Nekat! Perangkat Desa di Tasikmalaya Pakai Dana Desa untuk Judi Online

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Seorang oknum perangkat desa di Tasikmalaya mengaku menggunakan Dana Desa untuk bermain judi online. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Jumlah uang Dana Desa yang ia gunakan untuk judi online mencapai ratusan juta rupiah!

Di hadapan petugas kepolisian, oknum perangkat desa di Tasikmalaya ini merinci berapa besar uang yang sudah ia salahgunakan. Menurutnya, sekitar Rp. 255 juta ia pakai untuk bermain judi online, sekitar Rp. 32 juta untuk membayar hutang, dan sekitar 41 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, total dana yang digelapkan oleh oknum berinisial AR ini sekitar Rp. 328 juta.

AR mulai berani menggunakan Dana Desa untuk bermain judi sejak ia diangkat menjadi Bendahara Desa, akhir November tahun 2022. Sejak itu, ia nekat mencairkan Dana Desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa. Dalam kurun waktu tertentu, setidaknya ia melakukan pencairan dana sebanyak delapan kali.

- Advertisement -

Kepada polisi, AR mengaku, awalnya hanya berniat main judi biasa dan berharap menang. Tentunya, kalau menang, ia beritikad membayar Dana Desa yang sudah dia pakai. Sialnya, berkali-kali mengadu nasib, Dewi Fortuna tak kunjung berpihak padanya. Hingga tanpa terasa, AR kecanduan judi dan mengalami kekalahan berulang-ulang.

Kasus yang menjerat perangkat desa ke ranah hukum ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. Menurutnya, pelaku memiliki akses penuh terhadap rekening desa, sehingga ia dengan mudah dapat mencairkan dana tanpa izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.

Saat ini, AR sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, AR tercatat sebagai salah seorang perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Sepanjang proses penyelidikan, tak kurang dari 85 orang saksi dan hampir 90 bukti sudah diamankan petugas kepolisian. Atas perbuatan nekatnya, AR terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, AR bakal diganjar hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar. (Lintas Priangan)

[abiba_quick_ads id="38307"]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Nanang Permana Dorong Petani Muda Ciamis Berinovasi, Semangka Berpotensi Hasilkan Rp60 Juta

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Budidaya semangka yang dikembangkan petani muda...

Petani Muda Ciamis Sulap Lahan Kering Jadi Kebun Semangka, Potensi Panen 3 Ton

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Lahan kering yang selama ini...

Tabligh Akbar HSN 2026 di Ciamis Hadirkan Ustaz Abdul Somad dan Das’ad Latif

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Dua penceramah nasional, Prof. KH. Abdul...

Khitanan Massal Tasikmalaya Digelar di RSUD Dewi Sartika, BAZNAS Bantu 25 Peserta

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kegiatan khitanan massal Tasikmalaya berlangsung di...

Bantuan Pendidikan Tasikmalaya Capai Rp603 Juta, 739 Mahasiswa dan Santri Jadi Penerima

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Amil...

JAWA BARAT

Majalengka Creative Festival 2026 Masuki Hari Terakhir, UMKM hingga Karya Digital Dipamerkan

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Majalengka Creative Festival 2026 dijadwalkan memasuki...

Festival Nyawang Bulan Bandung Digelar 24 Oktober 2026, Hadirkan Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Festival Nyawang Bulan Bandung edisi Oktober...

Pawai Jampana Bandung 2026 Digelar Hari Ini, Libatkan 30 Kecamatan dengan Rute 1,3 Kilometer

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Pawai Jampana Bandung dijadwalkan berlangsung pada...

Kebakaran Gunung Ciremai Belum Padam Total, Petugas Buat Sekat Bakar dan Siapkan Pemadaman Udara

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Kebakaran Gunung Ciremai di kawasan Taman...

Tangisan Anak Surili di Tengah Karhutla Ciremai, Petugas Selamatkan Primata Langka

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Di tengah kebakaran hutan dan...

Perizinan Dapur MBG di Depok, Data PBG dan Pengawasan SPPG Perlu Dibuka

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. DEPOK — Perizinan bangunan dapur program...

BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Barat hingga Awal November 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

Olahraga

Kategori Populer