lintaspriangan.com, NASIONAL. Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk raksasa di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam. Mereka meninggalkan kantor polisi sekitar pukul 20.30 WIB setelah sempat menunggu berjam-jam untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan setelah aksi protes krisis iklim.
Pengacara LBH Jakarta sekaligus bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, mengatakan para aktivis dipulangkan setelah kepolisian menyampaikan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana dalam aksi tersebut. Menurut Daniel, para aktivis menjalani pendataan identitas dan kronologi, tetapi tidak menjalani pemeriksaan formal melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Perkembangan ini mengakhiri ketidakpastian yang sempat muncul setelah enam aktivis belum diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya. Namun, tim advokasi menyatakan tetap memantau kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan.
Enam Aktivis Dipulangkan, Muncul Perbedaan Keterangan soal Evakuasi
Aksi Greenpeace berlangsung pada Selasa pagi, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Enam aktivis, terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan, membentangkan dua spanduk besar dari bagian atas Patung Selamat Datang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa aparat gabungan mengutamakan keselamatan para aktivis. Kepolisian menyiapkan enam ambulans dan melibatkan unsur TNI serta petugas pemadam kebakaran untuk membantu proses penurunan dan memberikan penanganan medis.
Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan terlihat lemas ketika turun dari monumen. Keenam aktivis kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan.
Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai proses turun dari monumen. Dalam laporan Katadata, Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait menyatakan para aktivis turun menggunakan peralatan mereka sendiri dengan bantuan petugas untuk menjaga keselamatan. Ia juga menjelaskan bahwa salah seorang anggota merasa kepanasan sehingga memutuskan turun.
Sementara itu, kepolisian menyebut proses tersebut sebagai evakuasi dan menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas. Kedua keterangan ini perlu dibaca sesuai konteks: Greenpeace menjelaskan cara para aktivis turun, sedangkan polisi menekankan peran aparat dalam memastikan keselamatan dan penanganan medis.
Persoalan kemudian berlanjut ketika para aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya. Daniel Winarta menyebut mereka akhirnya dipulangkan setelah polisi menyampaikan belum menemukan unsur pidana. Meski demikian, tim advokasi menyesalkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian.
Dalam pemberitaan Tirto, Daniel mengatakan tim advokasi tetap mencermati kemungkinan pemanggilan atau proses hukum berikutnya. Karena itu, pemulangan pada Selasa malam tidak otomatis berarti seluruh kemungkinan proses hukum di masa depan telah tertutup.
Pernyataan Resmi Greenpeace: Krisis Iklim Dinilai Membebani Kehidupan Warga
Melalui siaran pers resmi pada 20 Oktober 2026 berjudul Hidup Rakyat Makin Sesak, Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah untuk Serius Tangani Krisis Iklim, Greenpeace menjelaskan alasan aksi tersebut. Organisasi lingkungan itu menyoroti banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta cuaca ekstrem yang dinilai semakin mengancam kehidupan masyarakat.
Greenpeace juga memublikasikan riset berjudul Besok Harga Naik! Gambaran Dampak Krisis Iklim dari Tempat Kerja, Meja Makan, dan Rumah. Menurut organisasi tersebut, dampak krisis iklim tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menggerus penghasilan dan daya beli pekerja.
Nelayan serta pekerja sektor gig, termasuk pengemudi ojek daring dan pekerja lepas, disebut sebagai kelompok yang rentan terhadap dampak tersebut. Cuaca ekstrem dan bencana ekologis dapat mengganggu aktivitas kerja, menekan pendapatan, serta mendorong kenaikan harga pangan. Greenpeace juga menyoroti dampak kabut asap berkepanjangan terhadap kesehatan dan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Dua spanduk yang dibentangkan menyampaikan pesan yang sejalan dengan pernyataan tersebut. Spanduk pertama bertuliskan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”, sedangkan spanduk kedua berbunyi “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”.
Melalui aksi itu, Greenpeace mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran agar lebih serius menangani krisis iklim dan memperhitungkan dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat.
Bagi warga, isu tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Kebakaran hutan dapat menyebabkan paparan asap, bencana dapat merusak rumah dan sumber penghidupan, sedangkan gangguan terhadap produksi pangan berpotensi memengaruhi harga yang dibayar konsumen.
Meski demikian, dampak dan hubungan antara perubahan iklim, kejadian bencana tertentu, serta kenaikan harga perlu dinilai berdasarkan data masing-masing kasus. Pernyataan Greenpeace merupakan posisi organisasi yang menyampaikan kritik dan hasil risetnya; data pendukungnya tetap perlu dibaca bersama sumber dan metodologi penelitian terkait.
Kasus enam aktivis yang dipulangkan kini menyisakan dua persoalan yang perlu terus dipantau. Pertama, kejelasan prosedur penanganan peserta aksi oleh aparat, termasuk dasar tindakan dan status hukum mereka. Kedua, substansi tuntutan Greenpeace mengenai penanganan krisis iklim yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Kepolisian telah menyatakan belum menemukan unsur pidana menurut keterangan yang disampaikan kepada tim advokasi, sementara Greenpeace tetap mendesak pemerintah memperkuat penanganan krisis iklim. Perkembangan selanjutnya perlu menempatkan kedua hal itu secara proporsional: kepastian prosedur hukum dan kebutuhan masyarakat atas perlindungan dari dampak bencana ekologis.
(HS)




