lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Polisi masih memburu seorang berinisial YN alias J yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengungkapan kasus judi online di Cianjur, Jawa Barat. Hingga keterangan resmi Polda Jawa Barat pada Jumat (16/10/2026), sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara penyidik terus menelusuri jaringan serta aliran dana perjudian tersebut.
Kasus judi online di Cianjur itu terungkap setelah polisi memeriksa aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dari pemeriksaan awal, kepolisian memperkirakan perputaran dana jaringan tersebut mencapai Rp294 juta selama sekitar 21 hari. Angka itu masih berupa estimasi penyidik, bukan keuntungan bersih ataupun uang yang disita.
Sembilan Tersangka Ditahan, Satu Orang Masih Diburu
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di sebuah vila. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian daring.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sembilan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, para tersangka menjalankan tugas berbeda. Delapan orang diduga bertugas menawarkan layanan perjudian melalui komunikasi dengan calon pengguna, sedangkan seorang lainnya menangani pelayanan pelanggan.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan YN alias J, yang disebut memiliki peran dalam perekrutan pekerja serta pengendalian aktivitas operasional.
Hingga pengumuman resmi terakhir yang ditelusuri, orang tersebut masih berstatus DPO.
Sejumlah tersangka mengaku sebelumnya pernah bekerja dalam aktivitas perjudian daring di Kamboja. Namun, keterangan itu masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat hubungan operasional dengan jaringan perjudian di luar negeri.
Polisi Sita 46 Ponsel, Omzet Diperkirakan Rp294 Juta
Pengungkapan kasus judi online di Cianjur turut menghasilkan penyitaan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Jawa Barat, barang bukti yang diamankan meliputi 46 telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, dan lima router. Polisi juga menyita uang tunai Rp641.000.
Perangkat elektronik tersebut akan diperiksa untuk menelusuri komunikasi, aktivitas promosi, pelayanan pengguna, dan transaksi keuangan.
Dari informasi awal yang dikumpulkan penyidik, kegiatan tersebut diperkirakan menghasilkan perputaran dana sekitar Rp14 juta setiap hari.
Dengan perkiraan masa operasional 21 hari, total omzet sementara dihitung sekitar Rp294 juta. Kepolisian menegaskan angka tersebut belum menjadi hasil perhitungan final.
Jumlah Rp294 juta itu juga tidak dapat disamakan dengan keuntungan yang diterima para tersangka maupun nilai barang bukti yang telah disita.
Penyidik masih mendalami aliran dana, hubungan antarpihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya pengendali lain dalam jaringan perjudian daring tersebut.
Kesembilan tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Namun, penetapan tersangka tidak berarti mereka telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Perkembangan terbaru mengenai penangkapan DPO, penambahan tersangka, maupun hasil penelusuran aliran dana belum diumumkan dalam sumber resmi yang berhasil diverifikasi untuk naskah tayang Minggu (18/10/2026)
