lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kasus dugaan perkosaan anak di Pangandaran memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimerak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Juli 2026 sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak anak sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Kronologi Perkosaan Anak di Pangandaran Terungkap Setelah Korban Hamil
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini mulai terungkap saat pelapor melihat kondisi perut korban membesar pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Temuan itu membuat pelapor curiga dan berusaha mencari tahu penyebab perubahan kondisi korban. Namun, saat pertama kali ditanya, korban memilih diam dan enggan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Rasa penasaran pelapor akhirnya membuahkan hasil setelah korban perlahan bersedia membuka cerita. Pengakuan yang disampaikan sambil menangis itu mengungkap dugaan peristiwa yang selama ini disembunyikan. Dari situlah penyelidikan kasus mulai mengarah kepada seorang pria yang diketahui merupakan tetangga korban.
Korban juga mengaku sempat diingatkan oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Pengakuan korban tidak langsung berhenti di situ. Masih ada fakta lain yang membuat pelapor semakin terkejut hingga memutuskan membawa korban menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisinya.
Mendengar pengakuan itu, pelapor membawa korban menjalani pemeriksaan ke bidan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah mengandung sekitar lima bulan. Temuan tersebut menjadi salah satu titik penting yang kemudian mendorong pelapor melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pangandaran agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Sita Barang Bukti dan Kantongi Hasil Visum
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang, termasuk pelapor, korban, sejumlah saksi, serta tersangka.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga telah mengantongi Visum et Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran sebagai salah satu alat bukti medis untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, undang-undang juga mengatur ancaman denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Kasus perkosaan anak di Pangandaran ini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Pangandaran untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hingga kini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. Perkembangan penyidikan kasus ini pun masih berpotensi menghadirkan fakta-fakta baru seiring berjalannya proses hukum. (HS)
