Putusan MK Anggaran MBG Tetap Berlanjut tetapi Tak Boleh Gerus Dana Pendidikan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Putusan MK, Anggaran MBG tersebut tidak boleh terus dimasukkan ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan, meski programnya tetap dinyatakan dapat dilanjutkan.

Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut dua kepentingan besar sekaligus, yakni keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah dan kepastian pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

Meski demikian, perubahan skema pendanaan tersebut tidak berlaku seketika. Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR agar penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan program maupun stabilitas keuangan negara.

MK Tegaskan MBG Tetap Berjalan

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dinilai dapat dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Namun, Mahkamah menilai pembiayaan MBG tidak dapat terus dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga mempertimbangkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2026 telah berjalan. Karena itu, perubahan struktur anggaran tidak dilakukan secara langsung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah yang sedang berlangsung.

Anggaran MBG Harus Dipisahkan

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam putusannya, Mahkamah Konsitusi (MK) menetapkan pemisahan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Artinya, pemerintah masih memiliki masa transisi untuk menyiapkan sumber pembiayaan baru sehingga program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Berawal dari Gugatan Dana Pendidikan

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pihak, mulai dari yayasan pendidikan, akademisi, guru besar hingga organisasi masyarakat.

Para pemohon menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam mandatory spending pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama dunia pendidikan.

Mereka berpendapat dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, peningkatan mutu pembelajaran, hingga berbagai program yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR berpandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis masih memiliki keterkaitan erat dengan dunia pendidikan karena mayoritas penerima manfaatnya adalah peserta didik.

Pemerintah menilai pemenuhan gizi anak berpengaruh terhadap kualitas belajar sehingga pembiayaannya dinilai masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Penggugat Sambut Positif Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi disambut positif oleh para pemohon.

Mereka menilai putusan tersebut mengembalikan fungsi utama anggaran pendidikan agar benar-benar difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional tanpa mengurangi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan MBG melalui skema pendanaan tersendiri pada masa mendatang, sementara amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga.

Jalan Tengah bagi Pemerintah dan Dunia Pendidikan

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi jalan tengah antara kepentingan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.

Di satu sisi, pemerintah tidak perlu menghentikan program yang telah berjalan. Di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa alokasi wajib anggaran pendidikan tidak boleh terus digunakan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.

Dengan demikian, pemerintah bersama DPR kini memiliki waktu untuk menyusun skema pembiayaan baru sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah pada penyusunan APBN 2028. (HS)

PRIANGAN TIMUR

38 Tahun Tirta Galuh Ciamis, Menjaga Air Tetap Mengalir

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis memasuki...

Hilang Sejak Sore, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Bendungan Panawangan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Harapan keluarga untuk menemukan Eman (81)...

Lansia 70 Tahun Tolak Pengakuan Bersalah, Sidang Dugaan Penipuan Rumah di Banjar Memanas

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah...

Lolos Enam Lapis Seleksi, Dua Pelajar Kota Tasikmalaya Menuju Paskibraka Jabar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Enam lapis seleksi telah dilewati. Kini, Muhammad...

Hamil 5 Bulan, Dugaan Perkosaan Anak di Pangandaran Terbongkar

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kasus dugaan perkosaan anak di Pangandaran...

JAWA BARAT

Agustus Jadi Puncak Kemarau, Daerah Mana di Jabar Paling Rawan?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, Jawa Barat...

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

Olahraga

Popular Categories