. Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan nilai harta pada 2022 berkaitan dengan melonjaknya harga saham GoTo pada periode tersebut. Ia menekankan bahwa setelah itu, nilai kekayaannya justru terus menurun pada 2023 dan 2024. Baginya, fluktuasi pasar saham tidak serta-merta dapat disamakan dengan hasil korupsi.

Ketujuh, ia mempertanyakan mengapa dokumen kepemilikan saham dan laporan pajak yang ia miliki tidak dijadikan rujukan utama dalam penyelidikan. Padahal, menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dapat menjelaskan asal-usul kekayaan secara transparan.

Kedelapan, Nadiem menyebut kebingungan atas redaksi dakwaan yang tidak konsisten. Di satu bagian ia disebut menerima uang, sementara di bagian lain disebut menerima kekayaan dalam bentuk surat berharga. Perbedaan redaksi ini, menurutnya, bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kejelasan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kesembilan, kebingungan paling mendasar muncul ketika ia menengok ke belakang. Selama lima tahun menjabat sebagai menteri, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tidak pernah menemukan indikasi korupsi dalam kebijakan yang ia jalankan. Proses pengadaan pun, menurutnya, telah melibatkan berbagai lembaga pengawasan, termasuk aparat penegak hukum. Namun, tiba-tiba ia harus menghadapi dakwaan pidana yang berat.

Setumpuk kebingungan inilah yang ia sajikan ke meja hijau. Dalam persidangan Nadiem Makarim, bagian ini menjadi titik di mana eksepsi tidak lagi sekadar dokumen hukum, tetapi cermin kegamangan seorang pejabat publik yang merasa kebijakan yang ia yakini sebagai upaya pengabdian justru berujung pada tuntutan pidana.

Rangkaian kebingungan itu tidak berhenti pada bantahan hukum. Di hadapan majelis hakim, Nadiem kemudian menarik satu kesimpulan yang lebih personal.

Mengakui Lengah

Di bagian akhir eksepsinya, nada persidangan Nadiem Makarim bergeser. Bukan lagi soal angka, dokumen, atau tafsir kebijakan, melainkan sebuah pengakuan personal. Nadiem menyebut ada satu hal yang ia akui luput dari perhitungannya sejak awal: bahwa setiap perubahan besar hampir selalu mengundang perlawanan yang tidak kecil.

Ia bercerita memasuki kementerian dengan latar belakang yang jauh dari birokrasi pemerintahan. Dunia pendidikan, administrasi negara, terlebih politik—semuanya bukan medan yang ia kuasai sejak awal. Namun, keterbatasan itu, menurutnya, tidak menjadi alasan untuk menunda perubahan. Ia memilih bergerak cepat, melepaskan kenyamanan, dan mencurahkan energi untuk mendorong sistem yang lebih transparan melalui teknologi.

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, Nadiem menyinggung bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah cara kerja, tetapi juga mengubah relasi kekuasaan. Sistem yang lebih terbuka, data yang lebih mudah dilacak, dan proses yang terdigitalisasi, secara alamiah membuat sebagian pihak merasa tidak nyaman. Di titik inilah, kata Nadiem, ia mengakui telah mengabaikan besarnya resistensi yang mungkin muncul.

Pengakuan ini tidak disampaikan sebagai penyesalan atas kebijakan, melainkan sebagai refleksi atas proses. Ia menyadari bahwa fokusnya pada percepatan—terutama di tengah krisis pandemi—membuatnya kurang memperhitungkan dinamika perlawanan yang menyertai perubahan struktural. Dalam benaknya saat itu, yang utama adalah memastikan anak-anak Indonesia tidak tertinggal, guru mendapat dukungan, dan sistem pendidikan mampu bertahan di masa sulit.

Bagian ini memberi warna berbeda dalam persidangan Nadiem Makarim. Ia tidak memposisikan diri sebagai sosok tanpa cela, tetapi juga tidak menarik kembali niat awalnya. Ia mengakui keterbatasan, tanpa mencabut keyakinan bahwa perubahan memang harus dijalankan, meski risikonya besar. Bagi Nadiem, itulah harga yang ia terima ketika memilih jalan yang tidak mudah.

Dari pengakuan itu, eksepsi Nadiem mencapai titik yang paling sunyi: bukan lagi tentang kebijakan atau dakwaan, melainkan tentang sikap menghadapi konsekuensi.

Pertaruhan Cinta di Tengah Badar

Di ujung persidangan Nadiem Makarim, setelah semua bantahan disampaikan dan kebingungan diurai satu per satu, tersisa satu sikap yang ia nyatakan dengan tenang: ia siap menerima apa pun hasil proses hukum ini. Bukan karena menyerah, melainkan karena sejak awal ia memilih jalan yang ia sadari penuh risiko—jalan pengabdian di ruang publik, dengan sorotan yang tajam dan konsekuensi yang tidak ringan.

Dalam eksepsinya, Nadiem tidak menampilkan diri sebagai sosok tanpa luka. Ia mengakui telah kehilangan banyak hal: kenyamanan hidup, ketenangan batin, bahkan reputasi yang ia bangun bertahun-tahun. Namun, kehilangan itu tidak ia posisikan sebagai alasan untuk menyesali pilihan. Baginya, amanah sebagai menteri adalah panggilan yang pernah ia jawab dengan sadar, dan panggilan itu tidak bisa dihapus oleh badai apa pun yang datang kemudian.

Nada penutup eksepsi itu terasa personal, nyaris seperti catatan hati. Ia menegaskan bahwa kecintaannya pada Indonesia tidak bergantung pada jabatan, apalagi pada hasil persidangan. Jika hari ini ia berdiri sebagai terdakwa, itu tidak mengubah niat awalnya ketika memutuskan pulang dan bekerja untuk negeri ini. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bagian dari konsekuensi, bukan alasan untuk berpaling.

Di titik inilah persidangan Nadiem Makarim tidak lagi hanya soal benar atau salah menurut hukum, tetapi juga tentang bagaimana seorang pejabat publik memaknai pengabdian, risiko, dan kesetiaan pada negara. Putusan hakim kelak akan menentukan arah perkara ini, tetapi bagi Nadiem, satu hal ia nyatakan tidak akan berubah: kecintaannya pada Indonesia, apa pun yang menantinya setelah palu diketuk. (AS)

Memotret Citra Pemkot Tasikmalaya di Minggu Pertama 2026

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Di era ketika percakapan publik tak lagi hanya berlangsung di balai kota atau ruang rapat resmi, jejak digital menjadi cermin yang jujur—kadang terlalu jujur—tentang suasana sebuah daerah. Berangkat dari kesadaran itu, Redaksi Lintas Priangan saat ini tengah melakukan analisis konten media online dan media sosial untuk memotret gambaran sentimen tentang Tasikmalaya.

Analisis ini mencakup periode 1 hingga 7 Januari, dengan fokus pada tiga kata kunci utama: wali kota tasikmalaya, pemkot tasikmalaya, dan pemerintah kota tasikmalaya. Tujuannya sederhana namun penting: memahami bagaimana kota ini dibicarakan, dinilai, dan dirasakan publik di ruang digital—tanpa prasangka, tanpa kesimpulan dini.

Dalam proses ini, media yang dilibatkan sangat beragam. Untuk media sosial, analisis mencakup Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), dan YouTube. Sementara untuk media online, cakupannya meliputi seluruh portal pemberitaan, baik yang berdomisili di Tasikmalaya, Priangan Timur, regional, nasional, hingga internasional. Selama sebuah konten menyebut (mention) kata kunci yang telah ditetapkan, maka konten tersebut akan ikut terdeteksi dan masuk dalam korpus analisis. Tidak ada seleksi berdasarkan afiliasi media, jarak geografis, atau kecenderungan redaksional—semuanya diperlakukan setara sebagai bagian dari percakapan publik.

Mengapa Analisis Sentimen Perlu Dilakukan?

Editorial ini perlu menyampaikan satu hal sejak awal: analisis media bukan alat untuk menghakimi, melainkan instrumen membaca realitas. Setiap hari, ribuan konten lahir dari media online, unggahan media sosial, hingga komentar warganet. Sebagian bernada apresiatif, sebagian kritis, dan tak sedikit yang netral—sekadar menyampaikan informasi.

Dengan menganalisis sentimen positif, negatif, dan netral, redaksi berupaya menyusun peta percakapan publik secara proporsional. Bukan untuk mencari siapa yang paling benar atau paling salah, melainkan untuk melihat pola: isu apa yang paling sering muncul, nada apa yang dominan, serta bagaimana posisi Pemkot Tasikmalaya dalam narasi publik selama periode pengamatan.

Pendekatan ini penting, terlebih di awal tahun, ketika ekspektasi masyarakat biasanya sedang tinggi. Tahun baru sering kali datang bersama harapan baru—dan tentu saja, dengan catatan lama yang belum sepenuhnya selesai.

Bagaimana Analisis Ini Dilakukan?

Agar tidak jatuh pada kesan “opini redaksi”, analisis ini dilakukan dengan kerangka metodologis yang jelas. Redaksi mengumpulkan konten yang memuat tiga kata kunci tersebut dari media online dan media sosial dalam rentang waktu yang sama. Setiap konten kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga kategori sentimen:

  • Positif, bila memuat apresiasi, dukungan, atau optimisme terhadap kebijakan dan kinerja.
  • Negatif, bila berisi kritik, keluhan, atau kekecewaan.
  • Netral, bila bersifat informatif tanpa penilaian emosional.

Dalam tahap akuisisi atau pengumpulan data, Lintas Priangan memanfaatkan sejumlah aplikasi dan perangkat digital yang selama ini memang lazim digunakan dalam kebutuhan riset sentimen dan pemantauan media. Pemanfaatan teknologi ini membantu memastikan jangkauan data yang luas dan konsisten, sekaligus memudahkan proses penelusuran konten berbasis kata kunci. Meski demikian, redaksi tetap menempatkan pembacaan konteks sebagai kunci utama, agar hasil klasifikasi tidak lepas dari makna utuh sebuah konten.

Yang perlu ditekankan, hasil analisis ini bersifat deskriptif, bukan normatif. Redaksi tidak sedang menyimpulkan “masyarakat puas” atau “masyarakat marah”, melainkan menyajikan bagaimana konten digital memotret Pemkot Tasikmalaya selama periode tersebut.

Untuk Apa Semua Ini?

Pertanyaan ini wajar muncul. Jawabannya: untuk transparansi, refleksi, dan literasi publik.

Bagi pemerintah Kota Tasikmalaya, gambaran sentimen bisa menjadi bahan refleksi—cermin tentang bagaimana kebijakan dipersepsikan di ruang publik. Bagi masyarakat, ini menjadi upaya meningkatkan literasi media: bahwa opini publik bukan sekadar suara paling keras, melainkan akumulasi banyak percakapan dengan nada yang beragam. Sementara bagi redaksi, ini adalah bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk menyajikan konteks, bukan hanya peristiwa.

Redaksi Lintas Priangan meyakini bahwa kota yang sehat adalah kota yang berani bercermin. Analisis ini bukan akhir, melainkan awal dari percakapan yang lebih dewasa: tentang apa yang sudah berjalan, apa yang perlu dibenahi, dan bagaimana semua pihak—pemerintah, media, dan warga—bisa berada di posisi yang sama-sama konstruktif.

Pada akhirnya, Tasikmalaya bukan hanya kumpulan kebijakan dan program, melainkan ruang hidup bersama. Membaca sentimennya secara jujur adalah salah satu cara untuk merawat ruang itu—agar kritik tidak menjadi bising, apresiasi tidak menguap, dan informasi tetap berdiri di tengah sebagai pijakan bersama.

Redaksi akan menyampaikan hasil analisis ini secara terbuka. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengajak semua pihak mendengar dengan lebih saksama apa yang sedang dikatakan kota ini tentang dirinya sendiri.

Prakiraan Cuaca Pangandaran Senin 5 Januari 2026

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Prakiraan Cuaca Pangandaran untuk Senin, 5 Januari 2026, menunjukkan kondisi cuaca berawan pada seluruh periode waktu pengamatan. Kondisi berawan tersebut diprakirakan terjadi secara merata pada dini hari, pagi, siang, hingga malam hari, tanpa perbedaan signifikan antarwaktu.

Prakiraan cuaca ini memuat sejumlah parameter utama yang di antaranya meliputi suhu udara, kelembaban udara, arah dan kecepatan angin, serta kondisi gelombang laut di wilayah perairan Kabupaten Pangandaran. Data tersebut disusun sebagai informasi cuaca harian yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui gambaran umum kondisi atmosfer dan perairan.

Berdasarkan data prakiraan, suhu udara di Kabupaten Pangandaranhari ini berada pada kisaran 24 hingga 29 derajat Celsius. Rentang suhu ini menunjukkan kondisi suhu harian yang masih berada dalam batas umum wilayah pesisir selatan Jawa Barat. Selain itu, kelembaban udara tercatat berada pada kisaran 71 hingga 96 persen, yang menggambarkan tingkat kelembaban relatif tinggi.

Untuk kondisi angin, arah angin diprakirakan bertiup dari utara dengan kecepatan antara 1 hingga 8 kilometer per jam. Kecepatan tersebut termasuk dalam kategori angin lemah hingga sedang, sebagaimana tercantum dalam data prakiraan.

Gelombang Laut Diprakirakan 1,25 hingga 2,50 Meter

Selain kondisi cuaca di daratan, Prakiraan Cuaca Pangandaran juga mencantumkan informasi mengenai kondisi perairan. Ketinggian gelombang laut di wilayah perairan Pangandaran diprakirakan berada pada kisaran 1,25 meter hingga 2,50 meter.

Data gelombang laut ini menjadi bagian dari parameter penting dalam prakiraan cuaca wilayah pesisir, terutama yang berkaitan dengan aktivitas kelautan dan perairan. Informasi tersebut disajikan sebagai gambaran kondisi laut pada hari yang sama.

Secara keseluruhan, Prakiraan Cuaca Pangandaran pada Senin, 5 Januari 2026, menunjukkan kondisi cuaca yang relatif seragam pada seluruh periode waktu, dengan cuaca berawan, suhu udara 24–29 derajat Celsius, kelembaban udara 71–96 persen, angin bertiup dari arah utara dengan kecepatan 1–8 kilometer per jam, serta gelombang laut setinggi 1,25 hingga 2,50 meter.

Informasi prakiraan cuaca ini bersumber dari BPBD Kabupaten Pangandaran.

Urusan Infrastruktur Publik di Mata Khalifah Umar

[wpcode id=”15879″]

[wpcode id=”16478″]

lintaspriangan.com, KULTUR. Nama Umar bin Khattab r.a. selalu hadir dalam sejarah Islam, bukan sekadar sebagai penguasa besar, tetapi sebagai manusia yang memikul kekuasaan dengan rasa takut. Takut yang bukan lahir dari kelemahan, melainkan dari kesadaran yang jernih, bahwa jabatan adalah amanah, dan amanah kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Suatu ketika, Umar mengucapkan kalimat yang hingga hari ini sering dikutip, direnungkan, dan—sayangnya—kadang hanya dijadikan slogan:

“Seandainya ada seekor keledai terperosok di Irak, sungguh aku takut Allah akan bertanya kepadaku:
‘Wahai Umar, mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’”

Ucapan ini bukan hadis Nabi ﷺ. Ia adalah atsar, ucapan seorang sahabat besar. Redaksinya diriwayatkan dalam ragam variasi, namun maknanya dicatat dan diakui oleh para ulama sejarah. Di antaranya dalam Manaqib ‘Umar bin al-Khattab karya Ibn al-Jauzi, Tarikh Dimasyq karya Ibn ‘Asakir, Hilyatul Awliya’ karya Abu Nu‘aim, serta Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibn Katsir. Para ulama menyebutnya sebagai atsar masyhur yang shahih secara makna, karena sejalan dengan begitu banyak riwayat tentang keadilan dan rasa takut Umar kepada Allah.

Namun menariknya, Umar tidak sedang berbicara tentang keledai.

Ia sedang berbicara tentang tanggung jawab kekuasaan.

Irak pada masa Umar adalah wilayah yang jauh dari Madinah. Wilayah baru. Kompleks. Tidak semua bisa diawasi setiap hari. Justru karena itu Umar menyebutnya. Ia ingin menegaskan: jarak geografis tidak pernah mengurangi tanggung jawab moral.

Dan infrastruktur jalan, yang ia sebut secara spesifik, bukan sekadar jalan. Ia adalah simbol infrastruktur publik. Sarana dasar yang menopang kehidupan rakyat. Jalan yang rusak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi bahaya, ketidakadilan, bahkan kezaliman yang lahir dari kelalaian.

Bagi Umar bin Khattab, kegagalan sistem bukan kesalahan rakyat. Itu adalah kesalahan penguasa.

Cara pandang ini lahir dari keyakinan yang sangat dalam pada firman Allah:

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُم مَّسْئُولُونَ
“Tahanlah mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban.”
(QS. Ash-Shaffat: 24)

Ayat ini, menurut banyak riwayat, sering membuat Umar gelisah. Ia tidak menunggu laporan masuk. Ia tidak menunggu protes. Ia turun sendiri ke lapangan. Berkeliling malam hari. Mengamati kehidupan rakyat tanpa protokoler. Tanpa kamera. Tanpa pencitraan.

Di titik inilah kepemimpinan Umar menjadi pelajaran lintas zaman.

Ia tidak menilai keberhasilannya dari seberapa sepi kritik. Tetapi dari seberapa besar rasa takutnya kepada Allah atas kelalaian yang mungkin belum disadari siapa pun.

Rasulullah ﷺ telah mengingatkan jauh hari:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Umar menerjemahkan hadis ini bukan dalam pidato, melainkan dalam sikap hidup. Ia memandang jabatan bukan sebagai kehormatan, tetapi sebagai beban hisab. Semakin tinggi posisi, semakin berat pertanyaan di akhirat.

Dalam literatur fikih siyasah, para ulama kemudian merumuskan prinsip yang sejalan dengan praktik Umar:

التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus terikat dengan kemaslahatan.”
(al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah)

Kemaslahatan itu konkret. Jalan yang aman. Fasilitas yang layak. Sistem yang mencegah mudarat sebelum terjadi. Pelayanan publik yang tidak menunggu viral.

Baca juga berita pilihan Lintas Priangan:
Kota Tasik Hari Ini, Anak Jajan saat Hujan Harus Dianggap Bahaya
Anggaran Milyaran Dikucurkan, Banjir Tetap Jadi Langganan

Bagi para pejabat hari ini, yang memegang otoritas, anggaran, dan kewenangan, kisah Umar ini bukan kisah romantik masa lalu. Ia harus jadi cermin yang selalu memantulkan pertanyaan sederhana:
Apakah kita merasa cukup hanya karena laporan terlihat baik? Ataukah kita masih menyisakan ruang takut. Ya, takut jika ada hak publik yang terabaikan tanpa kita sadari?

Umar mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati tidak diukur dari tepuk tangan, melainkan dari seberapa dalam rasa tanggung jawab itu bersemayam di hati.

Jika seekor keledai saja dipikirkan nasibnya, maka manusia, rakyat, pengguna jalan, warga yang dilayani, tentu jauh lebih pantas lagi untuk diperjuangkan.

Dan di situlah, sesungguhnya, martabat pejabat diuji.

Wallahu a’lam.

–Abibaba