lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Setelah Dinsos Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban atas permohonan wawancara tertulis redaksi, pertanyaan berikutnya mengarah pada rantai pihak yang berperan dalam mekanisme belanja BBM di dinas tersebut.
Data yang dimiliki redaksi menunjukkan, temuan belanja BBM pada Dinsos Kota Tasikmalaya tidak berdiri pada satu titik. Ia melibatkan alur yang cukup panjang: dari pemegang kendaraan, koordinator BBM, bendahara pengeluaran, unit kerja, hingga tanggung jawab pengawasan pimpinan.
Dari Pemegang Kendaraan ke Bendahara
Dalam mekanisme yang tercatat, belanja BBM di Dinsos Kota Tasikmalaya dilakukan melalui sistem penggantian biaya. Artinya, pemegang kendaraan dinas lebih dulu membeli BBM menggunakan dana pribadi. Setelah itu, mereka mengajukan penggantian kepada Bendahara Pengeluaran.
Di atas kertas, mekanisme ini tampak sederhana. Namun dalam praktik pengelolaan uang daerah, sistem seperti ini sangat bergantung pada kekuatan bukti. Setiap klaim harus bisa menjawab pertanyaan dasar: kendaraan apa yang digunakan, siapa penggunanya, untuk kegiatan apa, kapan dipakai, berapa jarak tempuhnya, dan apakah BBM benar-benar dibeli sesuai bukti yang diajukan.
Karena itu, pemegang kendaraan menjadi titik awal yang penting untuk dimintai penjelasan. Mereka adalah pihak pertama yang mengetahui apakah pembelian BBM benar-benar terjadi, apakah nilai yang diajukan sesuai transaksi, dan apakah bukti yang disampaikan benar berasal dari pembelian riil.
Koordinator BBM Jadi Titik Rawan
Dalam alur berikutnya, struk pembelian BBM tidak langsung berdiri sendiri. Struk itu diserahkan melalui pegawai yang bertugas sebagai koordinator BBM di masing-masing bidang.
Posisi koordinator ini penting. Sebab, koordinator berada di tengah jalur dokumen: menerima, mengumpulkan, mengelompokkan, dan meneruskan bukti kepada proses administrasi berikutnya.
Dalam perspektif pengawasan, titik seperti ini rawan apabila tidak memiliki dasar penugasan yang jelas, tidak ada pemeriksaan silang, dan tidak ada tanggung jawab tertulis atas kebenaran dokumen yang dikumpulkan.
Pertanyaan yang perlu dijawab: siapa saja koordinator BBM di Sekretariat, Linjamsos, dan Rehabilitasi Sosial? Apakah mereka ditunjuk secara resmi? Apakah tugas mereka hanya mengumpulkan struk, atau juga melakukan pemeriksaan sebelum bukti masuk ke bendahara?
Bendahara dan Unit Kerja Perlu Menjelaskan
Bendahara Pengeluaran juga menjadi pihak penting dalam alur ini. Sebab, bendahara berada pada titik pembayaran atau penggantian biaya.
Jika bukti belanja dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka publik berhak bertanya sejauh mana verifikasi dilakukan sebelum uang daerah dibayarkan. Apakah yang diperiksa hanya kelengkapan kertas, atau juga kebenaran material transaksi?
Selain itu, tiga unit di lingkungan Dinsos Kota Tasikmalaya ikut menjadi bagian penting dalam temuan ini: Sekretariat, Linjamsos, dan Rehabilitasi Sosial. Sekretariat menjadi unit dengan nilai terbesar, disusul Linjamsos dan Rehabilitasi Sosial.
Besarnya nilai pada Sekretariat membuat unit ini menjadi pusat perhatian. Sebagai unit yang dekat dengan pengelolaan administrasi, Sekretariat seharusnya menjadi salah satu lapis kontrol paling kuat, bukan justru menjadi titik dengan nilai paling menonjol.
Tanggung Jawab Struktural
Di atas rantai teknis tersebut, ada tanggung jawab struktural pimpinan. Kepala Dinas Sosial bukan pihak yang harus diasumsikan melakukan proses teknis satu per satu. Namun sebagai pimpinan perangkat daerah, kepala dinas bertanggung jawab memastikan belanja berjalan sesuai aturan, bukti dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan internal bekerja.
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan publik tidak hanya berhenti pada siapa yang mengajukan struk atau siapa yang memproses pembayaran.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah sistem pengawasan di Dinsos Kota Tasikmalaya berjalan, apakah pimpinan menerima laporan berkala, apakah ada rekonsiliasi belanja BBM per kendaraan, dan apakah ada tindakan ketika muncul indikasi dokumen tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Redaksi menilai peta peran ini penting dibuka agar persoalan tidak berhenti pada kalimat umum bahwa “uang sudah dikembalikan” atau “sedang ditindaklanjuti”.
Sebab, dalam pengelolaan uang daerah, pengembalian uang hanya menjawab sebagian persoalan. Publik tetap berhak mengetahui bagaimana uang itu bisa keluar, siapa yang memproses, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
Hingga berita ini disusun, Dinsos Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penyampaian dokumen pendukung dari Dinsos Kota Tasikmalaya maupun pihak terkait lainnya. (AS)
Berita sebelumnya:
Dinsos Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanyai Indikasi Manipulasi BBM
