lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Hari Jadi Pangandaran memasuki usia 14 tahun pada Minggu, 25 Oktober 2026. Tanggal tersebut merujuk pada momentum penetapan Pangandaran sebagai kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Ciamis pada 25 Oktober 2012.
Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyebut tanggal 25 Oktober sebagai Hari Jadi Kabupaten Pangandaran. Penetapannya kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015.
Berawal dari Penetapan Kabupaten Baru pada 2012
Sejarah resmi DPRD Kabupaten Pangandaran mencatat DPR RI menggelar rapat paripurna pada Kamis, 25 Oktober 2012, dengan agenda penetapan Kabupaten Pangandaran sebagai kabupaten baru di Provinsi Jawa Barat.
Pangandaran dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.
Undang-undang tersebut menjelaskan pembentukan Kabupaten Pangandaran dilakukan antara lain untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemanfaatan potensi daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Karena itu, Hari Jadi Pangandaran pada 25 Oktober berkaitan dengan proses pembentukan daerah otonom baru tersebut. Tanggal hari jadi tidak semata-mata merujuk pada mulai bekerjanya seluruh perangkat pemerintahan daerah.
Dokumen Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga mencatat daerah tersebut pada masa awal pemerintahan dipimpin oleh penjabat bupati sebelum memiliki kepala daerah definitif.
Hari Jadi Ditetapkan melalui Perda
Penetapan 25 Oktober sebagai hari jadi kemudian memperoleh dasar daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015.
Dokumen perencanaan resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran secara konsisten mencantumkan pembentukan kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan tanggal 25 Oktober sebagai Hari Jadi Kabupaten Pangandaran.
Dengan hitungan dari 25 Oktober 2012, Hari Jadi Pangandaran genap berusia 14 tahun pada 25 Oktober 2026.
Pangandaran saat ini merupakan daerah administratif yang terpisah dari Kabupaten Ciamis. Dokumen Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencatat struktur wilayah pemerintahan daerah mencakup 10 kecamatan.
Riwayat tersebut menjadi konteks utama peringatan hari jadi setiap 25 Oktober. Sementara penilaian mengenai keberhasilan maupun kekurangan pembangunan setelah pemekaran memerlukan data tersendiri dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan usia kabupaten.
Karena itu, momentum 14 tahun Kabupaten Pangandaran lebih tepat digunakan untuk menjelaskan kembali dasar pembentukan daerah dan asal-usul tanggal hari jadinya daripada menyimpulkan capaian pemekaran tanpa indikator yang dapat dibandingkan. (NS/AS)






