Pengadaan Barang di Dinsos Kabupaten Tasikmalaya, Janggal!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Regulasi dan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia sebenarnya sudah dibuat sedemikian rupa agar bisa dilaksanakan secara profesional. Semua aktivitas pengadaan barang dan jasa dapat diakses oleh masyarakat luas. Selain demi transparansi, hal tersebut juga guna menjamin terciptanya iklim pemerataan dan kompetisi yang sehat. Namun, meskipun lelang elektronik sudah diterapkan sejak belasan tahun lalu, sampai hari ini masih saja banyak kejanggalan bahkan penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Salah satu kejanggalan bisa dilihat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Di dinas ini, jika dicermati melalui website LPSE Kabupaten Tasikmalaya, kejanggalannya cukup banyak. Salah satu yang mencolok adalah, banyaknya kejanggalan timeline, yang menyangkut tanggal RUP, tanggal kontrak dan tanggal serah terima.

Berdasarkan penelusuran Redaksi Lintas Priangan, cukup banyak kejanggalan timeline tersebut. Idealnya, antara tanggal RUP dengan tanggal kontrak memiliki rentang waktu yang cukup. Ini dikarenakan, RUP atau Rencana Umum Pengadaan, merupakan fitur dimana lembaga pemerintah mengumumkan kepada publik, bahwa di lembaga tersebut akan membutuhkan sebuah barang dan jasa. Pengumuman ini bukan sekedar wajib dilakukan, tapi juga harus memberikan kesempatan yang fair kepada masyarakat luas yang berminat menjadi penyedia barang tersebut.

Artinya, ketika ada pengumuman yang dilakukan secara terburu-buru, ini dapat terindikasi janggal. Kenapa? Karena jika pengumumannya hanya dilakukan sehari misalnya, perusahaan yang bisa mengikuti pengadaaan tersebut pasti sangat terbatas. Mereka butuh waktu, karena harus menyediakan berbagai dokumen persyaratan, termasuk mengecek kesesuaian barang yang dibutuhkan. Jika pengumuman atau RUP hanya berlangsung satu atau dua hari, ini bisa dimaknai membatasi pemerataan dan kompetisi yang sehat.

Bahkan, tak jarang RUP yang sempit ini jadi indikasi terjadinya persekongkolan antara lembaga pemerintah dengan penyedia yang sudah disepakati sebelumnya. Dengan kata lain, agar tidak ada pesaing, maka proses pengumumannya dilakukan sesingkat-singkatnya.

Di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, fenomena RUP singkat ini dilakukan pada beberapa kegiatan pengadaan. Sebagai contoh, pengadaan barang pada paket bernama Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat, kode paket BB-P2410-10838873, dengan anggaran di atas Rp. 750 juta.

Timeline pada paket tersebut di atas dapat dilihat, RUP atau pengumuman dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2024. Dan hanya berselang dua hari, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2024, kontrak dan serah terima barang sudah dilakukan. Bisa dibayangkan, hanya dalam waktu kurang dari dua hari, pengumuman sudah berakhir dan langsung ditentukan siapa pemenangnya.

Mungkin, tidak ada aturan baku yang mengatur waktu ideal pengumuman. Namun dengan rentang waktu hanya dua hari untuk pengadaan barang sebesar itu, tak akan banyak perusahaan yang bisa ikut mengajukan penawaran. Kenapa seburu-buru itu? Jangan-jangan pemenangnya sudah disiapkan sebelumnya.

Yang lebih parah terjadi pada paket lain, masih di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Nama paketnya sama, Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat, kode paketnya PP2-P2402-8696255. Anggaran belanjanya sedikit lebih kecil dari yang pertama tadi, yang ini sekitar Rp. 720 juta.

Kenapa paket yang kedua ini lebih parah? Ini karena kejanggalannya sudah sangat kuat. Bagaimana tidak, pada paket ini, tanggal RUP atau pengumuman justru setelah tanggal kontrak dan serah terima. Pada paket tersebut jelas tertulis, RUP dilaksanakan tanggal 1 Maret 2024, tapi pelaksanaan kontrak dan serah terimanya justru satu hari sebelumnya, tanggal 29 Februari 2024. Dengan kata lain, bisa diasumsikan belanjanya sudah dilakukan duluan, tapi pengumumannya belakangan. Ini jelas menyalahi aturan, karena pasti pembelanjaannya tidak melalui prosedur e-purchasing yang benar.

Kasus seperti itu pernah juga dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, yang kemudian berujung jadi temuan BPK RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP-nya, BPK secara tegas menyatakan pengadaan seperti itu menyalahi aturan.

“RUP bertujuan untuk mewujudkan pemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentuk kontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan dan pengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan acuan untuk pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaan sehingga pengadaan akan menjadi lebih kompetitif.” (Sumber)

RUP dibuat agar sebuah perencanaan dibuat sematang mungkin. Karena gagal dalam perencanaan, itu sama artinya dengan merencanakan kegagalan, bahkan bisa berbuntut pada hal-hal yang lebih buruk dari sekedar gagal pembelanjaan. (Lintas Priangan/GPS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Mal Pelayanan Publik Tasikmalaya Kembali Buka 18 Agustus Usai Libur HUT RI

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mal Pelayanan Publik Tasikmalaya atau Bale Rancage dijadwalkan...

Agustusan Disbudpora Ciamis Lanjut dengan Golewang dan Ngubek Balong

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Agustusan Disbudpora Ciamis berlanjut pada Selasa, 18...

Pawai Alegoris Banjar Digelar Pagi Ini, Mulai Pukul 07.00 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Pawai Alegoris Banjar dijadwalkan berlangsung di sepanjang...

Berkah Kemerdekaan, 228 Napi Ciamis Dapat Remisi pada HUT Ke-81 RI

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 228 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan...

Sempat Minta Racun ke Tetangga, Pria di Pamarican Ciamis Ditemukan Meninggal

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, digegerkan...

JAWA BARAT

Citilink Bandung Balikpapan Dijadwalkan Mulai Terbang 18 Agustus dari Husein

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penerbangan langsung Citilink Bandung Balikpapan dijadwalkan mulai...

HUT ke-81 RI, Keliling Bandung Naik Bandros Cuma Rp81

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Peringatan HUT ke-81 RI di Kota...

ASN Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Hari Ketiga Pencarian Radius Diperluas

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Pencarian terhadap Bayu Zulkarnain, aparatur sipil...

Kabid Poldagri Jabar: Demokrasi Bukan Hanya Topik di Tahun Politik

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. “Tema HUT ke-81 Republik Indonesia, ‘Indonesia Berdaulat, Adil,...

Neverland Bandung Digelar Hari Ini di Husein Sastranegara, Gate Buka 14.45 WIB

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Neverland Bandung digelar di Pangkalan TNI AU...

Hari Pramuka Cianjur Dipusatkan di Sekretariat Kwarcab Hari Ini

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Peringatan Hari Pramuka Cianjur ke-65 dipusatkan di...

Bandara Husein Bandung Layani Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Buka Lagi Rute Denpasar

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Bandara Husein Bandung mulai kembali melayani penerbangan...

Pemkot Bekasi Buka Pemilihan Mitra Stadion Patriot Candrabhaga

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi membuka pemilihan mitra kerja...

Olahraga

Popular Categories