lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Sebanyak 127.206 mahasiswa PTS nonaktif masih tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti di wilayah Jawa Barat dan Banten. Angka sebesar itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi kampus, melainkan alarm serius terhadap keberlanjutan pendidikan mahasiswa.
Kamis, 30 Juli 2026, menjadi batas terakhir bagi perguruan tinggi swasta untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV. Laporan wajib memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah evaluasi dilakukan.
Turun 33.303 Orang, tetapi Alarm Belum Padam
Berdasarkan surat resmi LLDIKTI Wilayah IV, jumlah mahasiswa nonaktif pada 1 Maret 2026 mencapai 160.509 orang. Setelah hampir empat bulan, jumlahnya turun menjadi 127.206 orang per 29 Juni 2026.
Artinya, terjadi pengurangan sebanyak 33.303 mahasiswa atau sekitar 20,75 persen. Penurunan tersebut cukup besar, tetapi belum menjawab nasib mahasiswa yang namanya keluar dari daftar nonaktif.
Surat LLDIKTI tidak merinci apakah 33.303 mahasiswa itu telah kembali mengikuti perkuliahan, mengalami koreksi data, berpindah status, dinyatakan putus studi, atau menyelesaikan persoalan administratifnya. Karena itu, penurunan angka belum otomatis menggambarkan keberhasilan penyelamatan studi mahasiswa.
Lampiran surat mencantumkan 328 PTS yang masih memiliki mahasiswa berstatus nonaktif. Jumlah terbesar tercatat di Universitas Pamulang sebanyak 7.112 orang, Universitas Widyatama 4.026 orang, Universitas Komputer Indonesia 3.838 orang, Universitas Langlangbuana 3.824 orang, Universitas Pelita Bangsa 3.816 orang, dan Universitas Muhammadiyah Tangerang 3.700 orang.
Berikutnya, Universitas Pasundan mencatat 3.391 mahasiswa nonaktif, Universitas Pakuan 3.007 orang, Universitas Nusa Putra 2.465 orang, serta Universitas Islam 45 sebanyak 2.415 orang.
Perhitungan Lintas Priangan terhadap lampiran data resmi LLDIKTI IV menunjukkan 10 kampus tersebut menyumbang 37.594 mahasiswa nonaktif atau sekitar 29,6 persen dari keseluruhan angka.
Namun, angka absolut itu tidak dapat langsung digunakan untuk menilai kampus mana yang paling buruk. LLDIKTI tidak menyertakan jumlah keseluruhan mahasiswa pada setiap kampus sehingga persentase mahasiswa nonaktif terhadap populasi mahasiswa masing-masing perguruan tinggi belum diketahui.
Di wilayah Priangan Timur, angka yang cukup besar antara lain tercatat di Universitas Garut dengan 1.767 mahasiswa, Universitas Perjuangan Tasikmalaya 1.065 mahasiswa, Universitas Galuh Ciamis 865 mahasiswa, dan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya 546 mahasiswa.
Aktif di Sistem, tetapi Kuliahnya Nyaris Tidak Bergerak
Data mahasiswa PTS nonaktif tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai 127.206 mahasiswa putus kuliah. Surat LLDIKTI memperlihatkan bahwa mahasiswa yang pernah berstatus nonaktif masih dapat tercatat aktif kembali.
Akan tetapi, temuan berikutnya justru lebih mengkhawatirkan. LLDIKTI menemukan mahasiswa yang saat ini berstatus aktif, tetapi memiliki riwayat nonaktif, baru menempuh sejumlah kecil satuan kredit semester, memiliki indeks prestasi kumulatif di bawah satu, sementara masa studinya hampir berakhir.
LLDIKTI tidak mengungkap jumlah mahasiswa yang berada dalam kondisi tersebut. Namun, temuan itu menunjukkan bahwa label aktif di PDDikti belum tentu berarti perjalanan akademik mahasiswa berjalan baik.
Mahasiswa dapat terlihat masih berada di dalam sistem, tetapi kemajuan studinya sangat minim. Jika tidak segera ditangani, mereka berisiko mencapai batas masa studi tanpa cukup SKS dan prestasi akademik untuk menyelesaikan pendidikan.
Karena itu, LLDIKTI meminta setiap kampus melakukan evaluasi bukan hanya terhadap mahasiswa yang sekarang berstatus nonaktif, tetapi juga mahasiswa aktif yang memiliki riwayat nonaktif. Masa studi, perolehan SKS, dan IPK menjadi variabel penting yang harus diperiksa.
Kampus selanjutnya wajib mengirimkan laporan kondisi sebelum dan sesudah evaluasi paling lambat 30 Juli 2026. Tenggat hari ini menjadi ujian apakah evaluasi tersebut benar-benar menghasilkan pemulihan studi mahasiswa atau berhenti sebagai pembersihan status di dalam sistem.
Keakuratan data pendidikan tinggi sendiri berada dalam kerangka Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, angka yang rapi di dalam PDDikti tetap harus berujung pada perlindungan keberlanjutan studi mahasiswa.
Sebab, persoalan utamanya bukan hanya bagaimana 127.206 nama ditampilkan dalam pangkalan data. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak dari mereka yang masih dapat diselamatkan untuk kembali ke ruang kuliah dan menyelesaikan pendidikan. (NS/AS)
