lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Penataan kawasan perkotaan Sumedang memasuki tahap menentukan. Sebanyak 195 bangunan liar di Sumedang Kota menjadi target penertiban Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan mulai hari ini, Rabu, 15 Juli 2026.
Tidak seluruh bangunan langsung disentuh dalam satu hari. Pemkab Sumedang menetapkan 10 bangunan sebagai sasaran tahap pertama. Setelah itu, penertiban dilakukan secara bertahap dengan target seluruh bangunan bisa ditangani dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan.
Sepuluh Bangunan Jadi Sasaran Awal
Rencana penertiban tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila pada Senin, 13 Juli 2026.
Rapat diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati bersama unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perangkat daerah yang menangani perumahan, permukiman dan pertanahan, serta camat dari wilayah Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Jatinangor.
Berdasarkan keterangan resmi Pemkab Sumedang, surat imbauan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan yang menjadi sasaran di kawasan Sumedang Kota.
Namun, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka alamat, bentuk bangunan, fungsi bangunan, dan identitas pemilik dari 10 objek yang dijadwalkan ditertibkan pada tahap pertama.
Belum dijelaskan pula berapa bangunan yang akan dibongkar secara mandiri oleh pemilik dan berapa yang harus dieksekusi langsung oleh petugas.
Keterangan terperinci itu penting karena istilah bangunan liar dapat mencakup objek dengan karakter berbeda. Ada bangunan usaha PKL, bangunan nonpermanen, bangunan yang memakai bahu jalan atau trotoar, hingga bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah maupun instansi lain.
Kanal resmi Satpol PP dan Kelurahan Situ sebelumnya menunjukkan adanya kegiatan penataan PKL di Lingkungan Barak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Penataan dilakukan karena terdapat aktivitas atau bangunan usaha yang menggunakan bagian ruang jalan.
Meski demikian, belum ada konfirmasi bahwa seluruh 10 bangunan tahap pertama berada di Lingkungan Barak. Lokasi tersebut baru dapat disebut sebagai salah satu titik yang sedang menjadi perhatian pemerintah.
Penertiban bangunan liar di Sumedang Kota diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan membangun kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, bersih, serta nyaman.
Wakil Bupati Sumedang meminta petugas menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat diminta tetap ramah, santun, serta tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi ketika berhadapan dengan pemilik bangunan dan pedagang.
Pendekatan ini menjadi penting karena penertiban tidak hanya berhubungan dengan ruang publik. Di balik bangunan yang akan dibongkar, terdapat kegiatan usaha dan sumber penghidupan warga yang juga harus diperhitungkan.
Legalitas Lahan dan Relokasi PKL Jadi Ujian
Sebelum menetapkan sasaran penertiban, Pemkab Sumedang telah melakukan verifikasi legalitas lahan. Pemeriksaan diperlukan karena sebagian bangunan diduga berdiri di atas ruang milik jalan, saluran irigasi, aset pemerintah, maupun aset instansi lain.
Di kawasan Jatinangor, misalnya, sejumlah bangunan disebut berada di sekitar saluran irigasi dan aset PT Kereta Api Indonesia. Verifikasi batas serta kepemilikan aset harus melibatkan PT KAI, instansi pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah.
PBB hanya menunjukkan adanya pembayaran pajak atas objek tertentu. Karena itu, dokumen pertanahan dan dokumen perolehan hak seperti akta jual beli, girik, Letter C, BPHTB, maupun dokumen pendukung lainnya tetap harus diperiksa untuk menentukan status setiap lahan.
Verifikasi ini tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Kesalahan menentukan batas aset atau status tanah dapat membuat penertiban salah sasaran dan memunculkan sengketa hukum setelah bangunan dibongkar.
Pemkab Sumedang sebelumnya menyatakan akan mendahulukan bangunan nonpermanen. Warga yang bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri juga akan mendapatkan pendampingan dari petugas.
Sementara itu, untuk kawasan Jatinangor, pemerintah menyebut akan menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan di sekitar Jatinangor Town Square dan sejumlah titik lainnya. Setelah tahapan imbauan, surat peringatan resmi akan diberikan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Perbedaan antara surat imbauan dan surat peringatan patut menjadi perhatian. Surat imbauan merupakan permintaan agar warga mematuhi ketentuan, sedangkan tindakan pembongkaran harus mempunyai dasar administratif dan hukum yang jelas untuk setiap objek.
Untuk PKL, Pemkab Sumedang sebenarnya telah mempunyai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Aturan tersebut menegaskan bahwa penataan PKL bukan hanya penertiban. Di dalamnya terdapat kewajiban melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, pembinaan, dan pemberdayaan.
Pendataan sedikitnya harus mencakup identitas pedagang, lokasi berjualan, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Data itu seharusnya menjadi dasar pemerintah menentukan siapa yang ditertibkan dan bentuk penanganan yang diberikan.
PKL yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukan dapat dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang sesuai. Mereka juga berhak mendapatkan informasi, sosialisasi, penataan, pembinaan, dan pendampingan pengembangan usaha.
Di sisi lain, PKL dilarang berdagang di ruang umum yang tidak ditetapkan, menggunakan badan jalan, merusak atau mengubah trotoar, mengganggu lalu lintas, dan memakai lokasi usaha sebagai tempat tinggal.
Sanksi administratif dalam aturan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan tanda daftar usaha, hingga pencabutan tanda daftar usaha.
Pemkab Sumedang menyatakan sedang memetakan sejumlah lokasi potensial untuk relokasi PKL di Sumedang Kota. Akan tetapi, lokasi pasti, kapasitas, kesiapan fasilitas, dan waktu relokasi belum diumumkan.
Inilah ujian terbesar penertiban bangunan liar di Sumedang Kota. Pemerintah tidak cukup hanya berhasil membersihkan trotoar dan bahu jalan. Penataan baru bisa dinilai tuntas ketika fungsi ruang publik kembali sekaligus terdapat jalan keluar yang jelas bagi pedagang terdampak.
Karena itu, perkembangan pelaksanaan hari pertama perlu dikawal. Publik masih menunggu kepastian apakah 10 bangunan benar-benar mulai ditertibkan pada 15 Juli 2026, di mana lokasinya, bagaimana prosesnya, dan apakah seluruh tahapan administratif sudah dipenuhi. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
