lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Karier ribuan ASN Pemprov Jabar kini berada di ujung pemeriksaan. Sebanyak 2.663 aparatur masuk dalam daftar valid pegawai yang terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Angka itu bukan sekadar deretan nama. Di belakangnya ada ancaman penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, pemutusan kontrak, bahkan pemberhentian sebagai ASN. Namun, sanksi tidak dijatuhkan secara seragam. Setiap pegawai akan diperiksa untuk menentukan tingkat pelanggaran dan tanggung jawabnya.
Ribuan Pegawai Masuk Daftar Pemeriksaan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan Pemprov Jabar awalnya menerima 2.694 data dari PPATK. Setelah dilakukan pencocokan, 2.663 orang dinyatakan valid untuk masuk dalam proses pemeriksaan.
Data valid tersebut terdiri atas 419 pegawai negeri sipil, 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta 1.610 PPPK paruh waktu. Sementara itu, sebanyak 31 data dinyatakan tidak valid.
Data yang tidak valid antara lain mencakup 15 orang yang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, lima pegawai yang telah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang sudah meninggal dunia, serta sejumlah pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Pemprov Jabar kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim tersebut akan memeriksa setiap nama sekaligus menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Para pegawai akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung dan dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Dari Surat Pernyataan hingga Pemecatan
Pemerintah membagi pegawai yang terindikasi bermain judi online ke dalam tiga kategori. Kategori pertama berisi pegawai yang disebut baru mencoba. Mereka dapat dikenai pembinaan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kategori kedua mencakup pegawai dengan frekuensi transaksi dan nilai deposit yang lebih tinggi. Kelompok ini akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam sebelum hukuman ditentukan.
Ancaman paling berat menanti pegawai yang masuk kategori ketiga. Kategori ini dapat mencakup pegawai yang pernah menerima hukuman disiplin, kembali mengulangi pelanggaran, menimbulkan masalah sosial di tempat kerja, atau memiliki nilai deposit melampaui penghasilan yang diterimanya.
Kondisi tersebut juga akan didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan. Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut kebiasaan pribadi, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan integritas dan tanggung jawab seorang aparatur.
Sanksi dijadwalkan mulai dijatuhkan pada Agustus hingga September 2026. Hukumannya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan atau penurunan pangkat, pemutusan kontrak PPPK, hingga pemberhentian sebagai ASN untuk pelanggaran berat.
Artinya, pemecatan memang mengancam, tetapi tidak otomatis berlaku bagi seluruh ASN Pemprov Jabar yang masuk daftar. Nasib mereka akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan—dan jejak transaksi yang sulit diajak berbohong. (NS/AS)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
