lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Belanja pangan murah di Kota Tasikmalaya perlu diawali dengan membandingkan harga untuk jumlah barang yang sama. Agenda Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 26–28 Oktober 2026 menjadi momentum untuk menghitung penghematan, menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan, serta memeriksa produk sebelum membayar.
Poster DKP3 Kota Tasikmalaya mencantumkan jadwal di Lapangan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, pada 26 Oktober; Lapangan Karangsambung, Kecamatan Cibeureum, pada 27 Oktober; dan halaman Masjid Besar Mangkubumi pada 28 Oktober 2026. Pengumuman yang dipublikasikan 7 Oktober tersebut merupakan informasi agenda. Panduan membandingkan harga dan memeriksa barang tetap dapat digunakan saat berbelanja di pasar, toko, maupun kegiatan pangan murah berikutnya.
Belanja Pangan Murah di Kota Tasikmalaya: Hitung Harga per Satuan
Angka pada label harga belum cukup untuk menentukan pilihan. Kemasan yang lebih murah dapat berisi lebih sedikit barang sehingga harga per kilogram atau liternya justru lebih tinggi.
Rumusnya sederhana: harga kemasan dibagi berat atau isi bersih. Untuk memperoleh harga per kilogram, ubah gram menjadi kilogram terlebih dahulu. Begitu pula mililiter menjadi liter.
Sebagai ilustrasi perhitungan, bukan harga GPM, satu kemasan minyak goreng berisi 900 mililiter dijual Rp16.200. Harga per liternya adalah Rp16.200 dibagi 0,9 liter, yakni Rp18.000. Kemasan lain berisi satu liter seharga Rp17.500 berarti lebih murah Rp500 per liter, meskipun uang yang dibayarkan untuk satu kemasan lebih besar.
Perbandingan perlu dilakukan pada produk yang sepadan: jenis, mutu, merek bila relevan, serta satuannya sama. Minyak goreng dengan isi bersih dalam gram tidak dapat langsung dibandingkan dengan kemasan dalam mililiter tanpa informasi konversi yang sesuai.
Ukuran fisik bungkus juga bukan patokan jumlah isinya. Dalam panduan label pangan olahan BPOM, berat atau isi bersih menjelaskan jumlah pangan di dalam kemasan. Informasi inilah yang digunakan untuk menghitung harga per satuan.
Pada barang yang dijual dengan timbangan, pastikan harga yang disebut berlaku untuk berapa gram atau kilogram. Untuk telur yang dijual per butir dan per kilogram, perbandingan membutuhkan informasi beratnya; jumlah butir saja belum menunjukkan jumlah barang yang setara.
Penghematan kemudian dihitung dari jumlah yang memang diperlukan. Sebagai simulasi, beras dengan jenis dan mutu sepadan memiliki selisih harga Rp1.000 per kilogram. Pembelian lima kilogram menghasilkan selisih Rp5.000. Jika perjalanan khusus untuk berbelanja menambah ongkos Rp8.000 dibandingkan membeli di tempat biasa, total pengeluaran justru bertambah Rp3.000.
Karena itu, catat persediaan di rumah sebelum berangkat. Kurangi kebutuhan belanja dengan stok yang masih layak digunakan, lalu tetapkan batas pengeluaran. Pisahkan kebutuhan rutin dari barang tambahan yang dibeli karena tertarik harga.
Kemasan besar dapat menurunkan harga per satuan, tetapi tetap membutuhkan uang lebih banyak saat transaksi. Pembelian juga perlu mempertimbangkan ruang penyimpanan, petunjuk pada label, dan waktu yang dibutuhkan untuk menghabiskannya. Selisih harga kehilangan manfaat apabila sebagian bahan akhirnya terbuang.
Belanja Pangan Murah di Kota Tasikmalaya: Periksa Produk Sebelum Membayar
Untuk pangan olahan kemasan, BPOM melalui panduan Cek KLIK mengajak konsumen memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Pemeriksaan tersebut merupakan kebiasaan belanja yang berlaku di berbagai tempat.
Mulailah dari kemasan. Perhatikan apakah terdapat kebocoran, kerusakan, atau segel yang terbuka. Jika kondisinya meragukan, minta barang pengganti dan penjelasan penjual sebelum memutuskan membeli.
Selanjutnya, baca nama produk, komposisi, berat atau isi bersih, identitas produsen, serta petunjuk penyimpanan. Pemeriksaan label membantu memastikan barang yang dibawa pulang sesuai kebutuhan, termasuk ketika dua kemasan terlihat serupa tetapi ukuran atau jenis produknya berbeda.
Periksa pula perizinan sesuai kategori produknya. Penjelasan BPOM tentang P-IRT dan MD/ML membedakan pangan olahan tertentu yang dapat menggunakan P-IRT dengan produk yang memerlukan izin BPOM. Kode MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan ML untuk produk impor.
Produk yang menggunakan izin BPOM dapat ditelusuri melalui Cek Produk BPOM dengan nama produk, merek, atau nomor izin edar. Cocokkan informasi hasil pencarian dengan barang yang diperiksa.
Ketentuan tersebut tidak boleh disamaratakan kepada seluruh barang pangan. BPOM juga menjelaskan pengecualian kewajiban izin edarnya, termasuk pangan segar dan sejumlah kategori pangan olahan. Sayuran, buah, ikan, atau telur tidak dinilai dengan mewajibkan semuanya memiliki nomor MD atau ML.
Untuk pangan segar, perhatikan kondisi barang, kebersihan tempat penjualan, dan cara penyimpanannya. Tanyakan kepada penjual apabila kondisi atau penanganannya tidak jelas.
Pada pangan olahan kemasan, cocokkan tanggal kedaluwarsa dengan rencana penggunaan. BPOM menjelaskan bahwa keterangan kedaluwarsa berkaitan dengan jaminan mutu selama penyimpanan mengikuti petunjuk produsen. Tanggal yang masih berlaku tetap perlu dibaca bersama kondisi kemasan dan aturan penyimpanannya.
Sebelum membayar, periksa kembali jumlah barang dan total harga. Simpan bukti transaksi apabila tersedia. Apabila ada informasi produk yang meragukan, dokumentasikan label, nomor produksi, dan tempat pembeliannya untuk memudahkan permintaan penjelasan atau pengaduan.
(AA)






