lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Program Zero Barang Bukti yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali diwujudkan melalui pemusnahan ratusan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan berbagai barang rampasan hasil tindak pidana di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Tujuannya satu, memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memiliki celah untuk disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.
Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang diamanatkan undang-undang. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Lukman Hakim.
Zero Barang Bukti Jadi Komitmen Kejari Kota Banjar
Program Zero Barang Bukti menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Kota Banjar dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan barang sitaan negara.
Menurut Lukman Hakim, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak boleh dibiarkan tersimpan terlalu lama karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, Kejaksaan memastikan tidak ada lagi peluang barang bukti kembali masuk ke peredaran ilegal.
Barang Bukti dari 19 Perkara Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Banjar memusnahkan barang bukti yang berasal dari 19 perkara tindak pidana umum.
Rinciannya meliputi tujuh perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika, empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta delapan perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Kota Banjar Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
Kejari Kota Banjar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Lukman Hakim, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.(AHOL)
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bukan hanya tugas aparat. Ini tugas kita semua,” tegasnya.
Melalui program Zero Barang Bukti, Kejari Kota Banjar berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dapat terus terjaga.(AHOL)
Kuis Piala Dunia 2026
Tebak dua tim finalis dan skor akhir. Tiga tebakan akurat dan tercepat berhak mendapatkan hadiah uang tunai. Total hadiah jutaan rupiah.
