lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kebijakan guru honorer 2027 menjadi sorotan setelah pemerintah resmi menetapkan penghapusan tenaga non ASN di sekolah negeri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 13 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, penugasan guru non ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Artinya, mulai 2027 tidak ada lagi ruang bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri.
Data pemerintah menunjukkan ada sekitar 237.196 guru non ASN yang masih aktif mengajar hingga akhir 2024. Jumlah ini mencerminkan betapa besar peran tenaga honorer dalam menopang sistem pendidikan nasional.
Kebijakan guru honorer 2027 ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah ingin menata ulang tenaga kerja agar lebih profesional dan memiliki status kepegawaian yang jelas.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Banyak guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK merasa masa depan mereka semakin tidak pasti.
Selama ini, keberadaan guru non ASN sangat vital, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Penghapusan honorer dikhawatirkan dapat memicu kekosongan tenaga pengajar jika tidak diantisipasi dengan baik.
Pemerintah memang memberikan masa transisi hingga 2026. Namun, waktu tersebut dinilai cukup singkat bagi sebagian guru untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Isu guru honorer 2027 pun menjadi perbincangan luas. Tidak hanya soal kebijakan pendidikan, tetapi juga menyangkut nasib ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Halaman selanjutnya: Pemerintah Siapkan Tunjangan dan Insentif
