JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan ke Polisi Itu Salah Tempat

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh Selasa, 3 Juli 2025 di Jakarta.

- Advertisement -

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh. (Lintas Priangan/AA)

WAStore
Produk

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang
Abiba SEO
Produk

Abiba SEO

Abiba SEO – Optimalkan Website WordPress agar Lebih Siap Bersaing di Google! Ingin website dan artikel lebih mudah…

Rp199.000Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk

Abiba Booster

Abiba Booster – Bikin Website WordPress Lebih Ringan, Cepat, dan Hemat Penyimpanan! Hosting cepat penuh? Website terasa berat?…

Rp119.000Beli Sekarang

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Kecelakaan di Kalipucang, Truk Mundur Tabrak Dua Mobil

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kecelakaan di Kalipucang melibatkan sebuah truk...

Hari Jadi Pangandaran ke-14, Jejak Pemekaran dari Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Hari Jadi Pangandaran ke-14 jatuh pada...

Tahfidz Supercamp Tasikmalaya Dijadwalkan 24–25 Oktober di Parung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tahfidz Supercamp Tasikmalaya yang digagas Forum...

Promo Tirta Sukapura hingga 25 Oktober, Sambungan Baru Rp639 Ribu

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Promo Tirta Sukapura untuk sambungan baru...

Pangan Murah Tawang Dijadwalkan 25 Oktober di Depan Disnaker

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Gerakan Pangan Murah Tawang dijadwalkan berlangsung...

JAWA BARAT

Saat Ciremai Terbakar, Siaga Darurat Karhutla Majalengka Berlaku hingga 31 Oktober

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Status siaga darurat karhutla Majalengka ditetapkan...

Tiga Kebakaran Lahan di Sumedang Ditangani Sehari, Salah Satunya di Tol Cisumdawu

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Kebakaran lahan di Sumedang dilaporkan terjadi...

Keamanan Digital UMKM Jadi Fokus ITB Cyber Clinic, Pendampingan Gratis untuk Cegah Penipuan Online

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Keamanan digital UMKM menjadi perhatian Institut...

Road to Give Bandung 2026, Lari Amal untuk Mendukung Penyintas Kanker

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Road to Give Bandung 2026 mengajak...

Karhutla Gunung Ciremai, 5 Personel BAZNAS Bandung Ditugaskan Lima Hari

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Lima personel BAZNAS Tanggap Bencana (BTB)...

Bandung Heritage Run 5K Dijadwalkan Pagi Ini di Laswi Heritage

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandung Heritage Run dijadwalkan berlangsung di...

Sedekah Bumi Sirandu Dijadwalkan 25 Oktober, Gratis untuk Umum

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Sedekah Bumi Sirandu dijadwalkan berlangsung di RW...

Pangan Murah Bandung Barat Dijadwalkan 25 Oktober di Weninggalih

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gerakan Pangan Murah Bandung Barat dijadwalkan...

Olahraga

Kategori Populer