lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Hari Jadi Pangandaran ke-14 jatuh pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kabupaten di Jawa Barat ini terbentuk dari pemekaran Kabupaten Ciamis melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012.
Tanggal peringatan tersebut ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah. Aturan itu menetapkan 25 Oktober sebagai hari jadi kabupaten dan mengaitkannya dengan berdirinya daerah otonom baru.
Tanggal Hari Jadi Berbeda dengan Pengundangan UU
Hari Jadi Pangandaran berbeda dengan tanggal pengundangan undang-undang pembentukannya. Naskah UU Nomor 21 Tahun 2012 mencantumkan 17 November 2012 sebagai tanggal pengundangan. Pasal 22 menyatakan undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Riwayat yang melatarbelakangi Hari Jadi Pangandaran tercatat dalam penjelasan perda tersebut. Salah satunya ialah persetujuan pembentukan calon kabupaten melalui Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2009, tertanggal 6 Februari 2009.
Persetujuan dari Bupati Ciamis menyusul pada 13 Februari 2009. Dokumen yang sama juga mencatat keputusan Bupati Ciamis pada 29 Juni 2010 mengenai rincian cakupan wilayah calon Kabupaten Pangandaran, serta keputusan Gubernur Jawa Barat pada 30 Juni 2010 mengenai perubahan persetujuan pembentukannya.
Perda yang mengatur hari jadi itu diundangkan di Parigi pada 15 September 2015. Penjelasannya menyebut penetapan hari jadi sebagai pengakuan atas perjuangan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru.
Dibentuk dari Sepuluh Kecamatan
Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 2012 menyebut sepuluh kecamatan sebagai wilayah pembentuk Kabupaten Pangandaran. Kesepuluhnya adalah Parigi, Cijulang, Cimerak, Cigugur, Langkaplancar, Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, dan Sidamulih, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis.
Ibu kota kabupaten ditetapkan berkedudukan di Kecamatan Parigi melalui Pasal 7. Pembentukan daerah baru ini sekaligus mengurangi wilayah Kabupaten Ciamis sesuai cakupan yang beralih menjadi Kabupaten Pangandaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Dalam pertimbangannya, undang-undang tersebut menyebut peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagai tujuan pembentukan kabupaten. Kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, serta rentang kendali pemerintahan menjadi bagian dari pertimbangan pemekaran.
Adapun Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur peringatan tahunan melalui upacara dan sidang paripurna istimewa DPRD. Ketentuan ini merupakan dasar penyelenggaraan peringatan, bukan keterangan mengenai pelaksanaan acara pada 25 Oktober 2026. (NS/AS)
