lintaspriangan.com, NASIONAL. Nilai transaksi emas digital di Indonesia melonjak 641,1 persen menjadi Rp299,49 triliun sepanjang Januari–Agustus 2026. Angka tersebut naik dari Rp40,41 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diumumkan Sabtu (17/10/2026).
Lonjakan transaksi emas digital itu mendorong Bappebti memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas, mekanisme perdagangan, dan risiko investasi. Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan perkembangan tersebut dalam kegiatan literasi perdagangan emas digital di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi itu kembali dipublikasikan melalui kanal resmi Bappebti pada Minggu (18/10/2026).
Volume Transaksi Emas Digital Capai 115,86 Ton
Selain mengalami peningkatan nilai, volume perdagangan fisik emas digital juga tumbuh sepanjang delapan bulan pertama 2026.
Data Bappebti menunjukkan volume transaksi mencapai 115,86 ton, meningkat 382,6 persen dibandingkan periode Januari–Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 24 ton.
Pertumbuhan nilai transaksi yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan volume menunjukkan adanya perbedaan laju kenaikan kedua indikator tersebut. Namun, data agregat itu tidak dapat digunakan secara langsung untuk menentukan keuntungan yang diterima masing-masing investor.
Bappebti menekankan bahwa perkembangan perdagangan emas digital harus diikuti pemahaman masyarakat terhadap cara kerja produk, ketentuan hukum, serta risiko sebelum melakukan transaksi.
Upaya tersebut dilakukan melalui seminar bertajuk Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital yang diselenggarakan bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) pada Sabtu (17/10/2026).
Seminar yang diikuti sekitar 90 peserta itu merupakan bagian dari rangkaian Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2026.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Ima Siti Fatimah serta Ketua PPEDI Anang Samsudin.
Bappebti Tekankan Jaminan Emas Fisik dan Legalitas Pedagang
Dalam keterangannya, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka pengaturan Bappebti.
Salah satu ketentuan penting adalah keberadaan emas fisik sebagai aset dasar perdagangan. Bappebti menyatakan rasio antara kepemilikan dan ketersediaan emas fisik harus terpenuhi sebesar 1:1.
Artinya, perdagangan emas digital dalam skema yang diatur tersebut harus didukung ketersediaan emas fisik sesuai ketentuan, bukan hanya pencatatan saldo pada aplikasi.
Meski demikian, keberadaan emas fisik tidak berarti investasi tersebut bebas risiko. Masyarakat tetap perlu memahami perubahan harga emas, mekanisme transaksi, biaya, serta legalitas perusahaan penyedia layanan.
Bappebti meminta masyarakat tidak hanya memperhatikan peluang keuntungan ketika memilih produk emas digital.
“Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak,” kata Tirta dalam siaran pers Kementerian Perdagangan tertanggal 17 Oktober 2026.
Masyarakat dapat memeriksa daftar pedagang fisik emas digital melalui layanan resmi Cek Legalitas Bappebti sebelum menggunakan platform perdagangan.
Peningkatan transaksi emas digital juga berlangsung ketika pemerintah memperluas kegiatan edukasi perdagangan berjangka komoditi. Bulan Literasi PBK 2026 telah dibuka Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 8 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pemahaman risiko dan kewaspadaan terhadap penawaran keuntungan yang tidak realistis.
Bappebti juga melaporkan pemblokiran 812 situs perdagangan ilegal sepanjang Januari–September 2026 sebagai bagian dari pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
Dengan nilai transaksi emas digital yang mencapai Rp299,49 triliun, pemerintah menempatkan literasi dan kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian penting dari pengembangan perdagangan emas digital di Indonesia. (NS/AS)
