lintaspriangan.com, BERITA BANJAR. Rencana pembangunan fasilitas penampungan air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Mandalare, Kota Banjar, menuai protes dari para petani penggarap. Keberatan muncul setelah proses pengukuran lahan dan pembukaan area disebut dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada warga yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Aktivitas teknis yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu itu juga disebut mengakibatkan sejumlah pohon pisang milik salah seorang petani, Sudarto, rusak akibat proses pembukaan lahan.
SPP Nilai PDAM Abaikan Komunikasi dengan Petani
Dewan Penasehat Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar, Gus Jawad, menyayangkan langkah PDAM yang dinilai tidak mengedepankan komunikasi dengan para penggarap sebelum memulai kegiatan di lapangan.
Menurutnya, para petani sebenarnya mengetahui adanya rencana pembangunan fasilitas penampungan air untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Namun, yang dipersoalkan adalah tidak adanya koordinasi maupun izin kepada warga yang selama ini menggarap lahan tersebut.
“Kami mendengarkan bahwa memang sudah ada beberapa kali perencanaan dari PDAM untuk membangun fasilitas penampungan air demi pelayanan masyarakat. Yang menjadi kendala bagi kami, mereka menggarap lahan tanpa ada perizinan terlebih dahulu,” ujar Gus Jawad, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kerusakan tanaman atau nilai ganti rugi, melainkan penghormatan terhadap etika bermasyarakat serta keterbukaan dalam menjalankan kegiatan di lapangan.
Menurutnya, kejadian serupa juga bukan kali pertama terjadi. Bahkan, terkait kerusakan tanaman pisang milik warga, para petani disebut tidak menjadikan kompensasi materi sebagai tuntutan utama.
Persoalkan Koordinasi dengan Perhutani
Selain menyoroti proses komunikasi, Gus Jawad juga mempertanyakan langkah PDAM yang disebut hanya berkoordinasi dengan pihak Perhutani.
Menurutnya, status penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Ia berpendapat Perhutani hanya memiliki hak pengelolaan berdasarkan kontrak yang masa berlakunya telah berakhir.
“Kok izinnya kepada pengontrak? Itu yang pertama. Yang kedua, kontrak mereka terkait HGU juga sudah habis. Jadi keliru sekali kalau PDAM hanya berkoordinasi dengan Perhutani,” katanya.
Ia juga mengutip kaidah dalam hukum Islam mengenai pemanfaatan tanah yang telah dihidupkan atau diproduktifkan oleh masyarakat. Selain itu, Gus Jawad mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan konstitusi harus berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Petani Dukung Proyek Penampungan Air
Meski mengkritisi proses yang dilakukan, SPP Kota Banjar menegaskan tidak menolak pembangunan fasilitas penampungan air tersebut.
Menurut Gus Jawad, para petani memahami bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat luas. Bahkan, pihaknya mengaku siap membantu mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik.
“Kalau tujuannya untuk fasilitas masyarakat, kami sangat mendukung. Kami bahkan bersiap menunjukkan atau memberikan opsi area lahan yang belum digarap, misalnya di tempat yang lebih tinggi agar distribusi air bisa efisien memanfaatkan gaya gravitasi,” ujarnya.
Ia mengatakan kedua belah pihak telah melakukan pertemuan atau tabayun yang dimediasi Polres Banjar guna menyamakan persepsi.
Melalui komunikasi tersebut, masyarakat berharap proses pembangunan dapat dilanjutkan dengan mengedepankan koordinasi, transparansi, serta menghormati keberadaan petani penggarap agar kepentingan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga. (I/HS)
