lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras terlarang yang beroperasi lintas wilayah, dari Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, hingga Kota Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemuda diamankan, masing-masing berinisial ANC (24) warga Cihaurbeuti, serta MS (22) dan FA (23) asal Kota Tasikmalaya. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar obat keras dan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R. E. Budhi M., mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Cihaurbeuti.
“Dari informasi warga, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Petugas mengamankan ANC di kediamannya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y di dalam tas selempang milik tersangka.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ANC mengaku memperoleh barang dari MS di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan pada Selasa (7/4/2026) ke Kecamatan Kawalu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MS bersama FA yang diduga berada dalam jaringan yang sama.
Hasil penggeledahan menunjukkan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar. Sebanyak 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis seberat 17,72 gram bruto berhasil disita dari lokasi.
“Jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran sudah dalam skala besar dan terorganisir,” kata Budhi.
Selain barang bukti fisik, polisi juga menemukan jejak transaksi dari telepon genggam para tersangka yang memperkuat dugaan sebagai pengedar.
“Transaksi mereka tercatat di handphone, itu menjadi bukti penting dalam penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga : Cecep Nurul Yakin Pimpin Lagi DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya
Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP.
Dijelaskan Budhi, polisi masih terus mengembangkan kasus yg tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan kasustidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Laporan warga menjadi kunci awal pengungkapan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

