lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kecelakaan di Kalipucang melibatkan sebuah truk dan dua mobil di Jalan Raya Banjar–Pangandaran, Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 08.15 WIB. Polisi melaporkan tidak ada korban meninggal maupun luka.
Ketiga kendaraan rusak dalam kejadian di Dusun Karangsari, Desa Putrapinggan, Kabupaten Pangandaran. Keterangan ini disampaikan Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana melalui publikasi resmi kepolisian.
Mesin Truk Mati Saat Menanjak
Kecelakaan di Kalipucang bermula ketika Mitsubishi Light Truck bergerak dari Pangandaran menuju Kalipucang. Menurut polisi, mesin truk mati saat melewati tanjakan dan tikungan sehingga kendaraan mundur.
Truk kemudian menabrak Honda Mobilio, disusul Isuzu Panther. Nilai kerugian masih didata saat laporan kepolisian diterbitkan pada 24 Oktober.
Kecelakaan di Kalipucang ditangani petugas dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti. Keterangan mengenai mesin mati merupakan kronologi versi kepolisian. Laporan itu belum memuat hasil pemeriksaan teknis yang menjelaskan penyebab gangguan mesin.
Pengendara Diminta Menjaga Jarak Aman
Polres Pangandaran meminta pengendara memastikan kendaraan laik jalan, menjaga jarak aman, serta mewaspadai jalur menanjak dan menikung.
Sebagai panduan umum, Korlantas Polri menyarankan pengendara menambah jarak saat melintasi tanjakan dan turunan. Ruang lebih luas di belakang kendaraan besar diperlukan untuk mengantisipasi kendaraan di depan bergerak mundur ketika menanjak.
Apabila menjumpai kecelakaan, panduan Ditlantas Polda menyarankan pengguna jalan menepi dari lajur ramai sebelum menolong. Pengamanan lokasi dilakukan dengan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan agar pengguna jalan lain mendapat peringatan.
Untuk membantu penanganan, pengguna jalan juga disarankan mendokumentasikan posisi kendaraan dan lokasi kejadian dari beberapa sudut. Data yang dapat dicatat meliputi nama, nomor telepon, serta nomor polisi kendaraan pihak yang terlibat. Kontak saksi juga perlu dicatat untuk memudahkan pemberian keterangan kepada petugas di lokasi.
Panduan itu juga meminta warga menunggu kedatangan polisi dan menyampaikan keterangan dengan jujur mengenai kejadian yang diketahui.
Masyarakat dapat melaporkan kecelakaan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses gratis. Saat menghubungi petugas, pelapor perlu menyebutkan lokasi kejadian, jumlah korban, dan kondisi korban agar informasi awal yang diterima jelas. (NS/AS)
