lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi kesehatan nasional.
Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis mencakup penyesuaian ketentuan mengenai tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau. Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, perubahan tersebut masih berstatus rancangan peraturan daerah (Raperda) yang memerlukan pembahasan bersama DPRD sebelum dapat ditetapkan.
Aturan Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Disesuaikan dengan Regulasi Nasional
Bupati Herdiat menyampaikan Raperda perubahan KTR dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.
Menurut Pemerintah Kabupaten Ciamis, perubahan diperlukan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Kedua regulasi nasional itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan pengaturan kawasan tanpa rokok, termasuk ketentuan tempat khusus merokok serta pengendalian iklan produk tembakau.
Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah daerah menginginkan pengelola fasilitas dan tempat yang termasuk kawasan tanpa rokok lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, publikasi resmi Pemkab Ciamis belum memerinci pasal-pasal yang akan diubah, persyaratan teknis tempat khusus merokok, ataupun bentuk pembatasan iklan yang secara spesifik akan diterapkan.
Karena itu, rincian kewajiban baru bagi pengelola fasilitas maupun masyarakat masih perlu merujuk pada naskah Raperda yang sedang diproses.
Perlindungan Anak dan Ibu Hamil Jadi Perhatian
Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama kelompok yang lebih rentan terhadap dampak kesehatannya.
Anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Dalam penyampaian usulannya, Herdiat menekankan pentingnya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menilai keberadaan aturan perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Pembinaan terhadap pengelola fasilitas, pengawasan pemerintah daerah, serta kepatuhan masyarakat disebut sebagai bagian yang perlu diperkuat agar kebijakan berjalan sesuai tujuannya.
Selain itu, pemerintah daerah mengharapkan masyarakat ikut berperan dalam penerapan kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas yang telah ditetapkan sebagai area dengan pembatasan aktivitas merokok.
Perubahan regulasi tersebut belum berarti seluruh ketentuan yang diusulkan sudah berlaku.
Perda Nomor 4 Tahun 2021 tetap menjadi rujukan pengaturan daerah sepanjang belum diubah melalui proses pembentukan peraturan daerah yang sah.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan Raperda antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme legislasi daerah.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan rumusan akhir ketentuan yang disepakati, termasuk pengaturan tempat khusus merokok, iklan produk tembakau, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Hingga 21 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai jadwal pengesahan atau tanggal mulai berlakunya perubahan Perda KTR tersebut.
Dengan demikian, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis masih merupakan usulan pemerintah daerah, bukan peraturan baru yang telah disahkan. (NS/AS)




