Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Akan Direvisi, Aturan Tempat Merokok dan Iklan Tembakau Disesuaikan

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi kesehatan nasional.

Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis mencakup penyesuaian ketentuan mengenai tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau. Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, perubahan tersebut masih berstatus rancangan peraturan daerah (Raperda) yang memerlukan pembahasan bersama DPRD sebelum dapat ditetapkan.

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Ciamis Disesuaikan dengan Regulasi Nasional

Bupati Herdiat menyampaikan Raperda perubahan KTR dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

- Advertisement -

Raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.

Menurut Pemerintah Kabupaten Ciamis, perubahan diperlukan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.

Kedua regulasi nasional itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan pengaturan kawasan tanpa rokok, termasuk ketentuan tempat khusus merokok serta pengendalian iklan produk tembakau.

Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah daerah menginginkan pengelola fasilitas dan tempat yang termasuk kawasan tanpa rokok lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun, publikasi resmi Pemkab Ciamis belum memerinci pasal-pasal yang akan diubah, persyaratan teknis tempat khusus merokok, ataupun bentuk pembatasan iklan yang secara spesifik akan diterapkan.

Karena itu, rincian kewajiban baru bagi pengelola fasilitas maupun masyarakat masih perlu merujuk pada naskah Raperda yang sedang diproses.

Perlindungan Anak dan Ibu Hamil Jadi Perhatian

Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama kelompok yang lebih rentan terhadap dampak kesehatannya.

Anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Dalam penyampaian usulannya, Herdiat menekankan pentingnya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menilai keberadaan aturan perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

Pembinaan terhadap pengelola fasilitas, pengawasan pemerintah daerah, serta kepatuhan masyarakat disebut sebagai bagian yang perlu diperkuat agar kebijakan berjalan sesuai tujuannya.

Selain itu, pemerintah daerah mengharapkan masyarakat ikut berperan dalam penerapan kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas yang telah ditetapkan sebagai area dengan pembatasan aktivitas merokok.

Perubahan regulasi tersebut belum berarti seluruh ketentuan yang diusulkan sudah berlaku.

Perda Nomor 4 Tahun 2021 tetap menjadi rujukan pengaturan daerah sepanjang belum diubah melalui proses pembentukan peraturan daerah yang sah.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan Raperda antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme legislasi daerah.

Hasil pembahasan nantinya akan menentukan rumusan akhir ketentuan yang disepakati, termasuk pengaturan tempat khusus merokok, iklan produk tembakau, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Hingga 21 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai jadwal pengesahan atau tanggal mulai berlakunya perubahan Perda KTR tersebut.

Dengan demikian, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ciamis masih merupakan usulan pemerintah daerah, bukan peraturan baru yang telah disahkan. (NS/AS)

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Lomba Paduan Suara Kader Posyandu Pangandaran Dijadwalkan 21 Oktober, Bagian dari Milangkala ke-14

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Lomba paduan suara kader Posyandu Pangandaran...

Final Sepak Bola Antar-SKPD Pangandaran Dijadwalkan Hari Ini, Meriahkan Milangkala ke-14

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Final sepak bola antar-SKPD Pangandaran dijadwalkan...

Hari Santri 2026 Besok, Upacara Serentak Dijadwalkan Pukul 07.00, Ini Ketentuan untuk Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Peringatan Hari Santri 2026 dijadwalkan berlangsung...

Perbaikan Jalan Rusak Ciamis 2027, Kebutuhan Dana di Cintajaya Diperkirakan Rp16 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Rencana perbaikan jalan rusak Ciamis pada...

Hari Santri 2026 Besok, Pemkab Tasikmalaya Awali Peringatan dengan Ziarah ke Makam Ulama

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peringatan Hari Santri 2026 akan berlangsung...

JAWA BARAT

Penyerangan Truk Dalmas di Bandung, Polisi Buru Pelaku di Simpang Dago

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Penyerangan truk Dalmas di Bandung terjadi...

Pesantren di Sumedang Deklarasikan Ruang Aman bagi Santri Jelang Hari Santri

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pesantren di Sumedang memperkuat komitmen perlindungan...

Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, Dapur Dihentikan Sementara dan Sampel Makanan Diperiksa

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Dugaan keracunan MBG di Cirebon berujung...

Kekeringan Cianjur Meluas, 12 Kecamatan Ajukan Air Bersih, BPBD Terkendala Armada

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Kekeringan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

Pencurian Vespa di Cirebon Terungkap, Motor Rp40 Juta Dijual Rp3 Juta

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian...

Air Bersih di Majalengka, BAZNAS dan Perumdam Jajaki Bantuan bagi Warga

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. BAZNAS Kabupaten Majalengka menjajaki kerja sama...

Jawa Barat Pertahankan Peringkat Pertama Indonesia Muslim Travel Index 2026, Ungguli 14 Provinsi

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Jawa Barat kembali menempati peringkat...

BMKG dan BPBD Jabar Bahas Mitigasi Gempa Sesar Lembang, Siapkan Uji Rencana Kontingensi di Bandung Barat

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Olahraga

Kategori Populer