lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya memasuki periode yang menentukan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi puncak musim kemarau 2026 terjadi pada Agustus, dengan kondisi yang berpotensi lebih kering dan berlangsung lebih panjang akibat pengaruh El Niño.
Menjelang periode tersebut, BMKG menempatkan Kabupaten Tasikmalaya dalam status waspada kekeringan meteorologis pada Dasarian III Juli 2026. Peringatan itu penting karena peta risiko pemerintah menunjukkan terdapat 12 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya paling rawan kekeringan atau masuk kelas bahaya tinggi.
Puncak Kemarau Mulai Dirasakan Warga
Ancaman kekeringan tersebut bukan hanya tergambar di atas peta. Data BPBD Jawa Barat yang diberitakan IDN Times mencatat kekeringan telah berdampak terhadap 5.054 keluarga atau 24.517 penduduk Kabupaten Tasikmalaya.
Dampaknya dilaporkan tersebar di 12 kecamatan dan 18 desa atau kelurahan. Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, sedikitnya 219.000 liter air bersih telah disalurkan.
Meski sama-sama menyebut angka 12 kecamatan, wilayah terdampak dalam laporan penanganan 2026 tidak boleh otomatis dianggap identik dengan 12 kecamatan berkelas bahaya tinggi dalam dokumen perencanaan pemerintah.
Laporan BPBD menggambarkan keadaan aktual di lapangan. Sementara itu, klasifikasi bahaya tinggi merupakan hasil kajian jangka panjang yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029 dan mengacu pada Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya 2019–2023.
Perbedaan tersebut penting dipahami. Sebuah kecamatan yang secara umum berada dalam kelas bahaya sedang tetap dapat mengalami krisis air apabila mata air lokal menyusut, sumur warga mengering, atau jaringan distribusi air tidak mampu menjangkau permukiman.
Sebaliknya, wilayah berkelas bahaya tinggi tidak selalu mengalami krisis air dengan tingkat yang sama. Ketersediaan penampungan, jaringan perpipaan, kondisi air tanah, perlindungan mata air, dan kesiapan pemerintah desa ikut menentukan seberapa berat dampak yang dirasakan masyarakat.
Kekeringan meteorologis sendiri berawal dari berkurangnya curah hujan dalam periode tertentu. Namun, hujan yang berhenti bukan satu-satunya persoalan. Air yang tersedia tetapi tidak disimpan, dilindungi, dan dialirkan dengan baik juga dapat membuat suatu daerah kewalahan saat kemarau mencapai puncaknya.
Pengiriman air menggunakan mobil tangki tetap diperlukan sebagai tindakan darurat. Namun, penanganan tidak boleh berhenti pada jumlah tangki yang datang. Mobil tangki ibarat pemadam kebakaran: sangat dibutuhkan ketika keadaan genting, tetapi bukan alasan membiarkan rumah terus mudah terbakar.
Pemerintah daerah memerlukan pemetaan sumber air hingga tingkat desa, perlindungan kawasan resapan, pembangunan penampungan komunal, pemanenan air hujan, serta perbaikan dan perluasan jaringan distribusi.
Kalender tanam juga perlu disesuaikan dengan informasi BMKG. Petani harus mendapatkan peringatan lebih awal agar tidak menanam komoditas yang membutuhkan banyak air ketika curah hujan terus menurun.
Ukuran keberhasilan penanganan kekeringan akhirnya bukan hanya banyaknya air yang dibagikan. Hal yang lebih penting adalah apakah desa yang sama masih harus menunggu mobil tangki ketika kemarau kembali datang tahun depan.
Ini 12 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Paling Rawan
RPJMD Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029 memetakan potensi bahaya kekeringan pada wilayah seluas 270.882 hektare. Sekitar 54.987,50 hektare masuk zona bahaya rendah, 168.866,64 hektare bahaya sedang, dan 47.027,86 hektare berada dalam zona bahaya tinggi.
Dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, dua kecamatan masuk kelas bahaya rendah, 25 kecamatan berada dalam kelas sedang, dan 12 kecamatan dikategorikan memiliki kelas bahaya tinggi.
Sebutan “paling rawan” tidak berarti daftar berikut merupakan urutan dari kecamatan paling kering hingga paling aman. Seluruh kecamatan yang disebutkan sama-sama memperoleh kelas bahaya kekeringan tinggi berdasarkan pemetaan risiko pemerintah.
Berikut 12 kecamatan tersebut:
Sukaresik, memiliki zona bahaya tinggi seluas 847,21 hektare.
Ciawi, memiliki zona bahaya tinggi seluas 1.181,62 hektare.
Cisayong, memiliki zona bahaya tinggi seluas 2.066,65 hektare.
Jamanis, memiliki zona bahaya tinggi seluas 798,73 hektare.
Manonjaya, memiliki zona bahaya tinggi seluas 1.692,61 hektare.
Pagerageung, memiliki zona bahaya tinggi seluas 1.127,49 hektare.
Rajapolah, memiliki zona bahaya tinggi seluas 1.043,24 hektare.
Salawu, memiliki zona bahaya tinggi seluas 942,06 hektare.
Sariwangi, memiliki zona bahaya tinggi seluas 694,11 hektare.
Singaparna, memiliki zona bahaya tinggi seluas 712,77 hektare.
Sukarame, memiliki zona bahaya tinggi seluas 812,03 hektare.
Sukaratu, memiliki zona bahaya tinggi seluas 1.300,95 hektare.
(NS/AS)
