Beranda blog Halaman 70

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 23 Hari

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diteken pada 19 September 2025. Keputusan tersebut disepakati oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang 2026. Artinya, masyarakat memiliki 23 hari libur resmi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari ibadah, mudik, liburan keluarga, hingga sekadar menarik napas dari rutinitas kerja yang padat.

Penetapan kalender libur nasional bukan sekadar formalitas tahunan. Bagi dunia kerja, kalender ini menjadi rujukan utama dalam menyusun jadwal operasional dan cuti pegawai. Bagi sektor pendidikan, ia menentukan ritme kegiatan belajar-mengajar. Sementara bagi dunia usaha dan pariwisata, tanggal merah sering kali menjadi penanda lonjakan aktivitas ekonomi.

Tahun 2026 diawali dengan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, disusul Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari. Awal tahun pun terasa relatif ramah, meski belum masuk kategori libur panjang. Momentum libur mulai terasa di Februari dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 16 Februari, disusul libur nasional Imlek pada 17 Februari, membuka peluang long weekend yang cukup menggiurkan.

Memasuki Maret, kalender libur mulai padat. Hari Suci Nyepi jatuh pada 18–19 Maret, lalu berlanjut dengan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20–24 Maret. Rentang libur ini diperkirakan menjadi salah satu periode dengan mobilitas tertinggi sepanjang tahun, seiring tradisi mudik Lebaran yang selalu melibatkan jutaan orang.

April diisi dengan peringatan hari besar keagamaan umat Kristiani, yakni Wafat Yesus Kristus pada 3 April dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 5 April. Sementara Mei menjadi bulan dengan jadwal libur yang cukup padat. Hari Buruh Internasional pada 1 Mei membuka bulan ini, disusul Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei, kemudian Idul Adha 1447 Hijriah pada 27–28 Mei, dan ditutup dengan Hari Raya Waisak 2570 BE pada 31 Mei.

Pada pertengahan tahun, pemerintah menetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni sebagai libur nasional, disusul 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada 16 Juni. Agustus diwarnai nuansa nasionalisme melalui Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus, serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus.

Menjelang akhir tahun, masyarakat kembali menikmati suasana libur Natal. Pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember, disusul Hari Raya Natal pada 25 Desember. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Desember kembali menjadi bulan penutup dengan koper yang keluar dari lemari dan jadwal yang sengaja dilonggarkan.

Pemerintah menekankan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat masyarakat. Di sisi lain, kalender libur juga berperan sebagai penggerak ekonomi, terutama pada periode libur panjang yang mendorong pergerakan sektor transportasi, pariwisata, dan konsumsi rumah tangga.

Dengan total 23 hari libur resmi, tahun 2026 memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur ulang ritme hidup dan kerja. Negara sudah menyediakan tanggal merahnya. Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya—untuk beribadah, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar rehat sejenak dari hiruk-pikuk keseharian.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026:

Januari
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Februari
16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Maret
18–19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20–24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

April
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14–15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27–28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Agustus
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember
24 Desember: Cuti Bersama Natal
25 Desember: Hari Raya Natal

Apa Modal Sosial Kabupaten Tasikmalaya? Ini Jawaban Bupati

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya kembali memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama dalam suasana yang khidmat. Upacara digelar sederhana namun penuh makna, dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh agama, aparatur sipil negara, serta berbagai elemen masyarakat. Di tengah rutinitas seremoni tahunan itu, terselip satu pertanyaan penting yang diam-diam relevan dengan denyut kehidupan warga: apa sebenarnya modal sosial Kabupaten Tasikmalaya?

Pertanyaan itu tidak muncul dari ruang kosong. Tasikmalaya dikenal sebagai daerah religius, dengan kehidupan sosial yang bertumpu pada nilai kebersamaan, tradisi keagamaan yang kuat, serta relasi sosial yang relatif cair. Namun di tengah perubahan sosial, dinamika ekonomi, dan tantangan pembangunan daerah, konsep “modal sosial” kerap terdengar abstrak. Ia sering disebut, tapi jarang dijelaskan secara konkret.

Upacara peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia tingkat Kabupaten Tasikmalaya menjadi ruang refleksi bersama. Tema yang diusung tahun ini, “Umat Rukun Bersinergi, Indonesia Damai dan Maju”, seolah mengajak semua pihak untuk berhenti sejenak dari rutinitas administratif, lalu menengok fondasi sosial yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.

Kerukunan, toleransi, dan sinergi lintas elemen bukan sekadar slogan yang dibacakan dalam amanat upacara. Di daerah seperti Tasikmalaya, nilai-nilai itu hidup dalam praktik sehari-hari: di kampung, di masjid, di sekolah, hingga di ruang-ruang pelayanan publik. Banyak persoalan sosial bisa diselesaikan tanpa hiruk-pikuk, karena masyarakat masih memegang etika bermusyawarah dan saling menghormati.

Namun demikian, tantangan tetap ada. Perubahan zaman membawa pola interaksi baru. Media sosial, tekanan ekonomi, dan perbedaan pilihan kadang memunculkan gesekan. Di sinilah peran pemerintah daerah dan institusi keagamaan diuji: menjaga agar modal sosial tidak sekadar menjadi warisan, tetapi terus dirawat dan diperkuat.

Refleksi Hari Amal Bakti di Kabupaten Tasikmalaya

Hari Amal Bakti bukan hanya milik birokrasi keagamaan. Peringatan ini sejatinya menjadi pengingat tentang fungsi strategis Kementerian Agama dalam merawat kehidupan beragama yang moderat dan berkeadaban. Bagi Kabupaten Tasikmalaya, refleksi ini terasa dekat karena wajah sosial daerah sangat lekat dengan nilai-nilai keagamaan.

Kehadiran berbagai unsur dalam upacara tersebut menunjukkan satu hal penting: urusan kerukunan dan harmoni sosial tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja. Ia membutuhkan kerja bersama, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, aparat keamanan, hingga masyarakat akar rumput.

Dalam konteks inilah, pembicaraan tentang Modal Sosial Kabupaten Tasikmalaya menjadi relevan. Modal sosial bukan bangunan fisik, bukan pula angka dalam laporan keuangan. Ia hadir dalam bentuk kepercayaan, kebiasaan saling membantu, serta kesediaan untuk bekerja sama demi kepentingan bersama.

Jawaban Bupati tentang Modal Sosial Kabupaten Tasikmalaya

Di tengah rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menyampaikan pandangannya yang menarik perhatian. Ia tidak langsung menyebut istilah teknis atau konsep akademik. Jawabannya justru sederhana, namun membumi.

Menurut Bupati, modal sosial Kabupaten Tasikmalaya terletak pada kerukunan masyarakatnya. Kerukunan yang dimaksud bukan sekadar hidup berdampingan tanpa konflik, tetapi kemampuan warga untuk saling memahami, menghormati perbedaan, dan menjaga harmoni dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa kekuatan terbesar Tasikmalaya bukan hanya pada sumber daya alam atau potensi ekonomi, melainkan pada karakter sosial masyarakatnya yang religius dan guyub.

Bupati juga menyinggung pentingnya sinergi. Kerukunan tanpa kerja sama hanya akan menjadi sikap pasif. Sebaliknya, sinergi yang lahir dari rasa saling percaya mampu menjadi energi besar bagi pembangunan daerah. Dalam pandangannya, ketika umat rukun, pemerintah daerah lebih mudah menjalankan program, pelayanan publik berjalan lebih lancar, dan stabilitas sosial dapat terjaga.

Jawaban itu seolah mengikat kembali benang merah antara tema Hari Amal Bakti dengan realitas lokal Tasikmalaya. Modal sosial bukan konsep jauh di awang-awang. Ia nyata, hidup, dan bisa dirasakan dalam keseharian warga.

Di akhir refleksi, pesan yang tersirat menjadi jelas: Modal Sosial Kabupaten Tasikmalaya adalah kerukunan yang dirawat bersama. Bukan hanya tugas pemerintah, bukan pula tanggung jawab tokoh agama semata, melainkan kerja kolektif seluruh masyarakat. Dari situlah harapan akan Tasikmalaya yang damai, stabil, dan terus maju dapat bertumbuh. (AS)

Indikasi Korupsi di Tasikmalaya Marak, Tapi Banyak Mengendap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Indikasi korupsi di Tasikmalaya kembali mengemuka. Bukan dari kabar burung atau gosip warung kopi, melainkan dari temuan resmi negara yang berulang kali muncul dalam laporan audit tahunan. Namun, di tengah berlimpahnya catatan tersebut, publik justru disuguhi satu pemandangan yang terasa janggal: sepi tindak lanjut penegakan hukum.

Kegelisahan itu disampaikan Diki Samani, aktivis dari Albadar Institute, yang menilai banyak temuan auditor sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Anehnya, kasus-kasus tersebut kerap berhenti di meja laporan, tanpa kelanjutan yang bisa dipantau publik. “Setiap tahun temuan itu muncul dalam laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan, tapi jarang sekali kita mendengar proses hukumnya berjalan,” kata Diki.

Situasi ini, menurutnya, bukan hanya soal lambannya birokrasi hukum, tetapi menyentuh inti kepercayaan masyarakat. Ketika lembaga negara sudah menyebut adanya penyimpangan, publik tentu berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, bukan sekadar diam yang berkepanjangan.

Temuan Terbuka, Respons Tertutup

Salah satu contoh yang disorot adalah proyek revitalisasi Gedung PLUD Kabupaten Tasikmalaya. Diki menilai indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut sangat terang. Unsur-unsur yang lazim ditemukan dalam perkara korupsi—mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga potensi kerugian negara—dinilai sudah tampak di permukaan.

Baca juga: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Namun, alih-alih menjadi isu yang dibedah secara luas, kasus ini justru seperti menguap. Media hanya sedikit yang mengangkat, dinas terkait cenderung bungkam saat dimintai penjelasan, dan dari APH nyaris tak terdengar kabar lanjutan. Kondisi serupa, kata Diki, juga terjadi pada temuan di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya pada 2023 terkait pembelanjaan bantuan sosial.

Baca juga: Wartawan Bodrek atau SKPD Bodrek?

“Ini pola yang berulang,” ujarnya. Temuan muncul, kegaduhan sebentar, lalu sunyi. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejumlah temuan tersebut berpotensi masuk ke Pasal 2 atau Pasal 3, terutama jika ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.

Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Sementara Pasal 3 lebih spesifik pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Dalam banyak laporan audit, kata Diki, unsur-unsur ini bukan lagi samar, melainkan tercatat secara administratif.

“Bahkan andaipun beberapa temuan sudah mengembalikan kerugian negara, bukan berarti menghapus unsur tindak pidananya,” tambah Diki.

Baca juga: Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

“Bohong Kalau Daerah Bersih dari Korupsi”

Konteks ini sejalan dengan pernyataan ST Burhanuddin, yang beberapa kali menegaskan bahwa tidak realistis jika ada anggapan korupsi hanya terjadi di pusat. Ia bahkan pernah menyatakan secara terbuka bahwa mustahil daerah sepenuhnya steril dari praktik korupsi. Pernyataan tersebut bukan untuk menuduh, melainkan pengingat bahwa pengawasan dan penindakan harus berjalan hingga ke level daerah.

“Baca juga: “Bohong Kalau Satu Daerah Tidak Ada Korupsinya

Bagi Diki, pesan itu seharusnya menjadi cambuk moral. Jika pimpinan tertinggi kejaksaan saja mengakui potensi korupsi di daerah, maka logikanya, temuan resmi auditor tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. “Masalahnya bukan ada atau tidak ada korupsi, tapi mau atau tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.

Langkah ke APH dan Harapan Publik

Dalam waktu dekat, Diki menyebut pihaknya akan mencoba membuka komunikasi dengan APH untuk meminta penjelasan langsung, termasuk ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya sederhana: memastikan apakah temuan-temuan tersebut benar-benar diproses, atau sekadar dicatat sebagai arsip tahunan.

Ia menekankan, langkah ini bukan bentuk penghakiman. Justru sebaliknya, ini adalah upaya mendorong keterbukaan agar publik tidak terus berspekulasi. Transparansi, menurutnya, adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan. Jika memang tidak cukup bukti, sampaikan. Jika sedang diproses, jelaskan sejauh mana.

Di tengah maraknya indikasi korupsi di Tasikmalaya, diamnya respons justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar. Laporan auditor negara sudah berbicara dengan data, angka bahkan pengakuan. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Bergerak atau tetap diam, pilihan itu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal keberpihakan pada kepentingan publik. (DH)

Anak Tenggelam di Sungai Taraju Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Peristiwa tragis menimpa seorang anak di kawasan Sungai Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun meninggal dunia setelah sempat tenggelam saat bermain di aliran sungai tersebut, Jumat (2/1/2026). Kejadian ini mengundang perhatian warga sekitar dan aparat setempat, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan yang kerap dijadikan tempat bermain anak-anak, terutama saat libur sekolah.

Korban diketahui bernama Didah, warga Kampung Cipicung Koneng, Desa Singasari. Saat kejadian, korban bermain bersama tiga temannya di Sungai Taraju. Aktivitas yang awalnya terlihat biasa itu berubah menjadi situasi berbahaya ketika arus sungai mendadak deras. Dari empat anak yang bermain, sebagian berhasil menyelamatkan diri, sementara korban terseret arus dan tenggelam.

Menurut keterangan warga, korban sempat hilang dari pandangan selama beberapa saat. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya memberikan pertolongan sambil melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan pihak terkait. Upaya pencarian pun segera dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur.

Pencarian Dilakukan Warga dan Tim Gabungan

Proses pencarian korban di Sungai Taraju melibatkan warga setempat, Pemerintah Desa, serta tim gabungan dari Taruna Siaga Bencana (Tagana), TNI, dan kepolisian. Pencarian dilakukan secara manual menggunakan peralatan seadanya, termasuk metode tradisional yang biasa digunakan warga setempat untuk menyusuri aliran sungai.

Ketua Tagana Kabupaten Tasikmalaya, Jembar Adisetya, mengatakan bahwa pencarian berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ratusan warga memadati bantaran Sungai Taraju, menyaksikan upaya pencarian yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian di tengah arus sungai yang cukup deras.

Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Tangis keluarga pecah saat jasad korban dievakuasi dari aliran Sungai Taraju dan dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga dan warga sekitar tampak terpukul atas peristiwa tersebut.

Jembar mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap kondisi cuaca dan lingkungan, khususnya di wilayah yang rawan seperti aliran sungai.

Sementara itu, Kapolsek Taraju AKP Ali menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian. Petugas telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi. Informasi awal yang diterima, anak-anak tersebut bermain dan berenang di Sungai Taraju sebelum akhirnya terjadi peristiwa tenggelam.

Hingga saat ini, aparat masih terus mengumpulkan data untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh. Peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko yang mengintai anak-anak saat bermain di area terbuka, terutama di kawasan sungai. (AS)

ASN Wajib Tahu: Manfaat Potongan Gaji PNS (9%) dan PPPK (4,5%)

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Setiap bulan, slip gaji ASN selalu menyisakan satu bagian yang jarang dibaca dengan saksama: potongan. Angkanya tidak kecil. Untuk PNS, total potongan bisa mendekati 9 persen. Untuk PPPK, sekitar 4,5 persen. Pertanyaannya sederhana tapi sering bikin kening berkerut: ke mana sebenarnya uang itu pergi, dan apa yang kembali ke kita di masa depan?

Di banyak kantor, topik ini kerap jadi bahan obrolan ringan—kadang serius, kadang setengah bercanda. Ada yang merasa “kok gaji saya kepotong terus”, ada pula yang baru sadar perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK justru terasa kuat saat membahas soal pensiun. Padahal, memahami alur potongan ini penting, bukan sekadar soal hari ini, tapi tentang rasa aman puluhan tahun ke depan.

Potongan Gaji PNS: Lebih Besar, Tapi Ada Pensiun Bulanan

Bagi PNS, potongan gaji bulanan secara umum berada di kisaran 9 persen. Angka ini bukan muncul begitu saja. Di dalamnya ada beberapa komponen utama. Pertama, iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen. Ini berlaku hampir untuk semua ASN, sebagai jaminan akses layanan kesehatan.

Kedua, ada iuran Dana Pensiun sebesar 4,75 persen. Inilah komponen yang paling membedakan PNS dengan PPPK. Potongan ini menjadi dasar lahirnya hak pensiun bulanan yang akan diterima PNS setelah purna tugas. Bukan sekaligus, tapi rutin setiap bulan, layaknya gaji, meski jumlahnya tentu tidak sama dengan saat masih aktif bekerja.

Ketiga, PNS juga dikenakan iuran Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 persen. Dana ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan sesuai ketentuan, termasuk ketika pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia.

Nah, ASN wajib tahu, kalau seluruh skema ini dikelola oleh PT TASPEN, lembaga yang memang khusus menangani jaminan sosial bagi ASN. Dari sinilah muncul berbagai manfaat: pensiun bulanan, asuransi pensiunan, gaji terusan, hingga santunan bagi ahli waris. Singkatnya, potongan yang terasa “besar” hari ini adalah tiket PNS untuk mendapatkan penghasilan rutin setelah masa kerja berakhir.

Potongan Gaji PPPK: Lebih Ringan, Skemanya Berbeda

Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki total potongan gaji yang lebih ringan, sekitar 4,25 persen. Komponennya juga lebih sederhana. PPPK tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen, sama seperti PNS. Selain itu, ada iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,25 persen.

Yang tidak ada adalah potongan Dana Pensiun 4,75 persen. Artinya, PPPK memang tidak memiliki hak atas pensiun bulanan seumur hidup seperti PNS. Sebagai gantinya, JHT berfungsi sebagai tabungan yang akan dicairkan sekaligus ketika kontrak kerja berakhir, memasuki usia pensiun sesuai ketentuan, atau dalam kondisi tertentu lainnya.

Skema ini juga berada dalam ekosistem jaminan sosial ASN dan terkait dengan pengelolaan oleh PT TASPEN, termasuk perlindungan Jaminan Kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Jadi, meski tidak ada pensiun bulanan, PPPK tetap memiliki perlindungan dasar dan dana akumulasi untuk masa depan.

Beda Skema, Beda Strategi Hidup

Di sinilah letak kunci pemahamannya. ASN wajib tahu, bahwa PNS “membayar lebih mahal” setiap bulan, tetapi mendapatkan kepastian penghasilan rutin setelah pensiun. PPPK membayar lebih ringan, namun perlu strategi keuangan mandiri untuk masa tua, karena dana JHT cair sekaligus dan harus dikelola dengan bijak.

Keduanya sama-sama ASN, sama-sama bekerja untuk negara, dan sama-sama terlindungi layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, jalur jaminan hari tua mereka memang dirancang berbeda sejak awal.

Memahami perbedaan ini penting agar tidak muncul salah paham, apalagi kecemburuan yang tidak perlu. Bagi PNS, potongan 9 persen bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan janji negara atas penghasilan di hari tua. Bagi PPPK, potongan 4,5 persen adalah pengingat bahwa perencanaan keuangan pribadi menjadi kunci utama setelah masa kontrak selesai.

Jadi, ke mana larinya potongan gaji ASN? Jawabannya bukan menguap tanpa jejak. Ia berubah menjadi jaminan, perlindungan, dan—kalau dikelola dengan sadar—rasa aman untuk masa depan. Dan di tengah naik-turunnya harga kebutuhan hidup, rasa aman itu sering kali lebih mahal daripada sekadar angka di slip gaji.

Superflu Masuk Indonesia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Masyarakat

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Isu kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan bahwa superflu telah masuk Indonesia. Istilah superflu belakangan ramai digunakan untuk menggambarkan peningkatan kasus influenza dengan penularan yang cepat dan gejala yang terasa lebih berat dibanding flu biasa. Meski terdengar mengkhawatirkan, para ahli menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konteksnya secara utuh agar tidak terjebak kepanikan.

Superflu yang dimaksud merujuk pada infeksi virus influenza A (H3N2) subclade K. Varian ini bukan virus baru sepenuhnya, melainkan bagian dari evolusi alami virus influenza yang terus bermutasi dari waktu ke waktu. Namun, pola penyebaran dan momentumnya membuat penyakit ini kembali mendapat sorotan, termasuk di Indonesia.

Data Kementerian Kesehatan hingga akhir Desember 2025 mencatat sebanyak 62 kasus influenza A H3N2 terkonfirmasi di delapan provinsi. Temuan terbanyak berada di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Meski jumlahnya masih relatif terbatas, kemunculan kasus ini menjadi sinyal awal bahwa influenza musiman tidak boleh lagi dianggap remeh.

Superflu Bukan Virus Baru, Tapi Polanya Berulang

Pakar kesehatan Tjandra Yoga Aditama menjelaskan bahwa superflu yang kini banyak dibicarakan sebenarnya adalah penyakit flu akibat virus influenza A H3N2 subclade K yang sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa istilah superflu lebih merupakan istilah populer di masyarakat, bukan klasifikasi medis resmi. Karena itu, penyebutannya sering kali menimbulkan kesan seolah-olah muncul virus baru yang jauh lebih berbahaya, padahal secara ilmiah masih termasuk influenza.

Ia juga menjelaskan bahwa lonjakan kasus influenza A H3N2 bukan hanya terjadi di Indonesia. Pada Oktober lalu, peningkatan kasus serupa tercatat di Jepang, Kanada, dan Amerika Serikat. Pola yang sama bahkan diduga sempat terjadi di Malaysia dan Thailand. Fenomena ini umumnya berkaitan dengan perubahan musim, terutama di negara-negara yang memasuki musim dingin, ketika daya tahan tubuh cenderung menurun dan aktivitas di ruang tertutup meningkat.

Jika ditarik ke belakang, virus influenza A H3N2 bukanlah pendatang baru dalam sejarah kesehatan global. Pada tahun 1968, dunia pernah mengalami peningkatan besar kasus flu yang juga disebabkan oleh virus influenza A H3N2. Saat itu, subclade K memang belum dikenal, tetapi jenis virus dasarnya sama. Hal ini menunjukkan bahwa influenza memiliki pola siklus, dan tantangan utamanya adalah kesiapsiagaan, bukan kepanikan.

Cara Penularan dan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Penularan superflu terjadi terutama melalui droplet atau percikan cairan pernapasan saat seseorang batuk, bersin, atau berbicara. Kontak langsung dengan cairan pernapasan orang yang terinfeksi juga menjadi jalur penularan utama. Risiko penularan meningkat di ruang tertutup dengan ventilasi buruk serta pada situasi kerumunan.

Gejala superflu pada dasarnya mirip dengan influenza pada umumnya, namun sering muncul lebih cepat dan terasa lebih berat. Gejala yang paling sering dilaporkan meliputi demam tinggi, menggigil, sakit kepala, nyeri tenggorokan, serta pilek dan batuk. Pada sebagian orang, kondisi ini disertai rasa lelah ekstrem yang membuat tubuh terasa “jatuh” dalam waktu singkat.

Kelompok yang perlu memberi perhatian ekstra adalah balita, lansia, penderita penyakit kronik atau komorbid, anak dengan penyakit jantung bawaan, penderita kanker, serta pasien yang mengonsumsi obat penekan sistem imun. Pada kelompok ini, influenza berisiko memicu komplikasi serius bila tidak ditangani dengan baik sejak awal.

Deteksi, Pencegahan, dan Sikap yang Perlu Diambil

Influenza dapat dideteksi melalui rapid test atau pemeriksaan swab di fasilitas kesehatan. Namun, untuk memastikan jenis dan subclade virus secara spesifik, diperlukan pemeriksaan lanjutan berupa genome sequencing di laboratorium rujukan. Pemeriksaan ini penting untuk pemantauan epidemiologis dan dasar pengambilan kebijakan kesehatan.

Hingga saat ini, imunisasi influenza tetap menjadi langkah paling efektif untuk menurunkan risiko penularan sekaligus mengurangi tingkat keparahan penyakit. Selain vaksinasi, kebiasaan hidup bersih dan sehat kembali menjadi kunci penting, mulai dari mencuci tangan secara rutin, menggunakan masker saat sedang sakit, hingga membatasi kontak dekat dengan orang yang menunjukkan gejala flu.

Masuknya superflu ke Indonesia seharusnya dipahami sebagai peringatan dini, bukan alarm kepanikan. Influenza adalah penyakit lama dengan wajah baru yang terus berubah. Waspada tanpa panik, disiplin tanpa berlebihan, serta memahami informasi secara utuh adalah langkah paling rasional agar flu musiman tidak berkembang menjadi masalah kesehatan yang lebih besar. (AS)

Kota Tasik Hari Ini, Anak Jajan saat Hujan Harus Dianggap Bahaya

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Hujan sore itu turun tanpa tanda-tanda ekstrem. Tidak ada petir yang memekakkan telinga, tidak pula angin kencang yang membuat orang berlari mencari perlindungan. Hanya hujan deras, jenis hujan yang sering datang di Kota Tasikmalaya dan kerap dianggap biasa. Namun dari hujan yang terlihat wajar itulah, sebuah peristiwa yang tak biasa terjadi: seorang anak dilaporkan hilang.

Peristiwa itu bermula di sekitar Kantor Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung. Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Zaydan, pamit jajan ketika ibunya sedang mengurus bantuan sosial. Ia berjalan bersama kakaknya ke warung gorengan di samping kantor kelurahan. Sebuah rutinitas kecil, yang barangkali juga sering dilakukan keluarga lain di sudut-sudut kota ini.

Hujan memang deras. Air menggenang di jalan. Selokan di sekitar lokasi meluap, membuat aliran air tak lagi rapi mengikuti jalurnya. Tetapi tak ada satu pun yang menyangka bahwa kondisi seperti itu bisa menjadi situasi berisiko bagi anak-anak. Bagi orang dewasa, genangan air mungkin hanya perkara sepatu basah. Bagi anak-anak, air yang bergerak tanpa kendali adalah dunia yang sama sekali berbeda.

Zaydan pamit lebih dulu kepada kakaknya untuk kembali ke kantor kelurahan. Kakaknya mengira sang adik sudah sampai. Sang ibu mengira anaknya masih bersama kakaknya. Di antara dua asumsi yang sama-sama manusiawi itulah, kepanikan mulai tumbuh. Hingga malam hari, Zaydan tak kunjung ditemukan.

Kesedihan keluarga cepat menyebar menjadi kegelisahan warga. Beberapa video yang beredar di media sosial merekam suasana pencarian malam itu. Warga berdatangan, menyorotkan cahaya ponsel ke arah selokan dan jalan yang tergenang. Ada yang berdiri diam, ada yang memanggil nama anak itu berulang kali. Video-video itu bukan sekadar dokumentasi, tetapi potret empati warga yang bergerak tanpa diminta.

Petugas dari BPBD dan Polsek Cihideung turun ke lokasi. Aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi pada anak tersebut. Penyisiran dilakukan, termasuk di sekitar alur selokan, namun kesimpulan belum dapat ditarik.

Di titik inilah, peristiwa ini layak dibaca lebih dalam. Bukan untuk berspekulasi, apalagi menyalahkan. Melainkan untuk memahami bahwa anak jajan saat hujan di ruang publik harus mulai dianggap sebagai situasi berbahaya, bukan karena hujannya semata, tetapi karena lingkungan kota belum sepenuhnya aman bagi mereka.

Hujan adalah keniscayaan. Kota Tasikmalaya hidup berdampingan dengannya sejak lama. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana air hujan dikelola. Ketika drainase meluap dan genangan hadir di sekitar fasilitas publik—kantor kelurahan, jalan lingkungan, warung kecil—maka ruang yang semestinya aman berubah menjadi area berisiko, terutama bagi anak-anak.

Anak-anak memiliki keterbatasan fisik, naluri, dan kemampuan membaca bahaya. Air yang bagi orang dewasa tampak dangkal, bisa menjadi ancaman bagi mereka. Arus yang tak terasa di kaki orang dewasa, bisa menjatuhkan anak kecil. Ini bukan tuduhan, melainkan pengetahuan dasar tentang kerentanan. Keterangan warga sekitar yang mengatakan saat kejadian air meluap setinggi 25 cm, tidak bisa dipungkiri membuat banyak hati gelisah. Karena logika punya rata-rata.

Karena itu, peristiwa ini seharusnya dibaca sebagai cermin bagi tata kelola infrastruktur kota. Drainase bukan sekadar proyek teknis yang selesai di atas kertas. Ia berkaitan langsung dengan keselamatan warga, terutama kelompok paling rentan. Ruang pelayanan publik seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan justru menyimpan risiko tersembunyi ketika hujan turun.

Video-video warga yang beredar di media sosial memperlihatkan satu hal yang jelas: solidaritas sosial di Kota Tasikmalaya masih kuat. Warga bergerak cepat, saling membantu, dan ikut mencari. Namun solidaritas warga tidak boleh terus-menerus menutup celah struktural. Empati masyarakat perlu diiringi kesiapan sistem kota.

Hingga berita ini ditulis, Zaydan masih dalam pencarian. Tidak ada kesimpulan yang ditarik. Dan memang belum saatnya menyimpulkan. Namun ada pelajaran yang bisa direnungkan bersama: ketika hujan yang biasa berubah menjadi situasi berbahaya bagi anak, maka yang perlu dievaluasi bukan cuacanya, melainkan bagaimana kota ini melindungi warganya dalam kondisi paling sehari-hari.

Ini bukan soal hari ini saja. Ini tentang Kota Tasikmalaya ke depan—apakah ruang-ruang publiknya benar-benar aman, bahkan ketika hujan turun dan anak-anak hanya ingin jajan sebentar.

Mari kita sama-sama menyempatkan berdoa, semoga Zaydan senantiasa dalam lindungan Alloh SWT, segera ditemukan dengan kondisi yang baik-baik saja, dan segera berkumpul kembali dengan keluarganya. Aamiin. (AS)

Mulai 2026, Bappeda Ciamis Ganti Nama

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pergantian tahun 2026 membawa perubahan penting dalam tata kelola perencanaan pembangunan di Kabupaten Ciamis. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ciamis resmi berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Perubahan ini bukan sekadar urusan papan nama atau stempel baru, melainkan bagian dari penataan kelembagaan yang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan dasar hukum itu, sejak 1 Januari 2026, fungsi perencanaan pembangunan di Ciamis secara resmi diperluas dengan mandat riset dan inovasi. Artinya, perencanaan pembangunan daerah tidak lagi semata bertumpu pada rutinitas administratif, tetapi diarahkan agar lebih adaptif, berbasis data, dan selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Dalam struktur baru ini, Bappeda Kabupaten Ciamis bertransformasi menjadi Bapperida dan ditetapkan sebagai Badan Tipe A, yang menandakan peran strategisnya sebagai unsur penunjang utama pemerintahan daerah di bidang perencanaan, pengembangan, riset, dan inovasi. Penetapan tersebut tertuang secara eksplisit dalam pasal perubahan Perda, sekaligus menegaskan bahwa fungsi riset bukan lagi “tambahan pekerjaan”, melainkan bagian inti dari desain kelembagaan.

Dari Perencanaan Administratif ke Berbasis Riset

Perubahan nomenklatur Bappeda Ciamis menjadi Bapperida memiliki pijakan kuat pada kebijakan nasional. Salah satu dasar pertimbangannya adalah penyesuaian dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah. Dengan rujukan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan harmonisasi agar struktur organisasinya sejalan dengan arah kebijakan pusat

Secara substansi, penambahan fungsi riset dan inovasi mengisyaratkan perubahan cara kerja. Jika sebelumnya Bappeda Ciamis dikenal sebagai “dapur” dokumen perencanaan—mulai dari RPJMD hingga RKPD, maka ke depan Bapperida diharapkan menjadi pusat pengolahan data, analisis kebijakan, serta pengembangan inovasi daerah. Riset menjadi dasar sebelum program dilahirkan, bukan sekadar pelengkap setelah keputusan diambil.

Baca Berita Ciamis lainnya: UMK Ciamis dan Pesan Singkat tentang Ekonomi Vietnam

Bagi publik, perubahan ini penting karena menyentuh hulu kebijakan. Perencanaan yang berbasis riset diharapkan mampu meminimalkan program yang tidak tepat sasaran dan memperkuat efektivitas penggunaan anggaran. Dengan kata lain, perubahan nama Bappeda Ciamis menjadi Bapperida membawa konsekuensi pada kualitas kebijakan, bukan hanya pada struktur organisasi.

Berlaku Awal Tahun, Menata Arah Pembangunan

Perda Nomor 5 Tahun 2025 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 1 Oktober 2025. Namun, penerapannya diselaraskan dengan awal tahun anggaran, sehingga perubahan nomenklatur dan fungsi Bappeda Ciamis efektif berjalan mulai 1 Januari 2026. Pola ini lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah agar transisi kelembagaan tidak mengganggu siklus perencanaan dan penganggaran.

Selain perubahan pada Bappeda Ciamis, Perda ini juga menata kembali susunan perangkat daerah lainnya. Namun, perubahan Bappeda menjadi Bapperida menjadi salah satu poin paling menonjol karena menyangkut arah perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Pemerintah daerah menempatkan riset dan inovasi sebagai fondasi, bukan sekadar jargon dalam dokumen visi-misi.

Bagi kalangan aparatur sipil negara, akademisi, hingga masyarakat pemerhati kebijakan publik, transformasi ini patut dicermati. Keberhasilan perubahan Bappeda Ciamis menjadi Bapperida tidak diukur dari seberapa cepat papan nama diganti, melainkan dari sejauh mana riset benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan.

Singkatnya, mulai tahun 2026, Bappeda Ciamis memang ganti nama. Namun yang lebih penting, daerah ini sedang menata ulang cara merencanakan masa depannya, dari yang semula administratif, menuju perencanaan pembangunan yang lebih berbasis pengetahuan dan inovasi. (AS)

Refleksi Akhir Tahun Gerindra Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menjelang pergantian tahun, Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya di Jalan Siliwangi L. Tobing tak ramai oleh hiruk pikuk politik. Rabu (31/12/2025) sore itu, suasana justru mengalir tenang. Doa dilantunkan, kepala ditundukkan, dan para kader duduk rapat—seolah sepakat bahwa menutup tahun perlu dilakukan dengan hati yang jujur, bukan dengan suara yang lantang.

Refleksi akhir tahun yang dihadiri Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, juga dirangkai dengan doa bersama ini menjadi ruang jeda. Sebuah momen untuk menarik napas panjang sebelum melangkah ke 2026. Bagi Gerindra Kota Tasikmalaya, pergantian kalender bukan sekadar angka, melainkan kesempatan untuk menimbang kembali amanah yang selama ini dipikul.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, H. Aslim, menyebut refleksi akhir tahun sebagai pengingat bahwa politik tak boleh tercerabut dari nurani. “Menutup tahun dengan doa adalah cara kita menjaga hati. Karena dari hati yang jujur, lahir sikap politik yang berpihak,” ujarnya dengan nada tenang.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat agar seluruh jajaran partai mengisi akhir tahun dengan aktivitas yang berorientasi pada kepedulian sosial dan lingkungan. Dalam konteks Tasikmalaya, pesan itu diterjemahkan melalui doa bersama, istigosah, tausiah, serta mendoakan saudara-saudara yang tengah tertimpa bencana di sejumlah daerah di Indonesia.

Pantun, Doa, dan Suasana yang Menghidupkan Pesan

Di sela suasana khusyuk, H. Aslim berdiri sejenak. Ruangan yang tadinya sunyi perlahan menghangat ketika ia mulai menyampaikan pantun. Nada suaranya tenang, tak menggurui. Baru dua baris terucap, beberapa kader sudah tersenyum, siap menimpali.

“Pergi ke pasar membeli sukun, (“Cakeeep,” sahut sejumlah hadirin hampir bersamaan.)
Jangan lupa beli kedondong. (Cakeeep)
Jadi kader Gerindra santunkan santun,
Hati nurani jangan dibohong.”

Tawa kecil banyak terdengar, suasana pun mencair. Namun pesan yang disampaikan justru mengendap lebih dalam. Pantun itu bukan sekadar pemanis, melainkan pengingat bahwa politik tanpa nurani hanya akan kehilangan arah.

Pantun berikutnya kembali dilantunkan.

“Burung camar terbang melayang, (“Cakeeep,” kembali terdengar dari sudut ruangan.)
Hinggap sebentar di dahan tinggi.
Jika amanah sudah dipegang,
Jaga martabat jangan khianati.”

Beberapa kader mengangguk pelan. Amanah, sekali dipegang, tak bisa diperlakukan sembarangan. Pantun itu seolah menjadi cermin bersama, mengembalikan mereka pada alasan awal mereka terjun ke dunia politik.

Pantun ketiga dari H. Aslim tentang kinerja.

“Jalan-jalan ke Kota Padang, (Seruan “cakeeep” kembali terdengar, disusul senyum yang lebih lebar.)
Singgah sebentar di rumah makan.
Kerja nyata ditunggu orang,
Bukan cuma janji di lisan.”

Suasana refleksi tetap khidmat, namun terasa hangat dan membumi. Pesan yang disampaikan tak melayang tinggi, melainkan mendarat tepat di keseharian para kader.

Dalam kesempatan itu, H. Aslim juga menyampaikan rencana Gerakan Menanam Pohon yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2026 di setiap daerah pemilihan (dapil) di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral partai kepada generasi mendatang.

Menutup rangkaian, ia kembali menyampaikan bait terakhir dari pantun yang sudah ia siapkan sebelumnya.

“Pohon jati tumbuh berjajar, (“Cakeeep,” sahut hadirin, kali ini lebih kompak.)
Daunnya rimbun enak dipandang. (Cakeep..!)
Kader Gerindra harus belajar,
Melayani rakyat dengan dada berlapang.”

Refleksi sore itu pun ditutup dengan doa dan harapan agar 2026 menjadi tahun yang lebih berkah. Tanpa sorak-sorai, tanpa slogan keras. Hanya kesadaran bersama bahwa politik, pada akhirnya, adalah soal menjaga amanah dan meringankan beban rakyat.

Bagi para kader yang hadir, refleksi akhir tahun ini bukan sekadar agenda. Ia menjadi pengingat sunyi bahwa kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mengabdi—dan bahwa pesan yang paling kuat, kadang, justru datang dari pantun sederhana yang disambut serentak: cakeeep. (AS)

Keputusan Menteri ESDM: Garut Rawan Tsunami

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pagi di pesisir selatan Garut sering tampak tenang. Ombak datang dan pergi, perahu nelayan ditambatkan seadanya, dan aktivitas warga berjalan seperti biasa. Namun ketenangan itu kini dibaca negara dengan kacamata berbeda. Melalui sebuah keputusan resmi, pemerintah menetapkan satu hal penting: Garut adalah wilayah rawan tsunami.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 dan secara khusus mengatur Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Bagi pemerintah, keputusan ini bersifat teknis dan strategis. Namun bagi warga Garut, khususnya yang tinggal di pesisir selatan, kebijakan ini menyentuh ruang hidup paling dekat: rumah, jalan desa, tempat menambatkan perahu, hingga jalur anak-anak berangkat sekolah.

Garut Selatan di Hadapan Megathrust

Dalam pertimbangannya, Kementerian ESDM menyebut pantai selatan Garut didominasi karakter pantai landai hingga agak curam. Yang membuatnya lebih berisiko, kawasan ini berhadapan langsung dengan zona Megathrust Sunda, salah satu sumber gempa besar yang berpotensi memicu tsunami di selatan Pulau Jawa.

Berdasarkan pemodelan tsunami yang digunakan dalam keputusan tersebut, gelombang berpotensi menjangkau cukup jauh ke daratan. Di Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk, landaan tsunami terjauh diperkirakan bisa mencapai sekitar 4,5 kilometer. Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas. Ia berarti permukiman, fasilitas umum, dan lahan produktif berada dalam radius risiko yang nyata.

Karena itu, wilayah pesisir Garut kemudian dibagi ke dalam tiga kategori kerawanan: KRB Tsunami Tinggi, Menengah, dan Rendah. Pembagian ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam menyusun langkah mitigasi.

Mitigasi, Sebuah Keharusan

Dalam kawasan dengan KRB Tsunami Tinggi, pemerintah mendorong peningkatan upaya mitigasi bencana secara serius. Penataan ruang diminta lebih ketat, penggunaan lahan dibatasi agar tidak melibatkan aktivitas penduduk dalam jumlah besar, dan bangunan yang berdiri harus memenuhi kaidah bangunan aman tsunami. Jalur evakuasi dinilai sebagai kebutuhan mendasar, bukan sekadar pelengkap.

Untuk KRB Tsunami Menengah, prinsip kehati-hatian tetap berlaku. Bangunan harus dirancang aman, kawasan yang sangat landai diarahkan untuk tempat pengungsian sementara, dan aktivitas di pesisir—termasuk perahu nelayan yang parkir tanpa terikat—perlu mendapat perhatian karena bisa menambah risiko saat bencana terjadi.

Sementara itu, pada KRB Tsunami Rendah, pemerintah mengingatkan agar kewaspadaan tidak dilepas. Tsunami dengan ketinggian kurang dari satu meter tetap memiliki energi besar untuk menghanyutkan orang maupun barang. Bangunan permanen di zona ini dapat difungsikan sebagai tempat pengungsian sementara jika situasi darurat terjadi.

Keputusan Menteri ESDM ini juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, penetapan batas sempadan pantai, penentuan jalur dan lokasi evakuasi, penyusunan peta risiko, hingga diseminasi informasi kebencanaan kepada masyarakat.

Bagi Garut, penetapan kawasan rawan tsunami bukan kabar menakutkan, melainkan pengingat. Laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan juga menyimpan potensi bahaya yang harus dihormati. Mitigasi bukan soal menunggu bencana datang, tetapi tentang memahami risiko sejak dini dan menyiapkan diri dengan lebih rasional.

Di pesisir selatan Garut, kesiapsiagaan kini tak lagi hanya urusan petugas atau peta di kantor pemerintahan. Ia menjadi bagian dari cara baru memandang laut: tetap dekat, tetap hidup darinya, tapi lebih waspada dan lebih siap. (AS)