Lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Tenda milik Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) yang berdiri di depan Balai Kota Tasikmalaya selama hampir 60 hari akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya. Kini, area tersebut terlihat bersih, Selasa (21/4/2026).
Tenda itu sebelumnya dipasangi ornamen jemuran pakaian, termasuk celana dalam. Aksi KRPL berlangsung sejak 6 April 2026 sebagai bentuk penyampaian pendapat.
Koordinator KRPL, Iwan Restiawan, menyayangkan pembongkaran tersebut. Menurutnya, tindakan Pemkot Tasikmalaya melalui Satpol PP merupakan sikap sepihak. Padahal, kata Iwan, pihaknya sudah memiliki komitmen dengan Sekretaris Daerah untuk saling melengkapi dan menutupi.
“Sesungguhnya Pemkot Tasikmalaya ini banyak masalah. Karena Walikota cenderung tidak memahami dan tidak bisa menjadi pemimpin. Bagaimana warga ini harus puas dengan kinerja Walikota,” ujarnya.
Iwan menegaskan pihaknya tidak menuntut janji satu tahun ke belakang. Namun, ia menilai saat ini Walikota tidak aspiratif dan komunikatif dengan warga.
“Aksi kami dipicu oleh sikap Pemkot yang dipimpin Wali Kota. Kami akan membuka semuanya. Data yang saya sampaikan selama ini baru sebagian kecil. Dalam waktu dekat, apa pun risikonya, hal yang diduga melibatkan Wali Kota akan kami buka ke publik,” kata Iwan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah membenarkan pembongkaran dilakukan kemarin Senin(20/4/2026) Sore.
Menurut dia, penertiban dilakukan secara mandiri setelah melalui pertimbangan objektif. Pemkot tidak langsung membongkar pada hari pertama sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
Baca Juga : Bupati Herdiat angkat Kebutuhan Petani Ciamis Di Rakornas Pertanian 2026
Namun, setelah dua minggu, aktivitas di lokasi berubah menjadi pemukiman non-permanen dan mengganggu fungsi kantor pemerintah. Petugas menemukan jemuran pakaian dipasang di pagar dan taman Balekota.
“Hal ini melanggar norma etika, estetika, dan tata nilai masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius. Serta merusak citra pusat perkantoran pemerintah,” jelas Yogi.
Ia menegaskan penertiban mengacu pada Perda Ketertiban Umum, Perda Reklame, serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” pungkasnya. (DH)

