Hari Ini Target 195 Bangunan Liar di Sumedang Kota Mulai Ditertibkan

lintaspriangan.comBERITA SUMEDANG. Penataan kawasan perkotaan Sumedang memasuki tahap menentukan. Sebanyak 195 bangunan liar di Sumedang Kota menjadi target penertiban Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan mulai hari ini, Rabu, 15 Juli 2026.

Tidak seluruh bangunan langsung disentuh dalam satu hari. Pemkab Sumedang menetapkan 10 bangunan sebagai sasaran tahap pertama. Setelah itu, penertiban dilakukan secara bertahap dengan target seluruh bangunan bisa ditangani dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan.

Sepuluh Bangunan Jadi Sasaran Awal

Rencana penertiban tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila pada Senin, 13 Juli 2026.

Rapat diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati bersama unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, perangkat daerah yang menangani perumahan, permukiman dan pertanahan, serta camat dari wilayah Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Jatinangor.

Berdasarkan keterangan resmi Pemkab Sumedang, surat imbauan telah disampaikan kepada para pemilik bangunan yang menjadi sasaran di kawasan Sumedang Kota.

Namun, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka alamat, bentuk bangunan, fungsi bangunan, dan identitas pemilik dari 10 objek yang dijadwalkan ditertibkan pada tahap pertama.

Belum dijelaskan pula berapa bangunan yang akan dibongkar secara mandiri oleh pemilik dan berapa yang harus dieksekusi langsung oleh petugas.

Keterangan terperinci itu penting karena istilah bangunan liar dapat mencakup objek dengan karakter berbeda. Ada bangunan usaha PKL, bangunan nonpermanen, bangunan yang memakai bahu jalan atau trotoar, hingga bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah maupun instansi lain.

Kanal resmi Satpol PP dan Kelurahan Situ sebelumnya menunjukkan adanya kegiatan penataan PKL di Lingkungan Barak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Penataan dilakukan karena terdapat aktivitas atau bangunan usaha yang menggunakan bagian ruang jalan.

Meski demikian, belum ada konfirmasi bahwa seluruh 10 bangunan tahap pertama berada di Lingkungan Barak. Lokasi tersebut baru dapat disebut sebagai salah satu titik yang sedang menjadi perhatian pemerintah.

Penertiban bangunan liar di Sumedang Kota diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menciptakan kelancaran lalu lintas, dan membangun kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, bersih, serta nyaman.

Wakil Bupati Sumedang meminta petugas menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat diminta tetap ramah, santun, serta tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi ketika berhadapan dengan pemilik bangunan dan pedagang.

Pendekatan ini menjadi penting karena penertiban tidak hanya berhubungan dengan ruang publik. Di balik bangunan yang akan dibongkar, terdapat kegiatan usaha dan sumber penghidupan warga yang juga harus diperhitungkan.

Legalitas Lahan dan Relokasi PKL Jadi Ujian

Sebelum menetapkan sasaran penertiban, Pemkab Sumedang telah melakukan verifikasi legalitas lahan. Pemeriksaan diperlukan karena sebagian bangunan diduga berdiri di atas ruang milik jalan, saluran irigasi, aset pemerintah, maupun aset instansi lain.

Di kawasan Jatinangor, misalnya, sejumlah bangunan disebut berada di sekitar saluran irigasi dan aset PT Kereta Api Indonesia. Verifikasi batas serta kepemilikan aset harus melibatkan PT KAI, instansi pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah.

PBB hanya menunjukkan adanya pembayaran pajak atas objek tertentu. Karena itu, dokumen pertanahan dan dokumen perolehan hak seperti akta jual beli, girik, Letter C, BPHTB, maupun dokumen pendukung lainnya tetap harus diperiksa untuk menentukan status setiap lahan.

Verifikasi ini tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Kesalahan menentukan batas aset atau status tanah dapat membuat penertiban salah sasaran dan memunculkan sengketa hukum setelah bangunan dibongkar.

Pemkab Sumedang sebelumnya menyatakan akan mendahulukan bangunan nonpermanen. Warga yang bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri juga akan mendapatkan pendampingan dari petugas.

Sementara itu, untuk kawasan Jatinangor, pemerintah menyebut akan menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan di sekitar Jatinangor Town Square dan sejumlah titik lainnya. Setelah tahapan imbauan, surat peringatan resmi akan diberikan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Perbedaan antara surat imbauan dan surat peringatan patut menjadi perhatian. Surat imbauan merupakan permintaan agar warga mematuhi ketentuan, sedangkan tindakan pembongkaran harus mempunyai dasar administratif dan hukum yang jelas untuk setiap objek.

Untuk PKL, Pemkab Sumedang sebenarnya telah mempunyai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penataan PKL bukan hanya penertiban. Di dalamnya terdapat kewajiban melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, pembinaan, dan pemberdayaan.

Pendataan sedikitnya harus mencakup identitas pedagang, lokasi berjualan, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Data itu seharusnya menjadi dasar pemerintah menentukan siapa yang ditertibkan dan bentuk penanganan yang diberikan.

PKL yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukan dapat dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang sesuai. Mereka juga berhak mendapatkan informasi, sosialisasi, penataan, pembinaan, dan pendampingan pengembangan usaha.

Di sisi lain, PKL dilarang berdagang di ruang umum yang tidak ditetapkan, menggunakan badan jalan, merusak atau mengubah trotoar, mengganggu lalu lintas, dan memakai lokasi usaha sebagai tempat tinggal.

Sanksi administratif dalam aturan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan tanda daftar usaha, hingga pencabutan tanda daftar usaha.

Pemkab Sumedang menyatakan sedang memetakan sejumlah lokasi potensial untuk relokasi PKL di Sumedang Kota. Akan tetapi, lokasi pasti, kapasitas, kesiapan fasilitas, dan waktu relokasi belum diumumkan.

Inilah ujian terbesar penertiban bangunan liar di Sumedang Kota. Pemerintah tidak cukup hanya berhasil membersihkan trotoar dan bahu jalan. Penataan baru bisa dinilai tuntas ketika fungsi ruang publik kembali sekaligus terdapat jalan keluar yang jelas bagi pedagang terdampak.

Karena itu, perkembangan pelaksanaan hari pertama perlu dikawal. Publik masih menunggu kepastian apakah 10 bangunan benar-benar mulai ditertibkan pada 15 Juli 2026, di mana lokasinya, bagaimana prosesnya, dan apakah seluruh tahapan administratif sudah dipenuhi. (NS/AS)

🏆 Tebak Final 2026 • Masih dibuka

Kuis Piala Dunia 2026

Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.

⏱️ Deadline: 2026-07-19 23:59:00 WIB 🛡️ Anti duplikat 📊 Ranking otomatis
Gabung Channel WhatsApp Lintas Priangan
Dapatkan update berita terbaru, isu lokal penting, dan informasi pilihan langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Channel WhatsApp

Berita lainnya:

SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi hampir habis perlu bergerak lebih pagi. SIM Keliling di Sumedang...

10 Ribu ASN Sumedang Diajak Lindungi Pekerja Rentan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Hampir 10 ribu ASN Sumedang diajak membantu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di lingkungan...

Pasar Cimalaka Sumedang Memanas, Pedagang Tolak Revitalisasi hingga Jalan Nasional Terganggu

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pasar Cimalaka Sumedang memanas setelah rencana pengosongan kios sebagai bagian dari tahapan revitalisasi mendapat penolakan dari pedagang...

Terbaru

Nobar Piala Dunia, Viman Ajak Warga Tasikmalaya Ramaikan Semifinal Inggris vs Argentina

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengajak...

RS Medina Garut Buka 99 Posisi Magang Nasional

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. RS Medina Garut membuka 99 posisi dalam Program Pemagangan...

Catatan Penting di Hari Krida Pertanian Kabupaten Ciamis ke-54

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kemampuan Ciamis menghasilkan beras, daging ayam, dan...

Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana Garut Dibuka Hari Ini, Cek Informasi Lengkapnya!

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Program Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana Garut resmi...

Pendaftaran Lomba Poskamling Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pendaftaran Lomba Poskamling Kabupaten Tasikmalaya resmi memasuki hari...

Piala Dunia 2026

Perancis Tumbang! Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Spanyol ke final Piala Dunia 2026. Bukan...

Spanyol Bisa Kalahkah Perancis Jika Situasi Ini Terjadi | Prediksi Skor Perancis vs Spanyol

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi skor Perancis vs Spanyol tidak sepenuhnya...

Prediksi Skor Perancis vs Spanyol: Drama 120 Menit Menanti

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Prediksi skor Perancis vs Spanyol mengarah pada...

Kondisi Mbappe Jelang Prancis vs Spanyol Sempat Bikin Cemas

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Kondisi Mbappe sempat memunculkan kecemasan menjelang...

Messi Lawan Inggris, Duel Pertama di Semifinal Piala Dunia 2026

lintaspriangan.com, PIALA DUNIA 2026. Messi lawan Inggris akhirnya akan menjadi...

Daerah lainnya

2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terjerat Judol, Transaksinya Tembus Rp14 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Temuan aktivitas judi online di...

Akademi Persib Cimahi Tantang Klub Swedia Malam Ini

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Akademi Persib Cimahi akan membawa nama Kota...

Job Fair Kuningan Buka 3.996 Lowongan Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Ribuan peluang kerja dibuka di Kabupaten Kuningan...

Proyek BRT Bandung Dimulai, Penghasilan Awak 1.554 Angkot Berpotensi Terancam

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Ribuan keluarga menggantungkan hidup pada angkot yang...

Perspektif

Popular Categories