lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Putusan MK, Anggaran MBG tersebut tidak boleh terus dimasukkan ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan, meski programnya tetap dinyatakan dapat dilanjutkan.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut dua kepentingan besar sekaligus, yakni keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah dan kepastian pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Meski demikian, perubahan skema pendanaan tersebut tidak berlaku seketika. Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR agar penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan program maupun stabilitas keuangan negara.
MK Tegaskan MBG Tetap Berjalan
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dinilai dapat dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, Mahkamah menilai pembiayaan MBG tidak dapat terus dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
MK juga mempertimbangkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2026 telah berjalan. Karena itu, perubahan struktur anggaran tidak dilakukan secara langsung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah yang sedang berlangsung.
Anggaran MBG Harus Dipisahkan
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam putusannya, Mahkamah Konsitusi (MK) menetapkan pemisahan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, pemerintah masih memiliki masa transisi untuk menyiapkan sumber pembiayaan baru sehingga program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Berawal dari Gugatan Dana Pendidikan
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pihak, mulai dari yayasan pendidikan, akademisi, guru besar hingga organisasi masyarakat.
Para pemohon menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam mandatory spending pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama dunia pendidikan.
Mereka berpendapat dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, peningkatan mutu pembelajaran, hingga berbagai program yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR berpandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis masih memiliki keterkaitan erat dengan dunia pendidikan karena mayoritas penerima manfaatnya adalah peserta didik.
Pemerintah menilai pemenuhan gizi anak berpengaruh terhadap kualitas belajar sehingga pembiayaannya dinilai masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Penggugat Sambut Positif Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh para pemohon.
Mereka menilai putusan tersebut mengembalikan fungsi utama anggaran pendidikan agar benar-benar difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional tanpa mengurangi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan MBG melalui skema pendanaan tersendiri pada masa mendatang, sementara amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga.
Jalan Tengah bagi Pemerintah dan Dunia Pendidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi jalan tengah antara kepentingan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.
Di satu sisi, pemerintah tidak perlu menghentikan program yang telah berjalan. Di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa alokasi wajib anggaran pendidikan tidak boleh terus digunakan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.
Dengan demikian, pemerintah bersama DPR kini memiliki waktu untuk menyusun skema pembiayaan baru sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah pada penyusunan APBN 2028. (HS)
