lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Kebakaran RSUD Banjar pada Rabu, 21 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan tentang respons manajemen terhadap kelemahan pengawasan yang sudah diketahui sebelumnya. Laporan internal bertanggal 30 Juni 2026 mencatat kurangnya pengawasan langsung di beberapa unit kerja. Hampir empat bulan kemudian, api melanda ruang Kabag Keuangan rumah sakit tersebut.
Rekomendasi penguatan pengawasan sudah tertulis dalam laporan itu. Kini, manajemen perlu menjelaskan langkah yang dilakukan selama jeda tersebut: kapan pemeriksaan berlangsung, persoalan apa yang ditemukan, dan apakah tindakan perbaikannya selesai sebelum kebakaran.
Celah Pengawasan RSUD Banjar Sudah Tercatat
Laporan Evaluasi Hasil Renja Triwulan II Tahun 2026 menyebut kelemahan pengawasan sebagai salah satu faktor penghambat pencapaian kinerja.
“Masih kurangnya pengawasan secara langsung di beberapa unit kerja sehingga pelaksanaan standar pelayanan belum dapat dipantau secara maksimal,” demikian bunyi laporan pada halaman 25–26.
Pengakuan tersebut menunjukkan manajemen sudah mengetahui adanya celah dalam pemantauan pelaksanaan standar pelayanan. Laporan juga mencatat kepatuhan individu terhadap standar operasional prosedur dan kebijakan rumah sakit belum mencapai 100 persen.
Pada bagian rekomendasi, rumah sakit menuliskan perlunya memperkuat pengawasan melalui pembinaan, supervisi, dan audit internal secara berkesinambungan.
Ketika kebakaran kemudian terjadi di ruang Kabag Keuangan, cakupan pengawasan itu menjadi pertanyaan penting. Apakah ruang tersebut termasuk area yang pengawasannya belum memadai? Kapan terakhir instalasi listrik dan peralatannya diperiksa, serta siapa yang memastikan kondisinya aman?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah rekomendasi Juni segera diterjemahkan menjadi tindakan atau berhenti sebagai catatan evaluasi.
Tindak Lanjut RSUD Banjar Harus Terlihat dalam Bukti Pemeriksaan
Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas rumah sakit menggunakan alat pemadam api ringan untuk memadamkan api sebelum meluas.
Kesigapan saat pemadaman tidak menutup kebutuhan untuk memeriksa langkah pencegahan sebelum kejadian. Keduanya merupakan bagian berbeda dari perlindungan rumah sakit terhadap bahaya kebakaran.
Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, Pasal 16, mengatur identifikasi, pemetaan, dan pengurangan risiko kebakaran. Pasal 17 mencakup keamanan penggunaan listrik serta tata udara.
Lampiran bagian F angka 4 mengatur pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, dan dokumentasi kegiatan sistem utilitas. Jadwalnya ditentukan berdasarkan rekomendasi produsen, tingkat risiko, serta pengalaman rumah sakit.
Karena itu, respons terhadap catatan pengawasan dapat ditelusuri melalui tanggal inspeksi, daftar temuan, perintah perbaikan, dan bukti penyelesaiannya. Terutama untuk instalasi serta peralatan di ruang yang terbakar.
Di situlah pertanggungjawaban manajemen harus diperiksa. Setelah kelemahan dicatat dan rekomendasi disusun, seberapa cepat perbaikan dijalankan? Bukti tindak lanjut tersebut diperlukan untuk menjawab apakah pengawasan sudah diperkuat sebelum kebakaran atau masih menyisakan persoalan yang belum ditangani.
(AA)




