lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Kasus Pencabulan Murid Sukabumi yang menyeret seorang oknum guru ngaji mulai menemukan titik terang. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan videonya viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial AC (47) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap sejumlah fakta baru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan korban seorang murid laki-laki berinisial AP.
Kasus ini kini masih didalami Satreskrim Polres Sukabumi untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Banten
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu (1/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan yang diterima serta viralnya video warga yang mengepung rumah terduga pelaku di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Dengan diamankannya terduga pelaku, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kronologi maupun dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.
Dugaan Terjadi Sejak 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban berinisial AP sejak tahun 2021.
Peristiwa terakhir yang saat ini sedang didalami penyidik disebut terjadi pada 21 Mei 2026.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial AP dimulai dari tahun 2021 sampai terakhir pada 21 Mei 2026,” ujar IPTU Dudi Suharyana.
Polisi menyebut seluruh keterangan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Polisi Ungkap Modus Terduga Pelaku
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap modus yang diduga digunakan terduga pelaku.
Menurut penyidik, AC memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk membangun kedekatan dengan korban.
Korban kemudian diduga dibujuk menggunakan janji maupun kata-kata yang memengaruhi psikologisnya.
“Modus operandinya, pelaku membenarkan kegiatan sehari-harinya sebagai oknum guru ngaji. Yang bersangkutan menjanjikan, menawarkan, atau membujuk korban bahwa apabila menuruti kemauannya maka akan dimudahkan dan dilancarkan rezeki dalam hidupnya,” jelas Dudi.
Penyidik menduga cara tersebut dilakukan untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum dugaan tindak pidana terjadi.
Polisi Sebut Dugaan Terjadi Berulang
Selain mengungkap rentang waktu kejadian, polisi juga menyampaikan dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pencabulan disebut terjadi sekitar 10 kali di lokasi yang sama, yakni rumah terduga pelaku.
Korban diketahui sesekali menginap di rumah tersebut sehingga diduga memberi kesempatan bagi terduga pelaku melakukan aksinya.
Meski demikian, seluruh temuan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga terus mendalami seluruh keterangan guna memastikan setiap unsur pidana dalam perkara ini dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, identitas korban tetap dirahasiakan demi melindungi hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus Pencabulan Murid Sukabumi ini pun menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan maupun tempat pembelajaran keagamaan. Orang tua dan masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (HS)







