Hibah Miliaran Kesbangpol Bandung untuk Kejari saat Kebutuhan Dasar Warga Belum Terpenuhi

lintaspriangan.com, KAJIAN. Data yang dimiliki redaksi Lintas Priangan menunjukkan adanya program hibah barang sekitar Rp3,12 miliar dari Kesbangpol Kota Bandung kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Senarainya panjang. Ada kendaraan roda empat dan roda dua, komputer, smartphone, televisi, sound system, videotron, interactive smart board, AC, sofa, meja, kursi, lemari arsip, hingga gorden.

Hibah tersebut menarik perhatian bukan hanya karena nilainya mencapai miliaran rupiah, tapi karena cakupan barang yang diberikan juga merentang dari sarana operasional hingga perlengkapan ruang kerja dan ruang tamu. Jejaknya tidak berhenti di garasi. Ia masuk ke ruang kerja, menjangkau ruang tunggu, lalu menyentuh perlengkapan kantor yang paling renik.

Pada saat yang sama, dokumen resmi Pemerintah Kota Bandung justru mencatat kebutuhan dasar warga yang belum sepenuhnya tertangani.

Target penanganan genangan pada 2025 tidak tercapai. Sejumlah permukiman padat masih membutuhkan sistem proteksi kebakaran karena sulit dijangkau mobil pemadam. Lalu, hampir 100 ribu warga juga masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Dokumen akuntabilitas pemerintah bahkan pernah mencatat belum adanya alokasi APBD Kota Bandung untuk layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai salah satu penghambat penurunan kemiskinan.

Kajian ini tidak menuding bahwa seluruh persoalan tersebut bermusabab langsung dari hibah kepada Kejari Kota Bandung. Namun, korelasi fakta itu tetap layak dibaca secara bersamaan untuk menguji jenjang prioritas anggaran.

Mengapa kebutuhan kantor instansi pemerintah pusat memperoleh ruang sekitar Rp3,12 miliar ketika kebutuhan dasar yang langsung menyentuh keselamatan dan kesejahteraan warga belum seluruhnya terpenuhi?

Hibah Harus Lolos Uji Prioritas

Hibah kepada instansi pemerintah pusat tidak otomatis dilarang. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membuka kemungkinan pemerintah daerah memberikan hibah kepada pemerintah pusat dan sejumlah lembaga lainnya.

Namun, Pasal 62 peraturan tersebut juga memasang prasyarat yang tegas. Hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Peruntukannya harus ditetapkan secara spesifik. Penganggarannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah belanja untuk urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan diprioritaskan.

Hibah juga harus menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Manfaatnya harus bertalian dengan kepentingan daerah serta memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan kemanfaatan bagi warga setempat.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah kembali menempatkan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai tumpuan utama belanja daerah.

Di Kota Bandung, tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi hibah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Kelindan aturan tersebut membuat Kesbangpol Kota Bandung tidak cukup hanya menyampaikan bahwa Kejari Kota Bandung termasuk lembaga yang diperbolehkan menerima hibah. Kebolehan menerima hibah bukanlah akhir dari pengujian. Ia justru menjadi pangkal pemeriksaan berikutnya.

Kesbangpol Kota Bandung seharusnya bisa menjelaskan hubungan setiap barang dengan sasaran program daerah. Kendaraan operasional mungkin dapat ditautkan dengan kegiatan bersama tertentu. Namun, sofa, meja, kursi, lemari arsip, AC, dan gorden memerlukan penjelasan yang lebih gamblang.

Apa manfaat terukurnya bagi Kota Bandung? Program Kesbangpol Kota Bandung yang mana yang ditunjang oleh barang-barang tersebut? Indikator kinerja apa yang meningkat setelah hibah diberikan? Mengapa kebutuhan itu mesti dibiayai APBD Kota Bandung, bukan anggaran instansi penerima?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditelusuri dalam proposal Kejari Kota Bandung, hasil evaluasi Kesbangpol Kota Bandung, pertimbangan penganggaran, serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Dokumen-dokumen itu bukan sekadar pelengkap administrasi. Di sanalah duduk perkara mengenai kebutuhan, manfaat, kepatutan, dan rasionalitas hibah seharusnya diterangkan. Tanpa keterbukaan dokumen tersebut, publik hanya mengetahui nama barang dan nilai anggarannya. Pijakan penetapan prioritasnya tetap samar.

Layanan Sosial Tak Mendapat Alokasi

Kontras paling kentara terdapat dalam Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Bandung 2024. Dokumen tersebut menyebut pengeluaran per kapita yang masih rendah sebagai salah satu penghambat penurunan kemiskinan.

Salah satu penyebab yang dicatat ialah belum adanya alokasi anggaran dari APBD Kota Bandung untuk layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial. Pemerintah Kota Bandung dalam dokumen itu merekomendasikan pengalokasian APBD untuk layanan perlindungan sosial berupa bantuan sosial.

Data yang sama menunjukkan bantuan pangan daerah dari APBD hanya menjangkau 329 keluarga penerima manfaat, dengan realisasi sekitar Rp788,59 juta. Jangkauan tersebut nisbi kecil apabila disandingkan dengan program yang dibiayai pemerintah pusat.

Bantuan Pangan Non Tunai tercatat menjangkau 100.028 keluarga. Program Keluarga Harapan menjangkau 50.250 keluarga. Angka itu memperlihatkan besarnya ketergantungan perlindungan sosial warga Kota Bandung kepada pembiayaan pemerintah pusat.

Pada sisi lain, APBD Kota Bandung menyediakan hibah melalui Kesbangpol Kota Bandung untuk kebutuhan salah satu instansi pemerintah pusat.

Nilainya sekitar Rp3,12 miliar. Perbandingan inilah yang kemudian terasa mengusik, bukan saja nurani, tapi nalar anggaran.

Pemerintah pusat menopang bantuan sosial bagi puluhan ribu keluarga di Kota Bandung. Sementara itu, APBD Kota Bandung digunakan untuk menopang kebutuhan kendaraan, perangkat elektronik, meubelair, AC, hingga gorden salah satu instansi pemerintah pusat.

Persoalan kemiskinan pun belum dapat dianggap rampung. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin Kota Bandung pada Maret 2025 masih sekitar 99.120 orang atau 3,78 persen dari jumlah penduduk.

Kesbangpol Kota Bandung karena itu perlu menjelaskan bagaimana keadaan sosial tersebut dipertimbangkan ketika hibah kepada Kejari Kota Bandung dievaluasi.

Apakah manfaat kendaraan, perangkat elektronik, sofa, AC, lemari, dan gorden pernah ditakar bersama kebutuhan perlindungan sosial warga?

Apakah Kesbangpol Kota Bandung memastikan urusan wajib telah lebih dahulu memperoleh prioritas?

Apakah tersedia analisis tertulis yang menyatakan hibah tersebut lebih mendesak daripada kebutuhan lain yang belum terbiayai?

Pertanyaan itu penting karena rasionalitas anggaran tidak dapat dibangun hanya dengan frasa normatif seperti koordinasi, sinergi, atau dukungan kelembagaan.

Setiap rupiah dalam APBD harus memiliki tautan yang terang dengan kepentingan daerah.

Target Penanganan Genangan Tidak Tercapai

Persoalan prioritas juga terlihat pada layanan infrastruktur. Laporan kinerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung menetapkan target penyelesaian 62 dari 68 titik genangan pada 2025.

Target tersebut setara dengan 91,18 persen. Realisasinya hanya 59 titik atau 86,76 persen. Dokumen itu menyatakan target penanganan genangan 2025 tidak tercapai. Tiga titik yang ditargetkan selesai masih belum tertangani.

Kegagalan tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan hibah kepada Kejari Kota Bandung. Namun, fakta itu tetap relevan ketika hibah yang bersifat tidak wajib sedang ditimbang dari sisi prioritas.

APBD memang tersusun dalam program dan pos yang berlainan. Akan tetapi, kemampuan fiskal daerah tetap berangkat dari satu himpunan sumber daya yang terbatas.

Karena itu, setiap belanja tidak wajib sepatutnya memiliki alasan yang lebih kukuh ketika belanja wajib masih menyisakan target yang belum tercapai.

Kontras berikutnya mengemuka dalam perlindungan kebakaran. Dokumen perencanaan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung mencatat kebutuhan pembangunan 104 sistem proteksi kebakaran lingkungan dengan nilai sekitar Rp2,18 miliar.

Sejumlah lokasi berada di permukiman padat dengan jalan sempit. Mobil pemadam sulit, bahkan tidak dapat, mencapai sebagian kawasan tersebut. Sistem proteksi lingkungan dibutuhkan agar warga dapat melakukan penanganan awal sebelum api meruap dan menjalar lebih luas.

Nilai seluruh kebutuhan tersebut lebih kecil daripada hibah sekitar Rp3,12 miliar dari Kesbangpol Kota Bandung kepada Kejari Kota Bandung. Perbandingan itu bukan berarti anggaran dapat dipindahkan begitu saja. Dokumen perencanaan juga belum membuktikan seluruh kebutuhan proteksi kebakaran tersebut tidak dibiayai.

Namun, angkanya memberi takaran yang terang mengenai besarnya nilai hibah ketika disandingkan dengan kebutuhan keselamatan warga.

Kesbangpol Kota Bandung perlu membuka dasar evaluasinya. Kejari Kota Bandung sebagai penerima juga perlu menjelaskan alasan pengajuan barang, hubungan hibah dengan kepentingan daerah, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Hibah kepada Kejari Kota Bandung mungkin diperbolehkan. Namun, kebolehan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan.

Ketika layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial pernah tercatat belum memperoleh alokasi APBD, target penanganan genangan gagal, permukiman padat masih membutuhkan perlindungan kebakaran, dan hampir 100 ribu warga hidup dalam kemiskinan, hibah miliaran rupiah tidak cukup diterangkan dengan dalih sinergi kelembagaan.

Sebab, marwah APBD tidak hanya ditentukan oleh sah atau tidaknya suatu belanja. Marwahnya juga bertumpu pada kejernihan pemerintah dalam memilih kebutuhan siapa yang patut didahulukan. (AS)

PRIANGAN TIMUR

Hamil 5 Bulan, Dugaan Perkosaan Anak di Pangandaran Terbongkar

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kasus dugaan perkosaan anak di Pangandaran...

Hujan Meteor Jumat Malam, Bisakah Terlihat dari Priangan Timur?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Langit Priangan Timur masih berpeluang memperlihatkan meteor...

Waspada Gelombang Pangandaran di Akhir Pekan Ini

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Gelombang Pangandaran diprakirakan meninggi bertepatan dengan akhir...

Tiga Kajari Priangan Timur Berganti, Siap Beraksi?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Pucuk pimpinan kejaksaan negeri di tiga wilayah...

Memasuki Puncak Kemarau, Ini 12 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Paling Rawan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya memasuki periode yang menentukan. Badan...

JAWA BARAT

Sekolah Rakyat Cirebon Resmi Beroperasi, 540 Anak dari Empat Daerah Mulai Tempati Asrama

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Program Sekolah Rakyat Cirebon resmi memasuki...

127.206 Mahasiswa PTS Nonaktif, Alarm Serius Jabar-Banten

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih...

Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabar Hari Ini, Mana Saja?

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Hujan lebat dan angin kencang di Jabar...

9 Indikasi Korupsi Kabupaten Karawang Paling Telanjang, Belum Ada yang Digelandang?

lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Barang tidak pernah dikirim, tetapi dana BOS tetap...

Pemprov Setop Tambang Kapur, Bagaimana Nasib 95 Industri Pengolahan?

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Hingga Rabu (29/7/2026), penghentian sementara produksi dan...

Tiga Bulan Warga Bogor Jadi Sandera di Somalia, Siapa Bertanggung Jawab?

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Komisi I DPR RI pada Rabu (29/7/2026)...

Pilkades Sumedang Tak Sepenuhnya Digital, 337 TPS Tetap Manual

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pilkades Sumedang 2026 mulai memasuki babak digital....

32 Angkot Listrik Bandara Husein Masih Tunggu Lampu Hijau

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Sebanyak 32 angkot listrik Bandara Husein disiapkan...

Olahraga

Popular Categories